Berita Terkini

KPU TTS GELAR RAKOR DALAM RANGKA PERSIAPAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA DPRD TTS PEMILU 2024

SoE, KPU Kab. TTSJumat 28 April 2023, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melaksanakan rapat koordinasi menjelang pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan pada pemilu 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Liason Officer (LO) Partai Politik.

Rakor ini di pimpin oleh Ketua KPU Kabupaten TTS, Matheus Antonius Krivo dan dihadiri oleh para komisioner, yaitu Nixon R. Balla Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ayub Victor Kollo, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan Sumber Daya manusia, Julius E. Litelnoni Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.  Pertemuan ini juga turut disaksikan oleh Sekertaris KPU Provinsi NTT Adiwijaya Bhakti, yang di dampingi oleh Sekertaris KPU TTS Marsel D.I. Taneo.

Dalam sambutan pembukanya Matheus Krivo menyampaikan beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk di upload ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), diantaranya Surat Keterangan Sehat Jasmani , Rohani dan Rohani serta Keterangan bebas narkoba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SoE. “Kami sudah berkoordinasi dengan RSUD SoE bahwa surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba bisa diurus di RSUD SoE” ujar Krivo. Lebih lanjut Ketua KPU TTS ini menyampaikan tentang waktu untuk mengurus persyaratan tersebut, “Untuk Keterangan sehat jasmani bisa diurus pada hari kerja, sementara Surat keterangan Sehat Rohani dan bebas narkoba pada hari sabtu dan minggu.” Tukasnya.

Pada sesi tanya jawab Nixon Robert Balla menjelaskan tentang syarat mantan terpidana yang akan mencalonkan diri pada tahapan pencalonan bakal calon anggota DPRD TTS pada pemilu 2024 nantinya.  Parpol yang akan mengajukan mantan terpidana sebagai bacaleg, diminta untuk mempedomani pasal 18, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengenai persyaratan bacaleg yang harus mengurus surat keterangan dari Rutan SoE, membawa salinan putusan dari Pengadilan dan harus mengumumkan tentang latar belakang, jenis tindak pidana di media massa. “Jika ada bacaleg mantan terpidana maka harus bawa surat keterangan dari Kepala Rutan SoE dan Salinan putusan pengadilan” ujar Nixon.

Pada momentum yang sama Julius E. Litelnoni selaku ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan yang akan menggawangi kegiatan Pengajuan bakal calon anggota DPRD TTS mengingatkan tentang tenggat waktu pendaftaran oleh partai politik melalui Silon dan penyerahan dokumen Hard ke kantor KPU TTS. “Ingat masa pengajuan bacaleg dari Tanggal 1 – 13 Mei 2023 mulai jam 08:00 – 16:00 Wita, sedangkan pada hari terakhir tanggal 14 Mei 2023 mulai jam 08:00 -23:59 Wita.” ujar Vendi.

Diakhir dari Kegiatan ini Victor Kollo, menambahkan tentang akses informasi penting yang bisa diperoleh tentang pengajuan bacaleg ini melalui media website resmi KPU TTS, Media Sosial (FB, Twiter, Instagram dan WA Grup). Terutama pada website KPU TTS sudah ada vitur cek DPT online, sehingga parpol bisa mengecek bacalegnya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. “Di website kami sudah tersedia fitur cek DPT online sehingga bapak ibu bisa mengecek bacalegnya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.” ujar Victor. Perlu diketahui bahwa ada satu persyratan tentang surat keterangan terdaftar sebagai pemilih bagi bacaleg.


Kontributor: Ayub Victor Kollo

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,210 kali