Pengumuman Hasil Pencermatan Laporan Awal Dana Kampenye Parpol tingkat Kabupaten TTS
Pengumuman Hasil Pencermatan Laporan Awal Dana Kampenye Parpol tingkat Kabupaten TTS Berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2023, laporan dana kampanye terdiri dari laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Laporan Awal Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LADK adalah pelaporan yang memuat informasi RKDK, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan mengumumkan Hasil Pencermatan Laporan Awal Dana Kampenye Parpol tingkat Kabupaten TTS yang dapat diunduh di sini. Sumber: Teknis Penyelenggaraan KPU Kab. TTS....
PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA KPPS UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DI WILAYAH KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN
PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA KPPS UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DI WILAYAH KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota KPPS: a. Warga Negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : 1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 3. tidak menjadi anggota Partai Politik; 4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 5. sehat secara rohani; 6. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan 12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; g. Daftar Riwayat Hidup; dan h. Pas Foto Berwarna 4x6. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada Kelurahan/Desa masing-masing sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023. Selengkapnya klik di: Pengumuman Surat Pendaftaran Riwayat Hidup Surat Pernyataan Meme SDM KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan....
KPU UNDANG WARGA NEGARA TERBAIK JADI KPPS
SoE, KPU Kab. TTS. Komisi Pemilihan Umum se-Indonesia mengundang warga negara terbaik untuk menjadi Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi SDM KPU Republik Indonesia Parsadaan Harahap saat melakukan launching perekrutan KPPS Pemilu 2024 di jakarta pada tanggal 11 Desember 2023. “KPU seluruh Indonesia mengundang warga negara terbaik untuk menjadi KPPS pada pemilu tahun 2024” kata Parsadaan Harahap. Kegiatan ini dilakukan secara daring dan di ikuti oleh Seluruh Anggota KPU/KIP Provinsi dan Kabupaten/Kota. Parsadaan juga menyampaikan bahwa Salah satu bentuk warga negara berpartisipasi dalam upaya bela negara yaitu menjadi anggota KPPS. “Menjadi anggota KPPS juga merupakan salah satu bentuk Upaya bela negara” ujar Parsadaan Harahap. Perlu di ketahui bahwa untuk pemilu 2024 total jumlah TPS di seluruh wilayah Indonesia sebesar 820.161 TPS. Maka sumber daya manusia yang dibutuh untuk jadi anggota KPPS sebesar 5.741.127 orang untuk menyukseskan pemilu pada hari Rabu, 14 Februari 2024 nanti. Peserta Daring kegiatan ini dari KPU TTS yaitu Ketua KPU Kab. TTS Matheus A. Krivo, Ketua Divisi SDM Ayub Victor Kollo dan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Paul Aoetpah. Untuk tahapan pengumuman dan pendaftaran Calon Anggota KPPS dimulai dari tanggal 11-20 Desember 2023. Semua warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan diberi kesempatan untuk menjadi angota KPPS. Persyaratan selengkapanya tentang perekrutan KPPS di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan dapat diklik di sini. Kontributor: Ayub Victor Kollo Editor: Paul Aoetpah....
