
Untuk kepentingan Pemilu dan Pemilihan Berikutnya, KPU TTS menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan Periode Mei 2020
Soe, KPU Kab. TTS - KPU TTS menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan bulan Mei 2020. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan (Selasa, 2 Juni 2020) dilangsungkan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk bulan Mei tahun 2020. Ini merupakan kali ke-3 penetapan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan di tahun 2020 dalam rangka mempersiapkan data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan berikutnya. Sesuai perintah Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di dalam Negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Rapat Pleno dihadiri oleh Komisioner KPU TTS antara lain Matheus A. Krivo, Paulus B. A. Aoetpah, Nixon R. Balla dan Ayub V. Kollo serta Sekretaris KPU TTS Marsel D. I. Taneo, Kepala Sub Bagian Program dan Data Agustinus Kabu beserta operator Erwin F. Kaseh dan Welkis Y. Neolaka. Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten TTS Matheus A. Krivo pada jam 10.00 WITA juga dihadiri oleh unsur BAWASLU Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dalam sambutannya Matheus Krivo menyampaikan tentang langkah yang ditempuh oleh KPU TTS dalam pemutakhiran daftar pemilih yakni melalui koreksi terhadap data disinyalir ganda di 16 kecamatan, juga data tidak memenuhi syarat akibat meninggal dunia dan data pemilih baru yang baru berusia 17 tahun.
Untuk data penduduk yang sudah meninggal dunia diperoleh dari data hasil koordinasi dengan pihak Lembaga keagamaan di Kecamatan Kota Soe dan sekitarnya serta data hasil pengaduan masyarakat. Untuk data penduduk yang meninggal dunia dipastikan yang terkonfirmasi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
KPU dan Bawaslu Kab. Timor Tengah Selatan berfoto bersama setelah rapat pleno penetapan dengan memperhatikan protokol Covid19.
Dalam Rapat Pleno ini ditetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Timor Tengah Selatan sebanyak 300.141 dengan rincian laki-laki 146.350 dan perempuan 153.791. Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk bulan Mei mengalami penurunan dari bulan sebelumnya 300.492. Hal ini disebabkan akibat peningkatan data DPT yang terkoreksi tidak lagi memenuhi syarat akibat ganda dan meninggal dunia. Dari sisi pemilih baru terdapat peningkatan yang cukup signifikan akibat adanya penduduk yang sudah memenuhi syarat berumur 17 tahun. Dari sebelumnya hanya berjumlah 7 orang meningkat menjadi 104 orang di bulan mei 2020. Penetapan melalui mekanisme rapat pleno dengan Berita Acara Nomor: 39/PK.01/5302/KPU-Kab/VI/2020.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Mei 2020 Kabupaten Timor Tengah Selatan
Diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdata dalam kartu keluarga agar menghubungi kantor KPU TTS untuk bisa didata. Atau juga bagi masyarakat yang mendapat informasi tentang status pemilih yang sudah meninggal dunia atau alih status menjadi TNI/POLRI juga dapat menginformasikan kepada KPU TTS melalui layanan pengaduan masyarakat.
Pengaduan masyarakat dapat dilaksanakan secara online karena memperhatikan protocol pencegahan penyebaran Covid-19, melalui link:
https://tinyurl.com/dpbTTS
atau dapat langsung ke Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. Tim Divrendatin