Tugas dan Kewenangan
Dalam mewujudkan visi dan melaksanakan misi tersebut, maka tujuan yang hendak dicapai oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah:
1. Kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilu;
2. Terselenggaranya Pemilu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,
3. Meningkatnya partisipasi politik masyarakat dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia;
4. Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu,
5. Terselenggaranya Pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, dan aksesibel.
***
Share this artikel :
Dilihat 977 Kali.