Berita Terkini

KPU TTS menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan Periode April 2020

Soe, KPU Kab. TTS - KPU TTS menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan bulan April 2020. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan (Kamis, 30 April 2020) dilangsungkan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk bulan April tahun 2020. Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari perintah Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di dalam Negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Atas dasar itu KPU RI mengeluarkan Surat KPU nomor 181 tahun 2020 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Rapat Pleno dihadiri oleh 5 orang Komisioner KPU antara lain Matheus A. Krivo, Paulus B. A. Aoetpah, Nixon R. Balla, Ayub V. Kollo dan Julius E. Litelnoni serta Sekretaris KPU TTS Marsel D. I. Taneo beserta seluruh unsur sekretariat KPU TTS. Rapat pleno ini juga dihadiri oleh BAWASLU TTS.
Dalam Rapat Pleno ini ditetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Timor Tengah Selatan sebanyak 300.492 dengan rincian laki-laki 146.512 dan perempuan 153.980. Data ini tediri dari data DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2019 ditambah Data DPK (Daftar Pemilih Khusus) Pemilu 2019 dan potensi pemilih tambahan dikurangi pemilih TMS (tidak memenuhi syarat). Pemilih TMS terdiri dari beberapa kategori yakni kategori ganda dan meninggal dunia. Penetapan melalui mekanisme rapat pleno dengan Berita Acara Nomor: 26/PK.01/5302/KPU-Kab/IV/2020. “Selain itu terdapat pemilih TMS yang meninggal dunia dari 20 data yang dimasukkan dari pihak Gereja, hanya 9 orang yang terkonfirmasi dalam DPT Pemilu 2019 yang kemudian di-TMS-kan” ujar Matheus Krivo dalam paparannya.
“Untuk lebih terarah maka KPU TTS secara bertahap melakukan pencermatan data di 16 kecamatan pada bulan April dan akan menuntaskan 16 kecamatan berikutnya di bulan Mei, total ada 32 Kecamatan yang data DPT 2019 dilakukan pencermatan untuk menemukan data yang berpotensi ganda, invalid dan data TMS karena meninggal dunia” tandas Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Paul Aoetpah.


Rekapitulasi DPB TTS Bulan April 2020

Penetapan daftar pemilih berkelanjutan bulan April ini adalah penetapan yang kedua setelah tahap pertama dilakukan pada tanggal 3 April 2020 lalu. Diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdata dalam kartu keluarga agar menghubungi kantor KPU TTS untuk bisa didata. Atau juga bagi masyarakat yang mendapat informasi tentang status pemilih yang sudah meninggal dunia atau alih status menjadi TNI/POLRI juga dapat menginformasikan kepada KPU TTS melalui layanan pengaduan masyarakat.
Pengaduan masyarakat dapat dilaksanakan secara online karena memperhatikan protocol pencegahan penyebaran Covid-19, melalui link:
https://tinyurl.com/dpbTTS
atau dapat langsung ke Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. Tim Divrendatin

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 350 kali