Pengumuman/SE

Pengumuman Hasil Pencermatan Laporan Awal Dana Kampenye Parpol tingkat Kabupaten TTS

Pengumuman Hasil Pencermatan Laporan Awal Dana Kampenye Parpol tingkat Kabupaten TTS Berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2023, laporan dana kampanye terdiri dari laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Laporan Awal Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LADK adalah pelaporan yang memuat informasi RKDK, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan mengumumkan Hasil Pencermatan Laporan Awal Dana Kampenye Parpol tingkat Kabupaten TTS yang dapat diunduh di sini. Sumber: Teknis Penyelenggaraan KPU Kab. TTS

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA KPPS UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DI WILAYAH KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA KPPS UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DI WILAYAH KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota KPPS: a.    Warga Negara Indonesia; b.    berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; c.    setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d.    mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e.    tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f.    berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; g.    mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h.    berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i.    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a.    Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS; b.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; c.    Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d.    Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : 1.    setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;  2.    mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 3.    tidak menjadi anggota Partai Politik;  4.    tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 5.    sehat secara rohani; 6.    bebas dari penyalahgunaan narkotika;  7.    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;  8.    tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;  9.    tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;  10.    tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;  11.    mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan 12.    mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. e.    Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; f.    Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; g.    Daftar Riwayat Hidup; dan h.    Pas Foto Berwarna 4x6. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada Kelurahan/Desa masing-masing sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023. Selengkapnya klik di:  Pengumuman Surat Pendaftaran Riwayat Hidup Surat Pernyataan Meme   SDM KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan

Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Timor tengah Selatan

TIM KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PADA PEMILU 2024 TINGKAT KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyatakan Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus mendaftarkan tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan berdasarkan Ketentuan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota mengumumkan nama tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan tingkatannya yang telah didaftarkan, pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Untuk itu maka KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan mengumumkan sebagai berikut: TIM KAMPANYE PASANGAN CALON NOMOR URUT 1  Nama Calon Presiden : ANIES RASYID BASWEDAN Nama Calon Wakil Presiden : A. MUHAIMIN ISKANDAR Tim Kampanye: TIM KAMPANYE PEMILU 1. Nama Lengkap : HENDERIKUS B BABYS, A.Md Pekerjaan/ Jabatan : KETUA/KETUA DPD NASDEM 2. Nama Lengkap : RELYGIUS L. USFUNAN Pekerjaan/ Jabatan : SEKRETARIS/KETUA DPC PKB 3. Nama Lengkap : BENIDIKTUS BOY BENU, S.H., M.H. Pekerjaan/ Jabatan : BENDAHARA/BENDAHARA DPD NASDEM 4. Nama Lengkap : RUSLAN Pekerjaan/ Jabatan : JURKAM/PENGURUS DPD NASDEM 5. Nama Lengkap : MELKIANUS R. NENOMETA, S.Pd, M.Ap Pekerjaan/ Jabatan : JURKAM/PENGURUS DPC PKB 6. Nama Lengkap : ABUBAKAR BALICH Pekerjaan/ Jabatan : JURKAM/PENGURURS DPD PKS 7. Nama Lengkap : HASAN DAENG Pekerjaan/ Jabatan : JURKAM/PENGURUS DPD UMMAT Selengkapnya ... TIM KAMPANYE PASANGAN CALON NOMOR URUT 2  Nama Calon Presiden : H. PRABOWO SUBIANTO Nama Calon Wakil Presiden : GIBRAN RAKABUMING RAKA Tim Kampanye:  1. Nama Lengkap : Habel Apeles Hotty, A.Md Pekerjaan/ Jabatan : Anggota DPRD 2. Nama Lengkap : Supiyati Margritha Norma Bisinglasi,SPd Pekerjaan/ Jabatan : Pensiunan PNS 3. Nama Lengkap : Frans Silla Pekerjaan/ Jabatan : Pensiunan PNS 4. Nama Lengkap : Delsika Lenama Pekerjaan/ Jabatan : IRT 5. Nama Lengkap : Abraham Kause,Spd Pekerjaan/ Jabatan : Pensiunan PNS 6. Nama Lengkap : Yopich Y. Magang Pekerjaan/ Jabatan : Wiraswasta 7. Nama Lengkap : Oktovianus Selan Pekerjaan/ Jabatan : Wiraswasta 8. Nama Lengkap : Agostinho Boavida Ximenes Sera Malik Pekerjaan/ Jabatan : Pensiunan PNS 9. Nama Lengkap : Frans Steven Tafui,SP Pekerjaan/ Jabatan : Wiraswasta 10. Nama Lengkap : Ir. Rambu Atanau Pekerjaan/ Jabatan : Karyawan Swasta Selengkapnya... TIM KAMPANYE PASANGAN CALON NOMOR URUT 3  Nama Calon Presiden : H. GANJAR PRANOWO, S.H., M.I.P. Nama Calon Wakil Presiden : Prof. Dr. H. Moh. Mahfud MD Tim Kampanye:  1. Nama Lengkap : Mordekai Liu Pekerjaan/ Jabatan : Ketua TPD 2. Nama Lengkap : DR. Marten Tualaka, SH.M.Si Pekerjaan/ Jabatan : Wakil Ketua I TPD 3. Nama Lengkap : Marthen Natonis, S.Hut.M.Si Pekerjaan/ Jabatan : Wakil Ketua II TPD 4. Nama Lengkap : Alfret Snae, S.Pdk Pekerjaan/ Jabatan : Wakil Ketua III TPD 5. Nama Lengkap : Melki Unbanunaek Pekerjaan/ Jabatan : Sekretaris TPD 6. Nama Lengkap : Rolan Mardani Lodi Pekerjaan/ Jabatan : Wakil Sekretaris I 7. Nama Lengkap : Yardi A. Bantaika Pekerjaan/ Jabatan : Wakil Sekretaris II 8. Nama Lengkap : Aleksander Nomleni Pekerjaan/ Jabatan : Wakil Sekretaris III 9. Nama Lengkap : Arifin Lette Bety, S.Tp Pekerjaan/ Jabatan : Bendahara TPD 10. Nama Lengkap : Marjori Edna Mansula Pekerjaan/ Jabatan : Wakil Bendahara I Selengkapnya di... Sumber: KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan

