Sosialisasi

Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik dibuka resmi, KPU TTS Gelar Sosialisasi

KPU Kab. TTS - Selasa, 2 Agustus 2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu DPR dan DPRD. Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Blessing Soe dengan melibatkan peserta sebanyak 60 orang. Seremonial kegiatan dipimpin langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yakni Ketua Matheus Antonius Krivo, Anggota terdiri dari Paul Aoetpah, Nixon R. Balla, Ayub Victor Kollo dan Julius Evendi Litelnoni. Didukung oleh pihak sekretariat  yaitu Sekretaris KPU TTS, Marsel D. I. Taneo, para Kasubag dan para staf serta operator SIPOL. Sedangkan para undangan meliputi seluruh stakeholders Pemilu yaitu Ketua dan anggota Bawaslu TTS, Dandim 1621/TTS, Polres TTS, Kepala Disdukcapil Kabupaten TTS, Kepala Badan Kesbangpol TTS dan Pengurus Partai Politik yang telah terdaftar pada Badan Kesbangpol Kabupaten TTS yang memiliki akun SIPOL. Pada pembukaan Matheus Krivo selaku Ketua KPU Kabupaten TTS menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan guna menyampaikan informasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang telah dibuka secara resmi pada 14 Juni 2022 lalu. "Tahapan yang sementara berlangsung saat ini adalah Pendaftara Partai Politik" ujar Krivo. Pada tahapan pendaftaran partai politik diatur langsung dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022. Sosialisasi yang disampaikan agar menjadi informasi yang berguna bagi seluruh elemen masyarakat yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.  Selanjutnya materi sosialisasi PKPU 3 tahun 2022 disampaikan langsung oleh Anggota KPU Kab. TTS Koordinator Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Ayub Victor Kollo. Sedangkan, materi  PKPU 4 tahun 2022 dibawakan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Julius Evendy Litelnoni. PKPU 3 tahun 2022 mengatur tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih, pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu, penetapan Peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, masa Kampanye Pemilu, Masa Tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini, sedangkan rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Demikian inti PKPU nomor 3 tahun 2022 yang disampaikan oleh Ayub Victor Kollo. Sementara itu Peraturan KPU yang mengatur tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik seperti yang disampaikan oleh Litelnoni yakni: Peraturan Komisi ini mengatur tentang persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu, pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu, verifikasi administrasi yang meliputi verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual yang meliputi verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan, penetapan Partai Politik peserta Pemilu, tanggapan masyarakat, sistem informasi Partai Politik, pedoman teknis, pendaftaran dan verifikasi Partai Politik lokal Aceh, pemutakhiran data Partai Politik berkelanjutan, serta pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu dalam keadaan bencana. Diskusi yang melibatkan banyak pihak stakeholder Pemilu ini ditangapi secara beragam dan antusias dari peserta yang hadir, yakni Mordekhai Liu dari PDIP, Yoksan Benu dari Partai Golkar, Yupik Boymau dari Partai Hanura, Korius Nomleni dari Biro Tatapem dan beberapa parsisipan dari Partai Politik. Acara ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah. Kontributor: Paul Aoetpah

