
Data Pemilih Berkelanjutan TTS Bulan Juli 2020 Ditetapkan
Soe, KPU Kab. TTS - Kamis, 30 Juli 2020. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten TTS untuk bulan Juli 2020. Turut hadir para pihak yakni Bawalu TTS, Kasie Intel KODIM 1621/TTS, Wakapolres TTS dan Kabag OPS Polres TTS, salah satu Kepala Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil TTS, Pengurus Partai PDIP, Golkar dan Gerindra. Hadir pula Sekretaris KPU TTS bersama para Kasubag dan staf sekretariat.
Proses penyerahan berita acara kepada Bawaslu TTS
Rapat pleno rekapirulasi ini terbuka untuk para pemangku kepentingan ini dimulai pada pukul 9:30 di Ruang Media Center KPU Kabupaten TTS. Dalam sambutannya, Ketua KPU TTS Matheus Antonius Krivo menyampaikan upaya-upaya yang dilakukan oleh KPU TTS dalam memperoleh data penduduk khususnya data pemilih potensial yang baru berusia 17 tahun. Selain itu pula data yang tidak memenuhi syarat yang dicoret dari DPT Pemilu 2019 hasil pengaduan masyarakat dan Lembaga keagamaan. “Kita bersurat ke pemerintah Desa untuk meminta data penduduk kelahiran 2003 hingga 2006 untuk nantinya ditetapkan sebagai pemilih jika sudah genap berusia 17 tahun. Terus data tidak memenuhi syarat juga kita bekerjasama dengan Lembaga keagamaan yakni Gereja” ujar Krivo.
Turut hadir Wakapolres TTS, Kasie Intel KODIM/1621 TTS dan Kabag Ops Rest TTS dan Dukcapil TTS
Ketua Bawaslu TTS Melky Fay juga menanggapi positif capaian proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU TTS dan mendorong pelibatan partai politik dalam proses ini. Sementara itu, Kapten Inf. R. Eddyson yang mewakili Dandim 1621/TTS juga menyampaikan tentang peran KODIM dalam proses ini. “Untuk data pensiunan anggota TNI dapat kami kami sampaikan juga untuk masuk dalam pemilih” ujarnya. Eddyson juga menambahkan bahwa saat tahapan pleno berjenjang dari tingkat bawah melibatkan para BABINSA, dalam pencocokan data bisnya tidak sinkron sehingga beliau berharap untuk adanya proses DPB ini data pemilih TTS bisa dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Wakapolres TTS Yosef Bere Laka, SH yang didampingi oleh Kabag Ops Anjasmara juga mendorong adanya pelibatan Parpol dari proses awal. “KPU kami sarankan untuk menerbitkan modul untuk Parpol sehingga proses-proses itu diikuti dari awal, jika saat tahapan saja baru terlibat nantinya kurang memahami proses sehingga potensi masalahnya bisa dikurangi” Ujar Wakapolres TTS. Beliau juga mengharapkan agar ada pendataan yang baik sehingga untuk keluarga Anggota POLRI yang pindah tugas agar bisa didata dengan baik proses pindah memilihnya. “Bisanya dalam 2 tahun itu ada mutasi sehingga data keluarga (red: isteri dan anak) masih ketinggalan di daerah sebelumnya. Akhirnya ya kadang mereka Golput” tambah Yosef.
Elisabet M. Koeanan yang turut hadir dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga menyampaikan hal-hal mengenai regulasi Perjanjian Kerja Sama untuk Data Pemilih Berkelanjutan yang tidak dapat dilakukan di tingkat Kabupaten oleh karena dubatasi oleh regulasi. “Dalam Permendagri nomor 102 tahun 2019 tentang hak akses dan pemanfaatan data kependudukan sudah mencantumkan kriteria Lembaga yang melakukan perjanjian kerja sama untuk hak akses dan pemanfaat data kependudukan” Ujar Elsa. Sementara itu partai PDI Perjuangan dan Partai Golkar yang turut hadir juga secara kompak menyampaikan usulan yang sama, yakni tentang melibatkan struktur pemerintah daerah di tingkat desa dan kelurahan seperti RT dan RW. Selain itu juga menurut Dedy Hekboy yang mewakili DPC PDIP Kabupaten TTS, KPU juga perlu melakukan sosialisasi yang massif agar diketahui oleh masyarakat.
Untuk rekapitulasi data pemilih berkelanjutan KPU TTS bulan Juli tahun 2020 berjumlah 301.241 orang dengan rincian laki-laki 146.917 dan perempuan berjumlah 154.324 orang. Adapun data pemilih berkelanjutan untuk bulan Juli 2020 tingkat Kabupaten TTS ini dipengaruhi oleh jumlah potensi pemilih baru yang berusia 17 tahun yang diperoleh dari laporan pemerintah desa dan pengumpulan kartu keluarga oleh KPU TTS yakni sebesar 994 orang dari bulan sebelumnya 405 orang. Data ini terkoreksi juga oleh pemilih ganda dan meninggal dunia yang berjumlah 250 orang. Tim Proda
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juli 2020 Kabupaten TTS