Finalisasi Desain Surat Suara Pemilu 2024, KPU TTS hadiri rakor.

Jakarta, KPU Kab. TTS - Pada Senin, 06 November 2023, Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Timor Tengah Selatan kembali mengikuti rapat koordinasi finalisasi pengisian dan verifikasi data Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dalam surat suara dan perlengkapan pemungutan suara lainnya Pemilihan Umum tahun 2024 di  Hotel Grand Mercuri Harmoni Jakarta. Kegiatan Rapat Koordinasi lanjutan ini dibuka oleh  Karo Teknis KPU RI Melgia Karolina van Harling. kegiatan ini diikuti oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Matheus Antonius Krivo, Divisi Teknis Julius Evendy Litelnoni dan Admin Silon Sulastri.  Rapat ini merupakan tindak lanjut dari proses finalisasi pengisian dan verifikasi data calon Anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota sebelumnya tanggal 28 – 30 Oktober 2023 yang lalu. Pasca ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 3 November 2023. Kegiatan finalisasi data calon anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam surat suara untuk Pemilu 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan menyerahkan Berita Acara hasil pencermatan dan falidasi rancangan surat suara oleh Partai Politik tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan  yang dilaksanakan pada tanggal 1 November 2023, selanjutnya dilakukan pencermatan terakhir untuk selanjutnya hasil pencermatan itu menjadi master surat suara yang akan dipakai sebagai dasar pencetakan surat suara oleh Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.  Kontributor: Sulastri Editor: Paul Aoetpah

Pengumuman Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Pemilu 2024

Pengumuman Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Pemilu 2024 Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota maka, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD TTS pada Pemilu Tahun 2024. Pengumuman dapat diunduh pada tautan di bawah ini: UNDUH  Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD TTS pada Pemilu Tahun 2024 UNDUH Lampiran Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD TTS pada Pemilu Tahun 2024 UNDUH SK Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD TTS pada Pemilu Tahun 2024 UNDUH Berita Acara Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD TTS pada Pemilu Tahun 2024 *** Sumber: KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan

Populer

Belum ada data.