Berita Terkini

KPU TTS MENETAPKAN 349.161 PEMILIH DPSHP PEMILU 2024

SoE, KPU TTS. Hari Jumat, 12 Mei 2023 KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan 349.161 Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada penyelenggaraan PEMILU 2024. Hadir pada forum ini, Bawaslu TTS, Pengadilan Negeri Soe, Kejaksaan Negeri SoE, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik TTS , Dinas Kependudukan dan Catatan  Sipil Kabupaten TTS, Polres TTS, Dandim 1621, Kepala Rutan kelas IIB Soe, Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pengawas Kecamatan di 32 Kecamatan. Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU TTS, Matheus Antonius Krivo dan didampingi langsung oleh  Para Komisioner yaitu Paul Aoepah, Nixon R. Balla, Ayub Victor Kollo, Julius E. Litelnoni dan Sekertaris KPU TTS, Marsel D. I. Taneo.

Dalam sambutan pembukanya ketua KPU TTS, menyampaikan tentang alur proses DPS hingga  tetapkannya DPSHP di tingkat kabupaten. “DPS didistribusikan ke PPS melalui  PPK untuk dicermati dan diumumkan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat pada tanggal 12-25 April 2023.” Ujar Ketua KPU TTS.

Proses selanjutnya adalah pembacaan tata tertib oleh Ketua KPU TTS yang merujuk pada PKPU Nomor 7 tahun 2023. Pada proses ini berjalan cukup alot tentang mekanisme pembacaan Berita Acara dari PPK, yang ditawarkan oleh pimpinan rapat yaitu 32 perwakilan PPK membaca berita acara baru di tanggapi sekaligus oleh forum. Namun hal ini langsung disanggah oleh Ketua bawaslu TTS, Melki E. fay yang miminta untuk langsung di tanggapi perkecamatan. “ saya minta  agar kita jangan terburu-buru karena saran perbaikan baru 15 kecamatan yang menindaklanjuti sedangkan 17 kecamatan belum menindaklanjuti saran perbaikan dari Panwascam.” Kata Melki. Usulan  ini langsung disetujui oleh pimpinan rapat agar langsung di tanggapi oleh forum.

Rapat rekapitulasi DPSHP diskors pada pukul 12:30 Wita, dan akan Kembali dilanjutkan pada pukul 17:00 Wita, mengingat waktu bersamaan sudah diagendakan untuk penerimaan pengajuan bakal calon legislative (bacaleg) oleh KPU TTS dan Bawaslu TTS.

Setelah skors dicabut Ketua KPU TTS membacakan kronologi selisih data yang terjadi di 17 kecamatan yang mengalami selisih data. Ketika menanggapi kronologi yang disampaikan oleh KPU, ketua Bawaslu TTS menyoroti tentang tindak lanjut KPU TTS terkait dengan pemilih Non KTP elektronik. Hal ini langsung ditanggapi oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Paul Aoetpah, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil TTS. “Kita sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil dan ini akan menjadi perhatian khusus mereka untuk proses perekaman KTP elektronik berdasarkan data yang kita berikan.” tanggap Paul.

Akhir dari proses rapat hari ini, KPU TTS menetapkan DPSHP Kabupaten TTS sebesar 349.161, dengan rincian sebagai berikut: pemilih baru sebanyak 3.586 pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat 4.711 pemilih, perbaikan data pemilih10.483 pemilih dan pemilih non KTP Elektronik 16.355 pemilih. Dari  349.161 pemilih aktif yang tetapkan, tersebar di 32 Kecamatan, 278 Desa/Kelurahan, dan 1.386 TPS. Data ini tentunya akan berproses hingga ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 21 -22 Juni 2023.


Kontributor: Ayub Victor Kollo

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,151 kali