KPU TTS Gelar Rapat Koordinasi Data Pemilih dan Sosialisasi PAW Anggota DPRD

Rapat Koordinasi Soe, KPU TTS - Kamis, 4 Maret 2021. KPU TTS menggelar Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan untuk periode bulan Februari 2021 sekaligus sosialisasi Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring menggunakan zoom meeting, yang dihadiri oleh POLRES TTS, Pengadilan Negeri Soe, Partai PKP Indonesia, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PKB, PDI Perjuangan dan Bawaslu Kabupaten TTS. Ketua KPU Kabupaten TTS Matheus Krivo yang membuka kegiatan ini menyampaikan tentang pelaksanaan rapat koordinasi data pemilih berkelanjutan untuk tahun 2021 melalui metode rapat koordinasi tidak lagi melalui rapat pleno untuk periode bulanan. Sementara itu Rapat Pleno akan digelar setiap triwulan. “KPU melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terhadap data pemilih berkelanjutan. Pihak-pihak untuk koordinasi kita antara lain dengan pihak Disdukcapil, input dari masyarakat untuk bulan ini ada pengaduan data penduduk meninggal dunia dari Gereja St. Maria Dolorosa Soe. Sebelumnya melalui rapat pleno namun berdasarkan surat edaran KPU yang baru nomor 132 tahun 2021 maka mekanisme dilakukan melalui rapat koordinasi untuk setiap bulannya”. Berikut ditampilkan lampiran potensi pemilih baru Kabupaten Timor Tengah Selatan bulan Februari 2021. Data pemilih berkelanjutan hasil koordinasi KPU TTS untuk bulan Februari 2021 terdiri dari Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Januari 2021 sebanyak 317.692 orang dan potensi pemilih baru hasi koordinasi dengan DUKCAPIL sebanyak 1.478 serta data DPT PEMILU 2019 yang tidak memenuhi syarat sebanyak 607 orang. Sehingga total data pemilih berkelanjutan bulan Februari 2021 berjumlah 318.563 orang dengan rincian Laki-laki 155.281 dan Perempuan 162.782 orang. Sosialisasi PAW Setelah Rakor Data Pemilih, kegiatan selanjutnya yang digelar adalah Sosialisai Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD yang dibawakan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Julius Evendy Litelnoni. Berkaitan dengan mekanisme dan alur proses disampaikan melalui sosialisasi ini. Beberapa poin yang disampaikan adalah PAW dapat dilakukan apabila ada Anggota DPRD yang meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau diberhentikan. Partai politik menyampaikan usulan PAW kepada pimpinan DPRD dengan berkas-berkas pendukung, selanjutnya pimpinan dewan akan menindaklanjuti surat usulan Partai Politik ke KPU Kabupaten/Kota. “KPU Kabupaten/Kota akan melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap berkas yang diusulkan paling lama 5 hari kerja sejak surat diterima”Kata Evendy Litelnoni. KPU akan melakukan penelitian dokumen calon berdasarkan Surat Keputusan hasil penetapan dan calon terpilih dan dokumen pendukung lainnya dan melakukan pengambilan keputusan melalui rapat pleno. “Setelah melalui rangkaian yang sudah ada maka KPU akan merespon surat jawaban ke Pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti proses PAW” Ujar Matheus Krivo dalam penjelasannya. Alur Proses PAW Anggota DPR, DPD dan DPRD KPU Kabupaten TTS juga secara terbuka menyampaikan kepada berbagai pihak untuk berdiskusi mengenai proses Pengganti Antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan. Partai politik yang hadir juga menyampaikan respon tentang mekanisme yang harus ditempuh oleh Partai politik bila terdapat proses PAW. (Tim Proda)

KPU TTS Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih di SMK Negeri Kualin

Soe, KPU TTS - Jumat, 4 Desember 2020. Bertempat di SMK Negeri Kualin, KPU TTS menggelar sosialisasi pendidikan pemilih bagi pemilih pemula. Ini merupakan sosialisasi kali ketiga setelah pandemik covid-19. Dari KPU membagi 2 tim yang dikoordinir masing-masing oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Vendy Litelnoni dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Paul Aoetpah. Masing-masing Ketua Divisi didampingi oleh Kepala Sub Bagian yakni Sub Bagian Program Data Agusthinus Kabu, SH dan Sub Bagian Teknis Yerlingsur Nenoliu, S.STP. Tim sosialisasi disambut oleh Kepala Sekolah SMK Negeri Kualin Drs. Alfonsus Arnold Tapatab, M.Pd dan menyambut baik kehadiran KPU TTS dalam kunjungannya berbagi ilmu tentang ke-PEMILU-an di SMK Negeri Kualin. Ketua Divisi Teknis KPU TTS Vendi Litelnoni membawakan materi sosialisasi Dalam bincang-bincang bersama, Kepala Sekolah Alfonsus Tapatab memperkenalkan tentang profil SMK Negeri Kualin kepada Tim sosialisasi KPU TTS bahwa SMK Negeri Kualin memiliki 4 jurusan yakni Budidaya tanaman pangan, budidaya ternak ruminansia, budidaya ternak unggas dan budidaya perikanan. Setelah itu juga menyampaikan tujuan kedatangan KPU TTS kepada siswa-siswi SMK Negeri Kualin yang terbagi dalam 2 kelompok. Masing-masing kelompok terdiri dari 50 orang siswa dan siswi yang sudah berusia 17 tahun untuk mengikuti kelas sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPU TTS. Kegiatan sosialisasi dimulai tepat pukul 10.00 WITA dengan materi sosialisasi berkisar tentang apa itu PEMILU, manfaat PEMILU, Sejarah PEMILU di Indonesia, Bagaimana PEMILU diselenggarakan, tahapan-tahapan PEMILU, Bagaimana menjadi pemilih dan bagaimana rakyat berpartisipasi dalam PEMILU yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Siswa-siswi SMK N Kualin mengikuti sosialisasi di kelas yang dikoordinir oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Paul Aoetpah Di penghujung sosialisasi, para Kasubag yang memoderasi jalannya sosialisasi juga menyampaikan tentang Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH) KPU TTS. Informasi hukum KPU TTS dapat diakses pada situs www.jdih.kpu.go.id/ntt/tts. Turut serta dalam tim sosialisasi yakni staf sub bagian umum Maria Maukari dan Vembel Ully, staf sub bagian teknis Sulastri, S.Kom dan staf sub bagian program data Erwin Kaseh dan Fredik Taneo. Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan pembagian snack dan yel-yel bersama oleh tim sosialisasi. Sementara itu para Ketua Divisi dan Kasubag diajak oleh Kepala Sekolah untuk melihat hasil budidaya ternak dan tanaman pangan di dalam kebun budidaya SMK Negeri Kualin. Tim sosialisasi juga membeli hasil budidaya ternak antara lain ayam dan ikan sebagai oleh-oleh untuk keluarga di rumah. (Tim Rendatin)