PEMILU 2024, KPU TTS BUTUH 12. 411 PETUGAS KPPS & PETUGAS KEAMANAN TPS
PEMILU 2024, KPU TTS BUTUH 12. 411 PETUGAS KPPS SoE, KPU Kab. TTS. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan membutuhkan 12.411 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Keamanan TPS untuk menjadi ujung tombak penyelenggaraan pada Pemilu 14 Februari 2024. “ Kita membutuhkan tenaga sumber daya manusia yang cukup besar yaitu 12. 411 petugas KPPS dan Petugas Keamanan TPS pada pemilu 2024 nanti.” Ujar Ayub Victor Kollo, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, KPU TTS. Hal ini disampaikan pada saat membawakan materi pada kegiatan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, pada tanggal 7 Desember 2023 di GOR Nekmese Soe. Para petugas KPPS tersebut akan di tempatkan di 1.379 TPS yang tersebar di 278 Desa/Kelurahan dan 32 Kecamatan yang ada di Kabupaten TTS. Dari total 12. 411 tenaga KPPS tersebut maka yang harus direkrut oleh PPS setiap TPS 7 orang dan 2 orang linmas yang ditugas oleh Pemerintah Daerah di setiap TPS pada hari pemungutan suara , Rabu, 14 Februari 2024. Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Ketua KPU TTS, Matheus A. Krivo, dan para Komisioner yakni Paul Aoetpah, Nixon R. Balla, Julius E. Litelnoni dan Sekertaris KPU TTS Andreas Corsoni CD. Laka, di GOR Nekmese SoE. Adapun Peserta dari Kegiatan ini adalah Ketua PPK, Anggota PPK yang membidangi SDM, Ketua PPS dan Anggota PPS yang membidangi SDM se kabupaten TTS berjumlah total 620 oerang. Ketika membuka kegiatan ini, Matheus Krivo mengingatkan paserta terutama PPS agar dalam proses perekrutan dilakukan secara profesional. “Kami harapkan teman-teman PPS dalam proses perekrutan KPPS nanti, harus dilakukan secara profesional sesuai dengan peraturan” kata Krivo. Sedangkan Nixon Robert Balla menyampaikan tentang potensi pelanggaran di TPS saat hari pemungutan suara. Penggunaan sistem informasi pada saaat rekapitulasi di tingkat TPS juga diutarakan oleh Julius Evendy Litelnoni. Dalam pendapatnya disampaikan bahwa, KPU menggunakan sistem informasi rekapitulasi atau SIREKAP sebagai alat bantu rekapitulasi hasil perhitungan suara di TPS sehingga dibutuhkan KPPS yang mahir menggunakan HP android untuk instalasi dan penggunaan aplikasi SIREKAP. Selain itu ketika sesi tanya jawab tentang KPPS pada TPS lokasi khusus Paul Aoetpah menyampaikan tentang perekrutan KPPS di TPS lokasi khusus melalui mekanisme koordinasi antara KPU Kabupaten TTS dengan penanggungjawab TPS lokasi khusus. "Semenjak penyusunan daftar pemilih KPU TTS berkoordinasi dengan penanggungjawab lokasi khusus tanpa melalui PPK Kota Soe dan PPS Oekefan. Mekanisme itu yang sementara dilakukan untuk perekrutan KPPS, KPU TTS akan berkoordinasi dengan penganggungjawab yakni Kepala Rutan Kelas 2 B Soe" ujar Paul. Kontributor: Ayub Victor Kollo Editor: Paul Aoetpah ....
Target KPU NTT: Zero PSU pada Pemilu 2024
