Berita Terkini

Koordinasi Perjanjian Kerjasama KPU Kabupaten dan Dinas Dukcapil Kabupaten Timor Tengah Selatan

Soe, KPU Kab. TTS - KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan pada hari Kamis, 11 Juni 2020 menyambangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan. Tujuan kedatangannya adalah untuk berkoordinasi berkaitan dengan data terbaru kepala keluarga dan anggota keluarga dalam dalam Kabupaten TTS. Selain itu juga dalam pertemuan itu Ketua KPU TTS Matheus Krivo menyampaikan kebutuhan KPU terhadap data penduduk yang sudah meninggal dunia. Kepala Disdukcapil Abner Tahun menyambut baik koordinasi dari KPU TTS. Dengan menghadirkan 4 orang Kepala Bidang di lingkup Dinas Dukcapil Kabupaten TTS untuk ikut serta menyampaikan opini berkaitan dengan koordinasi KPU TTS.

Dari pihak KPU TTS dihadiri oleh Matheus Antonius Krivo, Paul Aoetpah dan Ayub Victor Kollo serta Sekretaris Marsel D. I. Taneo, SH. Sementara itu dari pihak Disdukcapil terdiri dari Kadis Dukcapil Abner Tahun, S.Sos, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Jems Kase, S.Kom, M.Eng Kabid Pemanfaat Data dan Inovasi Pelayanan Yoppy Tahun, S.TP, Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Yosua Tafui, SP dan Kabid Pelayanan Capil Yon Boru, SH.

Dari kiri ke kanan: Abner Tahun (Kadis Dukcapil), Matheus Krivo (Ketua KPU TTS), Ayub V. Kollo (Anggota KPU TTS), Paul Aoetpah (Anggota KPU TTS), Marsel Taneo (Sekretaris KPU TTS) dan para Kabid: Yon Boru, Yosua Tafui, Yoppy Tahun dan Jems Kase.

Dalam tanggapan Disdukcapil, Abner Tahun menyarankan bahwa bentuk kesepakatan untuk Kerjasama anatar KPU dengan Dukcapil adalah melalui perjanjian kerja sama (MoU). Tanggapan ini disampaikan setelah mendapat masukan dari para Kabid di Disdukcapil TTS. Dari pihak Disdukcapil pada kesempatan ini juga menyanggupi permintaan data dari KPU yakni data keluarga dan data penduduk 17 tahun dan yang sudah menikah namun belum berumur 17 tahun. Setelah itu Ketua KPU TTS dan Kepala Disdukcapil menyepakati untuk menyusun draft MoU untuk dibahas lebih lanjut mengenai peran dan fungsi masing-masing pihak dalam kerja sama. Kerjasama ini untuk menindaklanjut surat KPU RI nomor 181 tahun 2020 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. (DIvrendatin)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 633 kali