
Deklarasi Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU Kabupaten TTS
Soe, KPU Kab. TTS - Pada hari Jumat, 21 Februari 2020, bertempat di kantor KPU TTS dilangsungkan apel pagi dalam rangka Deklarasi Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. Acara ini didahului dengan pembacaan Ikrar Reformasi Birokrasi oleh ASN KPU TTS dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi Reformasi Birokrasi oleh Komisioner dan seluruh unsur sekretariat. Pada sambutannya, Ketua KPU TTS Matheus A. Krivo menyampaikan tentang arti pentingnya disiplin dalam meningkatkan etos kerja. Juga peningkatan kapasitas dari penyelenggara baik itu di tingkatan pimpinan dan unsur sekretariat. “Setiap komisioner, sekretaris, kasubag dan pegawai itu mesti banyak membaca PKPU, minimal di setiap meja kerja ada buku pedoman dan PKPU yang wajib dibaca setiap hari”, ujar M.A. Krivo dengan tegas. Acar ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah.
Kegiatan ini berdasarkan ketentuan peraturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2014 tentang pedoman evaluasi reformasi birokrasi instansi pemerintah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomo 30 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2014.
Deklarasi Reformasi Birokrasi di KPU TTS dilegitimasi melalui keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan nomor 01/HK.03.1-Kpt/5302/KPU-Kab/II/2020 tentang pembentukan tim reformasi birokrasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2020.
Kontributor: Paul Aoetpah