TARGET KPU NTT, ZERO PSU PADA PEMILU 2024 Kupang, KPU Kab. TTS - KPU se provinsi Nusa Tenggara Timur menargetkan Zero Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada perhelatan Pemilu 2024 nanti. Hal ini di sampaikan oleh Thomas Dohu, Ketua KPU Provinsi NTT ketika membuka Kegiatan bimbingan teknis pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penggunaan Sirekap dalam pemilu 2024, tingkat Provinsi NT, pada tanggal 4 Desember 2023 di Hotel Harper Kupang. “Pada Pemilu 2019 lalu kita ada 55 TPS yang PSU, maka kita berharap pada pemilu 2024 Zero PSU.” Kata Thomas Dohu. Untuk menunjang harapan tersebut maka dalam Perekrutan KPPS di 16.746 TPS yang tersebar di seluruh NTT harus memenuhi kualifikasi. “Oleh sebab itu maka kita harapkan tenaga KPPS yang akan kita rekrut memiliki kemampuan lebih.” lanjut Thom Dohu. Perlu diketahui bahwa demi suksesnya Pemilu 2024 KPU se provinsi NTT membutuhkan 150.714 anggota KPPS. Jumlah ini terdiri dari 7 0rang KPPS dan 2 orang Linmas yang akan bertugan di TPS pada pemilu 14 Februari 2024. Selain itu Thom Dohu juga mengharapkan agar partisipasi Pemilu 2024 jangan sampai turun di banding pemilu 2019 yaitu 80,1%. “Jangan sampai pada pemilu 2024 partisipasi Pemilunya turun dibanding pemilu 2019 sebesar 80,1%.” tegas Ketua KPU Provinsi NTT ini. Pada kesempatan yang sama ketika memberikan arahan umum, Ketua Divisi SDM KPU Provinsi NTT, Yosafat Kolli menyampaikan bahwa untuk KPPS dalam menyampaikan dokumen lamaran secara fisik saja dan yang lulus sebagai anggota KPPS saja yang dokumennya di upload ke SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). “KPPS yang lolos saja yang berkas lamarannya diupload ke SIAKBA.” ungkap Yos Koli. Untuk diketahui bahwa pada pemilu 2024 Kabupaten TTS terdiri dari 1.379 TPS yang tentunya membutuhkan 9.653 petugas KPPS dan 2.758 petugas keamanan atau Linmas. Sehingga KPU Kabupaten TTS membutuhkan 12.411 tenaga yang akan dipekerjakan untuk menyukseskan Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten TTS. Tentang jadwal pengumuman dan penerimaan pendaftaran anggota KPPS akan dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 20 Desember 2023. Kontributor: Ayub Victor Kollo....
Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Timor tengah Selatan
TIM KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PADA PEMILU 2024 TINGKAT KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyatakan Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus mendaftarkan tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan berdasarkan Ketentuan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota mengumumkan nama tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan tingkatannya yang telah didaftarkan, pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Untuk itu maka KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan mengumumkan sebagai berikut: TIM KAMPANYE PASANGAN CALON NOMOR URUT 1 Nama Calon Presiden : ANIES RASYID BASWEDAN Nama Calon Wakil Presiden : A. MUHAIMIN ISKANDAR Tim Kampanye: TIM KAMPANYE PEMILU 1. Nama Lengkap : HENDERIKUS B BABYS, A.Md Pekerjaan/ Jabatan : KETUA/KETUA DPD NASDEM 2. Nama Lengkap : RELYGIUS L. USFUNAN Pekerjaan/ Jabatan : SEKRETARIS/KETUA DPC PKB 3. Nama Lengkap : BENIDIKTUS BOY BENU, S.H., M.H. Pekerjaan/ Jabatan : BENDAHARA/BENDAHARA DPD NASDEM 4. Nama Lengkap : RUSLAN Pekerjaan/ Jabatan : JURKAM/PENGURUS DPD NASDEM 5. Nama Lengkap : MELKIANUS R. NENOMETA, S.Pd, M.Ap Pekerjaan/ Jabatan : JURKAM/PENGURUS DPC PKB 6. Nama Lengkap : ABUBAKAR BALICH Pekerjaan/ Jabatan : JURKAM/PENGURURS DPD PKS 7. Nama Lengkap : HASAN DAENG Pekerjaan/ Jabatan : JURKAM/PENGURUS DPD UMMAT Selengkapnya ... TIM KAMPANYE PASANGAN CALON NOMOR URUT 2 Nama Calon Presiden : H. PRABOWO SUBIANTO Nama Calon Wakil Presiden : GIBRAN RAKABUMING RAKA Tim Kampanye: 1. Nama Lengkap : Habel Apeles Hotty, A.Md Pekerjaan/ Jabatan : Anggota DPRD 2. Nama Lengkap : Supiyati Margritha Norma Bisinglasi,SPd Pekerjaan/ Jabatan : Pensiunan PNS 3. Nama Lengkap : Frans Silla Pekerjaan/ Jabatan : Pensiunan PNS 4. Nama Lengkap : Delsika Lenama Pekerjaan/ Jabatan : IRT 5. Nama Lengkap : Abraham Kause,Spd Pekerjaan/ Jabatan : Pensiunan PNS 6. Nama Lengkap : Yopich Y. Magang Pekerjaan/ Jabatan : Wiraswasta 7. Nama Lengkap : Oktovianus Selan Pekerjaan/ Jabatan : Wiraswasta 8. Nama Lengkap : Agostinho Boavida Ximenes Sera Malik Pekerjaan/ Jabatan : Pensiunan PNS 9. Nama Lengkap : Frans Steven Tafui,SP Pekerjaan/ Jabatan : Wiraswasta 10. Nama Lengkap : Ir. Rambu Atanau Pekerjaan/ Jabatan : Karyawan Swasta Selengkapnya... TIM KAMPANYE PASANGAN CALON NOMOR URUT 3 Nama Calon Presiden : H. GANJAR PRANOWO, S.H., M.I.P. Nama Calon Wakil Presiden : Prof. Dr. H. Moh. Mahfud MD Tim Kampanye: 1. Nama Lengkap : Mordekai Liu Pekerjaan/ Jabatan : Ketua TPD 2. Nama Lengkap : DR. Marten Tualaka, SH.M.Si Pekerjaan/ Jabatan : Wakil Ketua I TPD 3. Nama Lengkap : Marthen Natonis, S.Hut.M.Si Pekerjaan/ Jabatan : Wakil Ketua II TPD 4. Nama Lengkap : Alfret Snae, S.Pdk Pekerjaan/ Jabatan : Wakil Ketua III TPD 5. Nama Lengkap : Melki Unbanunaek Pekerjaan/ Jabatan : Sekretaris TPD 6. Nama Lengkap : Rolan Mardani Lodi Pekerjaan/ Jabatan : Wakil Sekretaris I 7. Nama Lengkap : Yardi A. Bantaika Pekerjaan/ Jabatan : Wakil Sekretaris II 8. Nama Lengkap : Aleksander Nomleni Pekerjaan/ Jabatan : Wakil Sekretaris III 9. Nama Lengkap : Arifin Lette Bety, S.Tp Pekerjaan/ Jabatan : Bendahara TPD 10. Nama Lengkap : Marjori Edna Mansula Pekerjaan/ Jabatan : Wakil Bendahara I Selengkapnya di... Sumber: KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan....
Publikasi
Opini
Menantang Alam - Militansi Pantarlih Desa Noebesi (Oleh: Matheus Antonius Krivo, Paul Aoetpah, Butje Fay dan Yamres Benat ) Kicauan burung di pagi hari, jejeran burung dara pulang ke sarang di senja hari, sibakan air di lembah nan sunyi dan hentakan langkah rusa liar berlari kian kemari menjadi sajian khas alam Noebesi. Noebesi yang terletak jauh di kesunyian adalah sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Nunbena Kabupaten Timor Tengah Selatan. Desa ini merupakan salah satu desa yang berada di wilayah perbatasan antara Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Kabupaten Kupang. Lokasi desa ini berjarak 59 km dari Kota SoE. Waktu tempuh dari Kota SoE menuju desa Noebesi dengan kendaraan roda dua atau roda empat mencapai 3 jam. Desa Noebesi dihuni oleh 331 Kepala Keluarga dan penduduk berjumlah 1.200 jiwa. Pada Pemilu 2024 pemilih yang terdaftar sebanyak 948 yang tersebar pada 4 TPS dalam 16 wilayah Rukun Tetangga (RT). Kisah unik dan menarik yang terpatri dari Noebesi adalah ketika Pantarlih melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) di wilayah tersebut. Bagaimana dengan segala perjuangan, Pantarlih berani menantang alam bertaruh nyawa, menjangkau pemilih di wilayah yang sulit