.jpeg)
KPU TTS TETAPKAN DPT 349.656 PEMILIH PADA PEMILU 2024 TINGKAT KAB. TTS
SoE, KPU Kab. TTS. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan, pada hari ini tanggal 21 Juni 2023, menetapkan 349.656 Pemilih yang tersebar di 1.379 TPS, 278 Desa/Kelurahan dan 32 Kecamatan. Data tersebut dibacakan dan ditetapkan pada Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dimulai tepat pukul 13:00 Wita.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU TTS, Matheus Antonius Krivo, yang didampingi oleh para Komisioner yaitu Julius E. Litelnoni, Ayub Victor Kollo, Nixon R. Balla, Paulus B.A. Aoetpah. Turut hadir pada meja pimpinan rapat yaitu Plh. Sekertaris KPU TTS, Agustinus Kabu dan Kasubag Perencanaan KPU Provinsi NTT, Lusia Hekopong. Undangan yang hadir pada kegiatan ini yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu TTS, pihak Kodim 1621 SoE, Polres TTS, Kejaksaan Negeri SoE, Disdukcapil TTS, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. TTS dan Pimpinan Partai Politik tingkat Kab. TTS.
Pada sambutan pembukanya Matheus Krivo menjelaskan tentang kronologi proses pemuktahiran data mulai dari kegiatan pencoklitan, tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), hingga Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir) oleh PPK dan KPU TTS akan menetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Proses Data pemilih kita dimulai dari tanggal 14 desesmber 2022. Yang di tandai dengan penyerahan DP4 oleh kementrian dalam negeri, hingga hari ini kita tetapkan DPT.” Matheus Krivo.
Ketua KPU TTS juga menjelaskan kepada hadirin tentang DPSHP akhir ditetapkan hingga di jenjang PPK saja. Sedangkan KPU Kabupaten TTS hanya merekap data dari 32 Kecamatan untuk melakukan analisis kegandaan dan KPU TTS menetapkannya menjadi DPT. “Pleno DPSHP akhir sampai ditingkat PPK saja selanjutnya diserahkan ke KPU TTS untuk dilaksanakan analisis kegandaan, yang kemudian ditetapkan jadi DPT.” Kata Krivo.
Tahapan selanjutnya dari kegiatan ini yaitu Pembacaan Tata Tertib oleh Ketua KPU TTS. Pada pembacaan tata tertib, tidak ada saran untuk penyempurnaan Tatib oleh peserta rapat. Dilanjutkan dengan Pembacaan hasil rapat pleno DPSHP Akhir di tingkat PPK oleh masing-masing PPK.
Pada sesi diskusi Ketua bawaslu TTS menyampaikan tentang Saran perbaikan dari pihaknya pada tanggal 17 Juni 2023 terhadap sejumlah data yang diberikan. “Kami Bawaslu TTS, telah memberikan sejumlah data yang kami dapat dari Panwascam kami, untuk diperbaiki oleh pihak KPU TTS.” Kata Ketua Bawaslu TTS. Anggota Bawaslu TTS Desi M. Nomleni, juga mengingatkan agar jangan sampai memenuhi syarat namun tidak tercover dalam DPT. “Fatal jika pemilih yang MS namun tidak menggunakan hak pilihnya.” Kata Desi.
Pada prolog oleh ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Paul Aoetpah, menanggapi tentang sejumlah rekomendasi bawaslu TTS tentang invalid alamat RT dan RW, bahwa pihaknya sudah memperbaiki sejumlah data namun sejumlah data otentik yang dipegang oleh pemilih seperti KTP-E pun masih beralamat RT 00 dan RW 00. “Kami sudah memperbaiki sejumlah data invalid RT dan RW, namun kurang lebih 300 data yang tidak bisa diperbaiki karena data otentik KTP-E nya pun sama.” Kata Paul.
Demikian ditetapkn DPT pemilu 2024 tingkat kabupaten TTS sebesar 349.656 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 171. 205 dan pemilih perempuan sebanyak 178.451 pemilih yang tersebar di 1.379 TPS, 278 Desa/Kelurahan dan 32 Kecamatan.
Kontributor: Ayub Victor Kollo