Sambutan
Syalom, Salve, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan !
Pembaca yang budiman,
Istilah Komisi Pemilihan Umum mulai muncul pertama kali sejak adanya Undang Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu. Pada Pemilu Tahun 1999, anggota KPU dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 16 Tahun 1999 di masa Kepemimpinan Nasional B.J. Habibie. Keanggotaan KPU berasal dari unsur Partai Politik dan pemerintah. Namun dalam prakteknya para komisioner yang beranggotakan 53 orang yang merupakan representasi Partai Politik Peserta Pemilu selalu mengalami kesulitan dalam pengambilan keputusan. Oleh karena kondisi demikian, maka Pemerintah dan DPR melakukan perubahan terhadap UU Nomor 3 Tahun 1999 sehingga memunculkan Undang-Undang No.4 tahun 2000. Esensi dasar dari Undang-Undang No.4 tahun 2000 adalah anggota KPU terdiri dari orang-orang independen dan nonpartisan.
Sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2000 terbentuklah KPU Periode 2001-2007 berdasarkan Keppres No 10 Tahun 2001. Keanggotaan berjumlah 11 orang dari unsur akademis dan LSM serta komisoner dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada 11 April 2001. Pada Periode 2001-2007, di seluruh Indonesia mulai terbentuk KPU Daerah (KPUD) baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Menyongsong Pemilu 2004, kelembagaan KPUD telah terbentuk di seluruh Indonesia. Tidak ketinggalan KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan yang terbentuk pada tahun 2003. Sejak keberadaannya KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah menyelenggarakan 4 kali Pemilihan Legislatif, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (2004, 2009, 2014 dan 2019) serta tiga kali Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur NTT serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan (2008, 2013 dan 2018).
Dalam derap langkah perjalanannya, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagai penyelenggara Pemilu tetap berpedoman pada asas: mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas. Usia perjalanan semakin jauh, tuntutan publik terhadap penyelenggara pemilu yang berkualitas tidak terhindarkan. Publik selalu menanti penyelenggara yang berintegritas, professional dan independen.
Menyadari akan eksistensi ini, sudah saatnya KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menciptakan ruang keterbukaan informasi bagi publik. Dalam era digital, pilihan yang mumpuni adalah memiliki website sendiri. Dengan website, tersedia informasi yang bisa diakses publik, sekaligus menjadi alat control terhadap profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi. Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan akan selalu hadir di hadapan publik dalam penyelenggaraan kepemiluan di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Dengan hadirnya website KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, kami menyampaikan terima kasih kepada KPU Provinsi NTT dan KPU RI yang telah mendukung penyediaan fasilitas digital ini. Kami yakin bahwa informasi digital ini akan memberikan andil besar dalam aktivitas penyelenggaraan kepemiluan selanjutnya, serta berguna bagi siapa saja yang membutuhkan data dan informasi dari KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Dari Banam ke Oenam dan sampai di Onam, bendera kemenangan telah diraih untuk dikibarkan. Joki-joki kawakan sedang berderet langkah menyusuri lembah dan ngarai, teluk dan telaga, danau dan padang agar sampai di Mutis mengibarkan kemenangan. Hari Jumad, 15 November 2019 dari Timor Tengah Selatan kita songsong Nusantara dan dunia! Semoga website ini bisa bermanfaat untuk semua. Uis Neno Nokan Kit!
Syalom, Salve, Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Om Shanti Shanti Om, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan !
Soe, 15 November 2019
Ketua,
ttd
Matheus Antonius Krivo