Visi Misi
Sebagai organisasi vertikal maka Visi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah sama dengan Visi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yakni :
"Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum yang Mandiri, Professional, dan Berintegritas untuk Terwujudnya Pemilu yang LUBER dan JURDIL"
Pernyataan visi di atas merupakan gambaran tegas dari komitmen Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk menyelenggarakan pemilu yang jujur, adil, transparan, akuntabel dan mandiri serta dilandasi dengan mekanisme kerja yang efektif, efisien berpengang teguh, pada etika profesi dan jabatan, berintregritaas tinggi dan berwawasan nasional sehingga menjadikan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum yang terpercaya dan professional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Disamping itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Juga berkomitmen Penuh untuk ikut mengambil bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, khususnya di bidang politik kepemiluan. Hal ini menyiratkan pentingnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan memperkuat brand image organisasi menjadi penyelenggaraan pemilihan umum yang berintegritas, professional dan mandiri demi terwujudnya kualitas penyelenggaraa pemilihan umum di Indonesia.
Upaya yang dilakukan mewujudkan visi serta menggambarkan tindak yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan, maka misi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan memiliki misi sebagai berikut:
1. Membangun SDM yang Kompeten sebagai upaya menciptakan Penyelenggara Pemilu yang Profesional;
2. Menyusun Regulasi di bidang Pemilu yang memberikan kepastian hukum, progesif, dan partisipatif dengan berpedoman pada Peraturan yang lebih tinggi;
3. Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu, khususnya untuk para pemangku kepentingan dan umumnya untuk seluruh masyarakat;
4. Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih yang berkelanjutan,
5. Memperkuat Kedudukan Organisasi dalam Ketatanegaraan.
6. Meningkatkan integritas penyelenggara Pemilu dengan memberikan pemahaman secara intensif dan komprehensif khusunya mengenai kode etik penyelenggara Pemilu;
7. Mewujudkan penyelenggara Pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesible.
***