.jpeg)
KPU TTS GELAR FGD RUMUSAN KEBIJAKAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
SoE, KPU Kab. TTS. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan, pada tanggal 27 Juni 2023, bertempat di Hotel Timor Megah SoE, menggelar kegiata Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU TTS, Matheus Antonius Krivo, dan Para Komisioner yaitu Nixon Robert Balla dan Ayub Victor Kollo, serta Sekertaris KPU TTS, Marsel D.I. Taneo, para Kasubag dan staf.
Pada sambutanya ketua KPU TTS menyampaikan tentant tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk memberi masukan atau perspektif pemangku kepentingan di tingkat kabupaten TTS untuk penyempurnaan aturan tentang tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024. “Tujuan kegiatan ini adalah perspektif kita tentang draft-draft bahkan masukan-masukan baru untuk penyempurnaan pemilu nanti.” Kata Ketua KPU TTS ketika membuka kegiatan dimaksud.
Penyampaian materi oleh Matheus Krivo, membahas isu-isu strategis yang akan diterapkan pada pemilu 2024, yakni Metode penghitungan suara, dan pembagian tugas dan peran KPPS dalam proses penghitungan suara. “Usulan KPU, untuk KPPS akan dibagi dalam dua panel yaitu Panel A akan di pimpin oleh Ketua KPPS dan 2 orang anggota, sedangkan Panel B akan dipimpin oleh empat orang KPPS.” Kata Krivo ketika menjelaskan tentang pembagian tugas KPPS kedalam dua panel untuk mempercepat proses penghitungan suara di TPS.
“Pada Pemilu 2024 juga akan menggunakan QR Code untuk model C Pemberitahuan.” Ujar Matheus Krivo ketika menginformasikan kepada undangan tentang penggunaan QR Code untuk model C Pemberitahuan sehingga mempercepat alur pemilih ketika hendak menggunakan hak pilih, sehingga tidak terjadi penumpupukan pemilih.
“Jika terdapat badan adhok kami yang melakukan kecurangan, segera laporkan kepada kami, maka kami akan tindak dengan tegas. Kami tidak main-main.” Kata Ayub Victor Kollo. Ketua Divisi SDM KPU TTS ketika menjawab pertanyaan tentang netralitas Badan Adhok pemilu 2024. Lebih lanjut, Victor Kollo juga menyampaikan tentang batas usia maksimal calon anggota KPPS pada pemilu 2024. “Persyaratan usia untuk anggota KPPS yaitu berusia 17-55 tahun saja.” Kata Victor.
Pada kesempatan yang sama juga Nixon R. Balla menyampaikan tentang syarat pindah memilih pada pemilu. “Jika pada hari pemungutan suara ada pemilih yang akan pindah memilih karena alasan tertentu, misalnya karena menjalankan tugas maka wajib di data pada DPTb.” Kata Nixon Balla.
Kontributor: Ayub Victor Kollo