Berita Terkini

KPU TTS Memutuskan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Soe, KPU Kab. TTS - Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan (Senin, 16 Maret 2020) menyepakati tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Hal ini untuk menjalankan amanah UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana diperintahkan juga melalui Surat KPU RI nomor 181 tahun 2020 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Tindak lanjut terhadap surat 181 KPU RI tahun 2020 ini melalui pembuatan mekanisme Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan SOP (Standart Operating Procedure) Data Pemilih yang sementara digodok oleh Sub Bagian Program dan Data KPU TTS.

Inti dari mekanisme Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini dilaksanakan secara offline dan online. KPU TTS mengeluarkan pengumuman resmi kepada seluruh lapisan masyarakat kabupaten Timor Tengah Selatan untuk memanfaatkan layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan cara mengisi formulir online yang dapat diperoleh melalui link:

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfv7d66m9j5KXPcmxH_uo1DWT4iebitPP2srnL4p2SF8SpH4Q/viewform?usp=sf_link

atau ke laman resmi KPU Kabupaten TTS:

kab-timortengahselatan.kpu.go.id

atau mendatangi langsung Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan di Jl. W. Ch. Oematan Kesetnana Soe, dengan membawa dokumen KTP-el dan Kartu Keluarga.

Formulir ini juga dapat diisi dan dimasukkan ke kantor KPU TTS disertai dengan Fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan membuka helpdesk/layanan untuk menerima pengaduan masyarakat.

Pendaftaran/Perbaikan identitas pemilih ini diperuntukkan bagi:

  1. Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT 2019 untuk melakukan perubahan data antara lain pindah domisili, meninggal dunia, perubahan status (TNI/POLRI) dan lain sebagainya.
  2. Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT 2019 namun sudah memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran ke dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan.
  3. Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini hasilnya akan direkapitulasikan dan ditetapkan melalui mekanisme Rapat Pleno setiap bulan dan dilaporkan ke KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan dilanjutkan ke KPU RI.

Kontributor: Paul Aoetpah

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 377 kali