Berita Terkini

HANURA PARTAI PERTAMA MENGAJUKAN BACALEG ANGGOTA DPRD TTS

Soe - KPU Kab. TTS. Setelah 10 Hari menunggu Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten TTS untuk pemilu 2024, maka pada hari ini Rabu, Tanggal 10 Mei 2024 tepat Pukul 10:10 Wita, KPU TTS secara resmi menerima rombongan Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Partai Hanura Kabupaten TTS.

Rombongan DPC Partai Hanura diterima secara langsung oleh Ketua KPU TTS, Matheus Antonius Krivo, dan Para Komisioner, Paulus B.A. Aoetpah, Nixon R. Balla, Ayub Victor Kollo dan Julius E. Litelnoni. Dan Disaksikan oleh Ketua Bawaslu TTS, Melki E. Fay, S.Sos dan para anggota Bawaslu TTS. Dalam sambutannya Matheus A. Krivo mengucapkan proviciat kepada Partai Hanura yang datang mendaftar Bacaleg pertama untuk perhelatan Pemilu 2024. “Saya menyampaikan Proficiat kepada Partai Hanura karena setelah menunggu 10 hari akhirnya Partai Hanura pertama kali datang untk mengajukan Bacalegnya.” Kata Matheus Krivo. Selanjutnya Ketua KPU ini menyampaikan tahapan-tahapan pengajuan Bacaleg sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. “Tahapan selanjutnya, pada tanggal 15 Mei 2024 hingga23 Juni 2023 kami akan melakukan verifikasi administrasi dokumen bakal calon.” Ujar Krivo.

Matheus Krivo juga mengingatkan kepada Pengurus DPC Partai Hanura agar aktif berkomunikasi dengan KPU TTS jika menemui kendala atau membutuhkan informasi-informasi penting lainnya melalui Help Desk KPU TTS yang buka setiap hari mulai jam 08:00 - 16:00 Wita. “Kami harapkan untuk pengurus parpol tingkat Kabupaten agar aktif berkomunikasi kepada kami jika menemui kendala dalam proses ini melalui Help desk KPU TTS.” Tegas Krivo.

Dokumen pengajuan bacaleg disampaikan langsung oleh Ketua DPC Partai Hanura, Dr. Marthen Tualaka, SH, MSi, didampingi oleh Pengurus, Bacaleg dan Simpatisan. Disaat hendak menyerahkan dokumen hard Bacaleg, Marten Tualaka menegaskan bahwa dokumen diserahkan kepada pihak KPU TTS untuk melakukan penelitian sesuai tugas dan wewenang dan pihaknya siap untuk memperbaiki jika terjadi kesalahan atua kekeliruan. “saya atas nama Ketua DPC Hanura TTS menyerahkan dukumen ini untuk diteliti jika terjadi kesalahan atau kekeliruan kami siap memperbaikinya.” Ujar Marthen Tualaka.

Setelah acara seremonial peneriman dan penyerahan dokumen, tahapan selanjutnya adalah pencocokan dan penelitian dukumen hard dengan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh pihak KPU TTS dan Liasion Officer (LO) Partai Hanura, disaksikan juga oleh Bawaslu TTS.

Setelah berproses 2 jam 15 menit maka KPU TTS menyatakan berkas pengajuan bakal calon  anggota DPRD TTS oleh Partai Hanura, dinyatakan lengkap dan diterima. Hal ini dituangkan dalam Berita Acara yang diserahkan oleh Ketua KPU TTS disaksikan oleh para komisioner kepada Ketua DPC Partai Hanura dan Bawaslu TTS.


Kontributor: Ayub Victor Kollo

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 884 kali