SOSIALISASI KPU GOES TO SCHOOL DI SMAK KAYAPE TUAPAKAS

Soe, KPU TTS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan Hari ini Kamis Tanggal 3 Desember Kembali melakukan Kegiatan Pendidikan Pemilih “KPU Goes To School” yang sempat tertunda akibat Pendemi Corona Virus disease 2019 (Covid 19) sejak bulan maret 2020, di SMA Kristen Kayape di Desa Tuapakas, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS. Hadir pada kegiatan tersebut adalah Komisioner KPU Kabupaten TTS , Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan Sumber daya manusia , Ayub Victor Kollo, S.Sos dan Kepala Sub Bagian Hukum, Pengawasan dan Sumber Daya Manusia, Ori Tri Hapsari Kaesmetan serta dua orang Staf. Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Kepala sekolah SMA Kristen Kayape Tuapakas, Apris Bonat, S.Pd. Dalam Sambutannya Apris mengatakan sangat berterima kasih kepada KPU Kabupaten TTS yang hari ini mengunjungi sekolahnya yang baru didirikan 2 Tahun yang lalu. “Saya sebagai pimpinan di sekolah ini sangat berterima kasih Kepada KPU TTS yang dating ke sekolah kami untuk melakukan kegiatan ini” tutur Apris. Bertindak sebagai Pemateri pada kegiatan ini, Ayub Victor Kollo, S.Sos menyampaikan beberapa materi Pokok seperti Pentingnya Demokrasi, Kelembagaan KPU, Syarat Pemilih, Syarat Peserta Pemilu, Kampanye, Pemungutan Suara, Perhitungan dan rekapitulasi Perolehan Suara dan beberapa informasi penting lainnya tentang fungsi , wewenang dan tata kerja KPU. Sosialisasi pendidikan pemilih di SMAK Kayape Selain itu Itu Kasubag Hukum Ori Tri Hapsari Kaesmetan juga memperkenalkan link Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten TTS kepada Para Peserta yang berjumlah 47 orang tersebut. “Jika ingin mengetahui produk-produk Hukum yang di Buat oleh KPU TTS seperti Keputusan-keputusan, berita-berita acara maka adik-adik dan Bapak-bapak dan Ibu-ibu Guru dapat mengunjungi link berikut: jdih.kpu.go.id/ntt/tts” unkap Sari begitu sapaan akrabnya. Kegiatan ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dan Kuis berhadiah. Kuis berhadiah kali ini, paserta diminta untuk membuka link JDIH KPU Kabupaten TTS dan dua peserta tercepat membuka link tersebut akan memdapatkan hadih berupa masker bergambar Logo KPU dan bertuliskan Nama KPU Kabupaten TTS. Muncul sebagai pemenang yaitu dua orang siswa laki-laki, dan hadih langsung diserahkan oleh Komisioner KPU TTS, Victor Kollo. Pada pernyataan penutupnya Victor kollo mengatakann “Kami sangat berterima kasih buat pihak sekolah yang mengijinkan kami untuk melakukan kegiatan ini, semoga materi yang disampaikan bermaanfaat bagi adik-adik calon pemilih pemula”. Kegiatan ini diakhiri dengan foto Bersama. (Ayub Victor Kollo)

