
KPU TTS Gelar Internalisasi Materi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik
Soe, KPU TTS - Jumat, 3 Desember 2021 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan dilakukan internalisasi tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik calon peserta Pemilu. Dengan dasar Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018. Internalisasi ini dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan, Matheus A. Krivo dan didampingi oleh Julius E. Litelnoni sebagai Ketua Divisi Tekins Pemilu, Ayub V. Kollo Divisi Parmas dan Divisi Perencanaan Data dan Informasi Paulus B. A. Aoetpah. Hadir pula pejabat struktural dan fungsional dari Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah selatan yakni Sekretaris Komis Pemilihn Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dijabat oleh Marsel D.I. Taneo, Kasubag Teknis Pemilu dan Hupmas Yerlingsur Nenoliu, Kasubag Program dan Data Agusthinus Y. Kabu dan Kasubag Hukum Ori T.H. Kaesmetan serta staf sekretariat Komisi Pemilihan Umum kabupaten Timor Tengah Selatan Sulastri dan Darniana Taosu.
Materi Internalisasi ini disampaikan oleh Julius E. Litelnoni sebagai Ketua Divisi Teknis Pemilu, dalam penjelasannya Julius menyampaikan bahwa proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu adalah tahapan yang paling pertama dalam tahapan pemilu dan tak lupa Julius membagi pengalaman tentang proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik calon peserta Pemilu pada tahun 2019 yang lalu.
Dalam materi yang disampaikan tentang proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik calon peserta pemilu bahwa seluruh tahapan ini harus berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan dalam prores ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten wajib memperhatikan setiap surat Edaran yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
“Sampai dengan saat ini belum ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum terbaru yang menggantikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum sebelumnya tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan tetap mengikuti perkembangan apabila dalam tahapan pemilu tahun 2024 nanti ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum terbaru, maka secara hierarki Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum terbaru” ujar Julius di akhir materi.
Internalisasi ini sebagai bagian dari persiapan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah selatan dalam menghadapi tahapan pemilu tahun 2024 yang akan dimulai pada tahun 2022. (Sulastri, S.Kom)