
Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Mei di TTS masih berkisar di angka 320 ribu
Soe, KPU TTS - Senin, 31 Mei 2021. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menggelar Rapat Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan bulan Mei tahun 2021. Rapat rekapitulasi dilaksanakan secara internal KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dipimpin oleh Ketua KPU TTS Matheus Antonius Krivo yang didampingi oleh Anggota KPU TTS Paul Aoetpah, Nixon Robert Balla, Ayub Victor Kollo dan Julius Evendy Litelnoni. Hadir pula Sekretaris KPU TTS Marsel D. I. Taneo, SH, Kasubag Program dan Data Agusthinus Kabu dan Operator Erwin Frengky Kaseh dan Welkis Juven Neolaka.
Jumlah pemilih di Kabupaten TTS di bulan Mei berjumlah 320.168 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 156.513 orang dan perempuan sebanyak 163.655 orang. “Terdapat penambahan 1.097 orang pemilih baru yang kelahiran Mei 2004 juga beberapa di antaranya adalah penduduk pindah masuk” Ujar Matheus Krivo. Menurutnya jumlah ini juga dipengaruhi oleh pemilih yang tidak memenuhi syarat karena terdata lebih dari satu kali atau ganda dan pindah domisili keluar Kabupaten Timor Tengah Selatan serta menjadi anggota TNI dan juga meninggal dunia sebanyak 1.109 orang. “Di bulan Mei ini KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan koordinasi di 49 Desa, masing-masing di Kecamatan Amanuban Barat, Amanuban Tengah, Batuputih, Mollo Selatan, Mollo Tengah, Oenino dan Polen” tambah Paul Aoetpah Anggota KPU TTS Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi.
Tidak seperti di bulan-bulan sebelumnya sehingga data pemilih kali ini berkurang. Berkurangnya data pemilih ini disebabkan oleh jumlah pemilih yang terkoreksi tidak memenuhi syarat (TMS) sangat besar yakni di atas seribu orang. “Langkah tegas KPU TTS ini sangat beralasan dikarenakan banyak penduduk TTS yang sudah merantau ke luar daerah yakni ke Malaysia, Kalimantan dan Jawa dan daerah lain. Sesuai aturan jika sudah lebih dari 6 bulan seseorang menetap di suatu wilayah maka sudah seharusnya menjadi penduduk wilayah tersebut” tandas Koordinator Divisi Hukum KPU TTS Nixon Robert Balla, SH. “Jika memang pada saat hari H pemilihan yang bersangkutan sudah Kembali, tentu saja dibuktikan dengan KTP -el maka KPU TTS dapat megakomodir dalam Daftar Pemilih Khusus atau Daftar Pemilih Tambahan” ujar Matheus Krivo menambahkan.
Setelah selesai melakukan rapat rekapitulasi, KPU TTS mengundang beberapa awak pers yang hadir turut menanggapi data pemilih berkelanjutan yang direkap oleh KPU TTS. “KPU Kabupaten TTS melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih berkelanjutan per bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut kepada Partai Politik, Bawaslu, dan Dinas yang menangani urusan Kependudukan dan Catatan Sipil setempat serta mengumumkan di papan pengumuman kantor, laman website, portal aplikasi, dan/atau media sosial dan membuat siaran pers ke media massa lokal cetak atau elektronik” ujar Ayub Victor Kollo yang memoderatori siaran pers Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Mei 2021 tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan.