Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik dibuka resmi, KPU TTS Gelar Sosialisasi
KPU Kab. TTS - Selasa, 2 Agustus 2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu DPR dan DPRD. Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Blessing Soe dengan melibatkan peserta sebanyak 60 orang. Seremonial kegiatan dipimpin langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yakni Ketua Matheus Antonius Krivo, Anggota terdiri dari Paul Aoetpah, Nixon R. Balla, Ayub Victor Kollo dan Julius Evendi Litelnoni. Didukung oleh pihak sekretariat yaitu Sekretaris KPU TTS, Marsel D. I. Taneo, para Kasubag dan para staf serta operator SIPOL. Sedangkan para undangan meliputi seluruh stakeholders Pemilu yaitu Ketua dan anggota Bawaslu TTS, Dandim 1621/TTS, Polres TTS, Kepala Disdukcapil Kabupaten TTS, Kepala Badan Kesbangpol TTS dan Pengurus Partai Politik yang telah terdaftar pada Badan Kesbangpol Kabupaten TTS yang memiliki akun SIPOL. Pada pembukaan Matheus Krivo selaku Ketua KPU Kabupaten TTS menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan guna menyampaikan informasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang telah dibuka secara resmi pada 14 Juni 2022 lalu. "Tahapan yang sementara berlangsung saat ini adalah Pendaftara Partai Politik" ujar Krivo. Pada tahapan pendaftaran partai politik diatur langsung dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022. Sosialisasi yang disampaikan agar menjadi informasi yang berguna bagi seluruh elemen masyarakat yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Selanjutnya materi sosialisasi PKPU 3 tahun 2022 disampaikan langsung oleh Anggota KPU Kab. TTS Koordinator Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Ayub Victor Kollo. Sedangkan, materi PKPU 4 tahun 2022 dibawakan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Julius Evendy Litelnoni. PKPU 3 tahun 2022 mengatur tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih, pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu, penetapan Peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, masa Kampanye Pemilu, Masa Tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini, sedangkan rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Demikian inti PKPU nomor 3 tahun 2022 yang disampaikan oleh Ayub Victor Kollo. Sementara itu Peraturan KPU yang mengatur tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik seperti yang disampaikan oleh Litelnoni yakni: Peraturan Komisi ini mengatur tentang persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu, pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu, verifikasi administrasi yang meliputi verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual yang meliputi verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan, penetapan Partai Politik peserta Pemilu, tanggapan masyarakat, sistem informasi Partai Politik, pedoman teknis, pendaftaran dan verifikasi Partai Politik lokal Aceh, pemutakhiran data Partai Politik berkelanjutan, serta pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu dalam keadaan bencana. Diskusi yang melibatkan banyak pihak stakeholder Pemilu ini ditangapi secara beragam dan antusias dari peserta yang hadir, yakni Mordekhai Liu dari PDIP, Yoksan Benu dari Partai Golkar, Yupik Boymau dari Partai Hanura, Korius Nomleni dari Biro Tatapem dan beberapa parsisipan dari Partai Politik. Acara ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah. Kontributor: Paul Aoetpah