Komisi Informasi Provinsi NTT Gelar Sosialisasi di KPU TTS

Soe, KPU TTS - Rabu, 2 September 2020. Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT Maryanti H. Luturmas Adoe, SE, M.Si bersama Anggota KI Provinsi NTT Daniel Tonu, SE, M.Si melakukan sosialisasi terkait keberadaan, fungsi dan peran Komisi Informasi. Sosialisasi dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten TTS dan diikuti oleh seluruh jajaran di KPU TTS. Ketua KPU TTS Matheus Krivo yang memoderatori jalannya diskusi menggambarkan kondisi KPU TTS dalam menyediakan informasi kepada publik. “KPU TTS dalam menyediakan informasi publik juga berpedoman pada regulasi yang ada sehingga jika ada informasi yang dikecualikan maka itu menjadi pertimbangan juga. Dengan adanya media sosial yang semakin maju tentu akses informasi juga terbuka seluas-luasnya kepada publik” Kata Krivo. Sosialisasi Komisi Informasi Provinsi NTT di KPU TTS Selanjutnya Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT Maryanti H. Luturmas Adoe yang lebih sering disapa ibu Tanti dalam penyampaiannya menyatakan bahwa Komisi Informasi Provinsi baru terbentuk satu tahun, sehingga keberadaannya masih belum diketahui secara luas oleh masyarakat. Salah satu peran dari Komisi Informasi (KI) adalah menyelesaikan sengketa informasi. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang sering disengketakan. Undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menjadi salah satu acuan komisi informasi selain itu ada Peraturan Komisi Informasi Publik. Ada tahapan-tahapan permohonan informasi, tata cara permohonan keberatan informasi dan tata cara penyelesaian sengketa informasi. “Dalam proses penyelesaian sengketa informasi, Komisi Informasi Publik juga diberi waktu 100 hari untuk menyelesaikannya. Jika pemohon tidak menerima atau tidak puas dengan putusan komisi informasi, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari sejak diterimanya putusan tersebut, juga menyampaikan secara tertulis bahwa tidak menerima putusan ajudikasi komisininformasi” Ujar Tanti Adoe. Sedangangkan, Daniel Tonu dalam paparannya juga menyatakan bahwa putusan komisi Informasi bersifat final dan mengikat, sehingga jika pemohon tidak menerima putusan maka dapat mengajukan gugatan ke PTUN. Tanggapan cukup beragam dari KPU TTS yang disampaikan yakni dari Divisi yang membidangi informasi, Paul Aoetpah menyampaikan juga progres pengelolaan informasi dengan adanya PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi) di tingkat KPU TTS. Teknologi informasi sangat mendukung dalam penyampaian informasi kepada publik yakni website dan media sosial. KPU TTS memanfaatkan media sosial yang ada untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. “Jika masyarakat menginginkan informasi tertentu di KPU, maka dapat menyampaikan secara tertulis untuk ditindaklanjuti. Ada informasi yang dikecualikan seperti data pemilih yang tidak dapat diberikan kepada publik karena dilindungi oleh regulasi dalam PKPU 11 tahun 2018” Ujar Paul. Sementara itu Divisi Hukum dan pengawasan Nixon Balla menyampaikan mengenai peran pengawasan dalam meyampaikan informasi sehingga informasi yang keluar benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Sementara itu Vendy Litelnoni yang membidangi teknis penyelenggaraan mengusulkan agar ke depan Komisi Informasi Provinsi memberikan pembekalan kepada KPU jika ke depan terdapat gugatan kepada KPU berkaitan dengan informasi. Diskusi yang berjalan dengan alot diakhiri bersama dengan kunjungi Komisi Informasi Provinsi NTT ke Rumah Pintar Pemilu dan mengapresiasi diadakannya Rumah Pintar Pemilu sebagai salah satu sumber informasi KPU TTS kepada masyarakat. Editor: Paul Aoetpah

Populer

Belum ada data.