Berita Terkini

PEMILIH WAJIB MEMILIKI KTP EL AGAR BISA MEMILIH PADA PEMILU 2024

PEMILIH WAJIB MEMILIKI KTP EL AGAR BISA MEMILIH PADA PEMILU 2024

SoE, KPU Kab. TTS. Pemilu 2024 akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024, salah satu variable penting yang menjadi kesuksesan pemilu yaitu keakuratan data pemilih. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 348 bahwa pemilih yang berhak untuk menggunakan hak pilih adalah pemilih yang sudah memiliki KTP Elektronik. Hal ini disampaikan oleh Thomas Dohu, Ketua KPU Provinsi NTT ketika membuka kegiatan Rapat koordinasi Data Pemilih dan Pembahasan Anggaran Pilkada Tahun 2024 pada hari Kamis, 13 Juli 2023, secara daring.

“Sebagaimana termaktub dalam pasal 348 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pemilih yang boleh menggunakan hak pilih adalah mereka yang sudah memiliki KTP El.”Ujar Thomas Dohu, ketika membuka Rakor tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Thomas Dohu juga mengingatkan kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk selalu berkoordinasi dengan Pemerintah setempat dalam menangani pemilih yang belum memiliki KTP El. “Sekarang tugas KPU Kabupaten/Kota adalah berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait dengan pemilih yang belum memiliki KTP El agar segera dilakukan perekaman.” Kata Ketua KPU Provinsi NTT.

“Setiap bulan KPU Kabupaten/Kota wajib melaporkan progres pemilih non KTP el yang sudah melakukan perekaman kepada kami.” Tegas Thomas Dohu.

Pada kesempatan yang sama Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi NTT, Fransiskus Vincent Diaz, atau yang akarab di sapa Eddy Diaz membenarkan apa yang disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi bahwa pemilih yang harus menggunakan hak pilih adalah pemilih yang sudah memiliki KTP El. “Pemilih yang datang ke TPS pada hari H pemilu untuk menggunakan hak pilih adalah mereka yang mampu menunjukan KTP el.” Kata Eddy Diaz.

Perlu diketahui bahwa kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekertaris dan Kasubag Rendatin seluruh Kabupaten/ Kota se NTT. Peserta dari KPU Kabupaten TTS yaitu Matheus Antonius Krivo, Ketua KPU TTS, Paulus B. A. Aoetpah dan  Ayub Victor Kollo (Komisioner) dan Marsel D.I Taneo (Sekertaris).

Paul Aoetpah, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU TTS, ketika ditanya media ini terkait jumlah pemilih Non KTP elekronik dan tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh pihaknya bahwa terdapat 16.505 data pemilih non KTP el dan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil Kabupaten TTS. “Terkait dengan pemilih non KPT el kita 16.505 pemilih, dan kita sudah berkoordinasi dengan  Disdukcapil dan secara bertahap mereka berupaya untuk menindaklanjutinya.” Kata Paul.


Kontributor: Ayub Victor Kollo

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 808 kali