dijangkau. Hal ini terjadi manakala saat coklit cuaca ektrim berupa hujan berkepanjangan memenuhi seluruh wilayah Nunbena. Akibatnya terjadi luapan banjir pada sungai-sungai di wilayah itu. Desa Noebesi dikitari oleh Sungai Noebesi. Jika datang dari Nunbena-ibu kota kecamatan menuju Noebesi harus melintasi dua anak Sungai yaitu Noellule dan Noel Naitak lalu sampai pada Sungai Noebesi sebagai pembatas wilayah Desa Nunbena dan Desa Noebesi. Sungai Noebesi memiliki lebar mencapai 300-an meter. Lebarnya sungai yang diisi luapan banjir tentunya tidak mudah untuk diseberangi. Kondisi tersebut selalu terjadi pada musim hujan terhitung bulan Oktober sampai April setiap tahun. Aksi Pantarlih Lodiance Tamelab dan Mirna Fay melakukan coklit di RT 16 Desa Noebesi pada Kampung Fnatun, Oelnunuh dan Nuatupun yang berada di seberang Sungai Noebesi, menghentakan adrenalin bagi siapa saja yang menyaksikan. Lodiance Tamelab dan Mirna Fay terpaksa harus menyeberang sungai dengan cara berenang pada kedalaman berkisar pada 1,5 meter hingga 3 meter. Kedua Pantarlih bersama pendamping harus membiarkan diri hanyut terbawa arus banjir sambil berenang ke tepian kali hingga bisa mencapai seberang. Dalam kisah ini Lodiance Tamelab dibantu oleh suaminya Rudy Kollo dan Mirna Fay didampingi sang ayah Yacob Fay yang setia menemani selama masa coklit. Kedua pendamping harus memikul tubuh pantarlih agar bisa melintasi derasnya arus sungai. Tidak hanya mengarungi derasnya sungai, Pantarlih Lodiance Tamelab dan Mirna Fay juga harus melewati semak-semak dan hutan yang lebat menuju kebun pemilih manakala tidak berhasil menemui mereka di rumah. Mereka tidak membawa bekal karena kesulitan menyeberangkannya di sungai. Fokus utama hanya mengamankan dokumen coklit. Mereka memilih makan kenyang di pagi hari dan baru makan lagi ketika kembali ke rumah. Jika memang bernasib baik dijamu oleh pemilih yang dijumpai, anggaplah itu berkat special bagi mereka. Hari demi hari berlalu begitulah kisah kedua pantarlih pergi pagi pulang petang bahkan hingga malam menjelang mengarungi sungai Noebesi yang mengancam dalam melaksanakan coklit data pemilih untuk Pemilu 2024. Pantarlih a.n Mirna Fay selalu didampingi oleh bapak kandung Yacob Fay saat kegiatan coklit menyeberangi Sungai Noebesi (Klik di sini untuk melihat video distribusi Model A dan alat kelengkapan Pantarlih) Ganasnya sungai Noebesi pada musim hujan tentunya menjadi tantangan tersendiri ketika melakukan pengiriman logistic menuju TPS yang ada di sana. Jika memang terjadi hujan ekstrim dan menimbulkan banjir, sudah pasti logistic Pemilu dari Ibu kota kecamatan Nunbena ke Desa Noebesi yang berjarak 9 km dan Taneotob yang berjarak 13 km akan kesulitan pengiriman. Selain jarak tempuh lumayan jauh dan lama (sekitar 1,5 jam perjalanan) resiko logistic tidak bisa diseberangi berpeluang lebih besar. Hal yang sama juga terjadi pada 4 (empat) desa lainnya yakni Lilana, Fetomone, Nunbena, dan Tunbes. Keempat desa ini juga tetap berpotensi tidak bisa dilalui manakala terjadi banjir pada Sungai Lilana. Sungai Lilana merupakan gerbang masuk menuju desa-desa di Kecamatan Nunbena. Berkaitan dengan pendropingan logistic Pemilu untuk Desa Noebesi dan Taneotob jika terjadi banjir, maka hanya bisa