Berita Terkini

Pemilih TTS Bertambah 1.047 Orang, 1.222 Tidak Memenuhi Syarat

Soe – Selasa, 31 Agustus 2021 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan telah berlangsung Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus 2021. Rapat yang dilaksanakan secara internal mensahkan sejumlah data pemilih berkelanjutan bulan Agsustus 2021 sebesar 320.064 orang yang tersebar di 278 Desa/Kelurahan dalam 32 Kecamatan. DPB Bulan Agustus kembali terkoreksi karena data pemilih tidak memenuhi syarat sehingga berkurang 175 pemilih dari bulan Juli 2021. Setelah melalui koordinasi data pemilih di 28 desa di bulan Agustus yang tersebar di Kecamatan Polen, Mollo Barat, Amanatun Selatan dan Kuanfatu maka ditemukan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 1.222 orang. “Data yang tidak memenuhi syarat lebih banyak pada pemilih yang meninggal dunia sebanyak 623 pemilih diikuti oleh pemilih pindah domisili sebanyak 571 data dan sisanya adalah pemilih yang terdata ganda dan 1 orang pemilih yang dinyatakan alih status ke anggota TNI” Ujar Ketua KPU TTS Matheus Krivo.
Rapat Koordinasi DPB di pimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten TTS , Matheus Antonius Krivo, dan di damping oleh Seluruh Komisioner yaitu Paulus Aoetpah, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nixon R. Balla, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ayub Victor Kollo, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia dan Julius E. Litelnoni Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Para Komisioner KPU TTS didampingi oleh Sekretaris KPU TTS Marcel D. I. Taneo, SH, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik Duplim S. B. Taopan, S.Sos serta Operator Sidalih Erwin Frengky Kaseh dan Welkis Yuven Neolaka.
KPU TTS melaksanakan siaran pers siang ini yang dirilis menyebutkan bahwa Data Pemilih Berkelanjutan Agustus 2021 sebanyak 320.064 pemilih yang terdiri dari Laki-laki 156.300 pemilih dan Perempuan 163. 764 yang tersebar di 32 Kecamatan. “Angka ini diperoleh dari pemilih bulan Juli lalu 320.239 pemilih ditambah potensi pemilih baru sebanyak 1.047 pemilih dikurangi pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 1.222 pemilih” ujar Paul Aoetpah saat menyampaikan siaran pers.
Ketua KPU TTS Matheus Krivo menjelaskan kronologi pemutakhiran data terkait angka pemilih yang ditempuh oleh KPU TTS. “Dari sisi jumlah terdapat penurunan sebanyak 175 pemilih dari bulan sebelumnya. Sejauh ini kita sudah melakukan koordinasi di total 144 desa dari 278 desa/kelurahan di TTS yang tersebar di 15 kecamatan untuk memperoleh data yang real di lapangan. Dari situ terdapat 1.222 pemilih yang tidak memenuhi syarat lagi karena sudah meninggal dunia, pindah domisili dan terdata ganda dan menjadi anggota TNI. Selain itu pula terdapat potensi pemilih baru yakni pemilih pemula yang sudah genap berusia 17 tahun hasil koordinasi dengan DUKCAPIL dan pemilih yang pindah domisili masuk berdasarkan pengaduan pemerintah desa yang kami kunjungi. ” imbuh Krivo.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 356 kali