Berita Terkini

KPU TTS mendorong adanya Perjanjian Kerjasama Hak Akses dan Pemanfaatan Data Pemilih ke Dirjen Dukcapil melalui Dinas DUKCAPIL TTS

Soe, KPU Kab. TTS - Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Matheus A. Krivo didampingi oleh Anggota KPU TTS Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Paul Aoetpah, Divisi Hukum dan Pengawasan Nixon Balla beserta Sekretaris Marsel D. I. Taneo menyambangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Timor Tengah Selatan dan bertatapmuka dengan Plt. Kepala Dinas Abner Tahun membahas tentang pengajuan Perjanjian Kerja Sama akses data dan pemanfaatan data kependudukan tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan. Berpedoman pada surat Dirjen Dukcapil Nomor 470 tahun 2020 perihal implementasi pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan. Hal ini juga berkenaan eengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 tahun 2019.
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan bertujuan untuk melakukan pemutakhiran data berkelanjutan sesuai perintah Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Menurut yang kami pahami bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Dirjen (Dukcapil) dengan KPU pusat, sehingga kami tinggal menindaklanjuti” Kata Abner Tahun. Selanjutnya Ketua KPU Kab Timor Tengah Selatan menimpali bahwa perjanjian kerjasama ini perlu untuk didorong dari bawah agar dapat terwujud. Hal ini disetujui oleh Plt. Kadis Dukcapil dan akan menyampaikannya pada Rakor tingkat Nasional dalam waktu dekat. Selanjutnya beliau menyerahkan Rekapitulasi Jumlah Penduduk, KK dan Wajib KTP Kabupaten Timor Tengah Selatan semester kedua tahun 2019. Data rekapitulasi yang diberikan adalah rekapitulasi di tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan.


Kontributor: Paul Aoetpah

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 351 kali