dilakukan melewati wilayah Amfoang di Kabupaten Kupang. Lokasi kedua desa ini terletak di daerah perbatasan dengan Kabupaten Kupang. Perjalanan melintasi wilayah Kabupaten Kupang membutuhkan waktu sekitar 5 jam dari SoE-Ibu Kota Kabupaten Timor Tengah Selatan. Akses jalannya lebih mudah karena hanya menyeberangi Sungai Boen yang lebarnya hanya 150 meter. Jauhnya jarak dan lamanya waktu perjalanan tentu tidak menjadi soal demi Pemilu 14 Februari 2024. Satu moment sejarah bagi pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sirkulasi kepemimpinan nasional dan daerah 5 tahunan. Tantangan ekstrimnya alam di Desa Noebesi dan Taneotob tidak saja dalam urusan pendropingan logistic pemilu tapi juga bagi pemilih yang pada hari Pemungutan Suara harus bergerak menuju TPS. Mereka juga harus menyeberang sungai, menuruni lembah, menyusuri semak dan hutan lebat guna mencapai Tempat Pemungutan Suara. Mereka memang mengakui telah menyatu dengan alam Noebesi dan Taneotob, namun hendaknya tetap waspada dan menghindar resiko yang mencelakakan. Coklit melalui jalan setapak dan melalui Semak belukar Nunbena, sebuah kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Selatan memiliki cerita unik dan special. Menurut Data Agregat Kependudukan Kabupaten Timor Tengah Selatan Semester I Tahun 2023, jumlah penduduk sebanyak 5.159 jiwa dan 1494 kepala keluarga. Nunbena memiliki 6 desa masing-masing Lilana, Nunbena, Noebesi, Taneotob, Fetomone dan Tunbes. Uniknya jarak tempuh antar desa seluruhnya melintasi sungai besar. Sungai Lilana dengan lebar mencapai 400 meter merupakan pintu masuk menuju seluruh desa. Sunggai Noebesi dengan lebar 300 meter merupakan pintu masuk menuju Desa Noebesi dan Taneotob. Kedua sungai besar tersebut belum memiliki jembatan penyeberangan. Jika musim hujan berkepanjangan, sudah pasti warga masyarakat di seluruh kecamatan tidak bisa beraktivitas di luar desa. Mereka harus menunggu sampai banjir redah baru bisa melintasi. Meski demikian akses informasi untuk seluruh desa di Kecamatan Nunbena telah memadai. Jaringan internet telah tersedia. Kondisi ini memungkinkan aktivitas penyelenggara adhoc yakni PPK dan PPS bisa berjalan baik dan normal adanya. Komunikasi dan koordinasi dengan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dapat dilakukan dengan maksimal selama masa coklit, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir. Jika menelisik tingkat partisipasi pemilih di Kecamatan Nunbena pada Pemilu 2019 tergolong tinggi. Persentase partisipasi pemilih mencapai 79,60 persen. Kecamatan Nunbena tergabung dalam Daerah Pemilihan Timor Tengah Selatan-2. Mencermati partisipasi yang demikian besar pada Pemilu sebelumnya, semoga saja torehan prestasi dapat terulang dan meningkat lagi pada Pemilu 2024. Begitu pula gambaran kerisauan terhadap tantangan alam yang ekstrim di Nunbena manakala terjadi hujan yang berkepanjangan tidaklah menjadi kenyataan. Biarkan alam mendukung praktek demokrasi dari warga Bangsa Indonesia di Nunbena dalam menyalurkan aspirasinya bagi perjalanan bangsa dan negara Indonesia 5 tahun berikutnya. Nilai satu suara sangat berharga bagi keberlanjutan nusa dan bangsa serta daerah. Kontributor: Paul Aoetpah, Butje Fay, Yamres Benat Editor: Matheus Antonius Krivo