Tugas dan Kewenangan

Tugas dan Kewenangan

Dalam mewujudkan visi dan melaksanakan misi tersebut, maka tujuan yang hendak dicapai oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah:

1. Kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilu;

2. Terselenggaranya Pemilu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,

3. Meningkatnya partisipasi politik masyarakat dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia;

4. Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu,

5. Terselenggaranya Pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, dan aksesibel.

***

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 977 Kali.