
KPU TTS Gelar Rapat Koordinasi Data Pemilih dan Sosialisasi PAW Anggota DPRD
Rapat Koordinasi
Soe, KPU TTS - Kamis, 4 Maret 2021. KPU TTS menggelar Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan untuk periode bulan Februari 2021 sekaligus sosialisasi Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring menggunakan zoom meeting, yang dihadiri oleh POLRES TTS, Pengadilan Negeri Soe, Partai PKP Indonesia, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PKB, PDI Perjuangan dan Bawaslu Kabupaten TTS.
Ketua KPU Kabupaten TTS Matheus Krivo yang membuka kegiatan ini menyampaikan tentang pelaksanaan rapat koordinasi data pemilih berkelanjutan untuk tahun 2021 melalui metode rapat koordinasi tidak lagi melalui rapat pleno untuk periode bulanan. Sementara itu Rapat Pleno akan digelar setiap triwulan. “KPU melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terhadap data pemilih berkelanjutan. Pihak-pihak untuk koordinasi kita antara lain dengan pihak Disdukcapil, input dari masyarakat untuk bulan ini ada pengaduan data penduduk meninggal dunia dari Gereja St. Maria Dolorosa Soe. Sebelumnya melalui rapat pleno namun berdasarkan surat edaran KPU yang baru nomor 132 tahun 2021 maka mekanisme dilakukan melalui rapat koordinasi untuk setiap bulannya”. Berikut ditampilkan lampiran potensi pemilih baru Kabupaten Timor Tengah Selatan bulan Februari 2021.
Data pemilih berkelanjutan hasil koordinasi KPU TTS untuk bulan Februari 2021 terdiri dari Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Januari 2021 sebanyak 317.692 orang dan potensi pemilih baru hasi koordinasi dengan DUKCAPIL sebanyak 1.478 serta data DPT PEMILU 2019 yang tidak memenuhi syarat sebanyak 607 orang. Sehingga total data pemilih berkelanjutan bulan Februari 2021 berjumlah 318.563 orang dengan rincian Laki-laki 155.281 dan Perempuan 162.782 orang.
Sosialisasi PAW
Setelah Rakor Data Pemilih, kegiatan selanjutnya yang digelar adalah Sosialisai Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD yang dibawakan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Julius Evendy Litelnoni. Berkaitan dengan mekanisme dan alur proses disampaikan melalui sosialisasi ini. Beberapa poin yang disampaikan adalah PAW dapat dilakukan apabila ada Anggota DPRD yang meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau diberhentikan. Partai politik menyampaikan usulan PAW kepada pimpinan DPRD dengan berkas-berkas pendukung, selanjutnya pimpinan dewan akan menindaklanjuti surat usulan Partai Politik ke KPU Kabupaten/Kota. “KPU Kabupaten/Kota akan melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap berkas yang diusulkan paling lama 5 hari kerja sejak surat diterima”Kata Evendy Litelnoni. KPU akan melakukan penelitian dokumen calon berdasarkan Surat Keputusan hasil penetapan dan calon terpilih dan dokumen pendukung lainnya dan melakukan pengambilan keputusan melalui rapat pleno. “Setelah melalui rangkaian yang sudah ada maka KPU akan merespon surat jawaban ke Pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti proses PAW” Ujar Matheus Krivo dalam penjelasannya.
Alur Proses PAW Anggota DPR, DPD dan DPRD
KPU Kabupaten TTS juga secara terbuka menyampaikan kepada berbagai pihak untuk berdiskusi mengenai proses Pengganti Antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan. Partai politik yang hadir juga menyampaikan respon tentang mekanisme yang harus ditempuh oleh Partai politik bila terdapat proses PAW.
(Tim Proda)