
Pengumuman Hasil Pencermatan Laporan Awal Dana Kampenye Parpol tingkat Kabupaten TTS
Pengumuman Hasil Pencermatan Laporan Awal Dana Kampenye Parpol tingkat Kabupaten TTS
Berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2023, laporan dana kampanye terdiri dari laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Laporan Awal Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LADK adalah pelaporan yang memuat informasi RKDK, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain.
Oleh karena itu, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan mengumumkan Hasil Pencermatan Laporan Awal Dana Kampenye Parpol tingkat Kabupaten TTS yang dapat diunduh di sini.
Sumber: Teknis Penyelenggaraan KPU Kab. TTS