Berita Terkini

DPSHP DIDISTRIBUSIKAN UNTUK DIUMUMKAN, BEGINI CARA CEK NAMA ANDA

DPSHP DIDISTRIBUSIKAN UNTUK DIUMUMKAN, BEGINI CARA CEK NAMA ANDA

SoE, KPU Kab. TTS. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka pada hari ini, Selasa, 16 Mei 2023, KPU TTS mendistribusikan Daftar Pemilihan Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) ke Panitia Pemungutan Suara 278 Desa/Kelurahan  melalui 32 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk diumumkan mulai besok 17-23 Mei 2023.

Perlu diketahui bahwa pada tanggal 12 Mei 2023, KPU TTS telah menetapkan jumlah pemilih DPSHP sebesar 349.161 pemilih. Jumlah tersebut wajib dikirim ke PPS untuk diumumkan di Desa/Kelurahan masing-masing untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Ketika ditemui media ini, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU TTS, Paul Aoetpah, telah menginstruksikan kepada badan adhoc dibawah hierarkinya untuk mengumumkan DPSHP sesuai dengan regulasi yang ada. “Kami sudah mengistruksikan kepada PPS melaui PPK untuk tempel pengumuman DPSHP mulai besok 17 Mei sampai 23 Mei, dan wajib didokumentasikan.” Kata Paul. Lebih lanjut Paul menegaskan bahwa DPSHP bukan saja diumumkan namun untuk mendapatkan respon balik dari masyarakat berupa masukan dan tanggapan. “Selain diumumkan kepada masyarakat juga untuk mendapatkan masukan dan tanggapan selama 7 hari mulai tanggal yang sama 17-23 Mei 2023. DPSHP juga akan disampaikan kepada para pihak yang berkepentingan dalam bentuk barcode” tambah Paul. “Sesuai jadwal dan tahapan penyusunan daftar pemilih, perbaikan dan penyusunan di PPS 21 Mei hingga akhir bulan ini 31 Mei 2023. Rapat Pleno Rekap di PPS 1 dan 2 Juni, sedangkan di PPK 3 dan 5 Juni.  Penyusunan di KPU Kabko 6 sampai dengan 16 Juni 2023. Rekan2 PPK akan kami dihadirkan untuk mengkonfirmasi di Sisytem Informasi Daftar Pemilih SIDALIH. Sedangkan KPU Kabupaten juga akan melakukan analisa ganda hingga 19 Juni 2023 untuk memastikan data kita akurat sebelum penetapan DPT di 20 dan 21 Juni 2023” ungkap Paul.

Hal ini juga turut dibenarkan oleh Ketua KPU TTS, Matheus A. Krivo, bahwa pihaknya sudah memerintahkan kepada staf sekretariat untuk segera mendistribusikan DPSHP pada hari ini juga. “Benar, kami sudah membagi tim untuk mendisribusikan DPSHP, akan segera diumumkan pada 17 Mei hinggga 23 Mei 2023.” Tegas Krivo. Pada kesempatan yang sama Matheus Krivo juga menyampaikan jadwal tahapan selanjutnya yaitu perbaikan dan penyusunan DPSHP akan berlangsung pada tanggal 21-31 Mei mendatang. “Perbaikan dan penyusunan DPSHP akan berlangsung pada tanggal 21-31 Mei 2023 oleh PPS.” Ujar Krivo.

Pada kesempatan yang sama Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Ayub Victor Kollo yang membidangi Kehumasan, menyampaikan tentang media website resmi KPU TTS, juga sudah menyediakan fitur cekdptonline untuk memastikan pemilih yang sudah memenuhi syarat  sudah terdaftar atau belum. “Bagaimana cara mengakses nama anda sudah terdaftar? Website resmi kami sudah menyediakan fitur cekdptonline, untuk memastikan pemilih sudah terdaftar atau belum, siapa saja boleh mengakses” kata Victor.  Masyarakat TTS bisa mengunjungi kantor desa atau kelurahan setempat untuk mengecek nama di papan pengumuman. Juga dapat mengecek secara mandiri melalui pengumuman di laman website KPU TTS dengan mengetik link https://kab-timortengahselatan.kpu.go.id untuk mengetahui perkembangan informasi pemilu 2024. Jika nama belum terdaftar atau ada hal lain yang harus ditanggapi, KPU Kabupaten TTS juga mempersilakan masyarakat untuk melakukan tanggapan dengan mengisi formulir Model A Tanggapan melalui PPS dan PPK atau melalui laman laporpemilih.


Kontributor: Ayub Victor Kollo

Editor: Paul Aoetpah

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,593 kali