Berita Terkini

Partai Berkarya TTS Menyerahkan SK Penetapan Personalia Pelaksana Tugas DPD Tingkat Kabupaten TTS ke KPU TTS

Kamis, 27 Agustus 2020. KPU TTS menerima Surat Keputusan penetapan personalia pelaksana tugas Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten TTS. SK dengan nomor SK.017-03/DPW/BERKARYA/VIII/2020 ini diantar oleh para personalia pelaksana tugas DPD Partai Berkarya TTS, yang terdiri dari Ketua Efrin Ridmen Benu, Wakil Ketua Absalom Sabat, Sekretaris Yabes Nubatonis, Wakil Sekretaris Melkianus Tabun, Bendahara Vincensius Nofrianto Lapong, Wakil Bendahara Jemris Imanuel Markus, Anggota Kandidus Nabuasa, Yames Iwan Tlonaen dan Yunel Peres Nenabu. Surat keputusan ini ditandatangani oleh pelaksana tugas Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya NTT Gunthar Bacroemsjah, SH dan Drs. Jan Christofel Benyamin, M.Si.


Halaman satu surat keputusan pelaksana tugas DPD Partai Berkarya TTS

Surat Keputusan tertanggal 14 Agustus 2020 ini diterima langsung oleh Ketua KPU TTS Matheus Krivo, Anggota Paul Aoetpah, Nixon Balla dan Vendy Litelnoni serta didampingi oleh Sekretaris KPU TTS Marsel D. I. Taneo, SH. Para pelaksana tugas DPD Partai Berkarya TTS menyerahkan SK DPW, juga menyertakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH-17.AH.11.01 tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus dewan pimpinan pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025, serta SK DPP Partai Berkarya nomor SK.017/DPP/BERKARYA/VIII/2020 tentang penetapan personalia pelaksana tugas DPW Partai Beringin Karya Provinsi NTT.
Masa waktu pelaksana tugas personalia DPD Partai Berkarya TTS ini berlaku hingga 14 November 2020 sebagaimana yang termuat di dalam surat keputusan yang diterima oleh KPU TTS. (Tim Proda)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 356 kali