
" KPU TTS Gelar Rekapitulasi Data Pemilih Bulan Maret, Pemilih TTS Menembus Angka 319.214 Orang"
Soe, KPU TTS - Jumat, 26 Maret 2021. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menggelar Rapat Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan pertama tahun 2021. Rapat dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Rapat dihadiri oleh KODIM 1621/TTS, sejumlah Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan. Rapat dibuka oleh Ketua KPU TTS Matheus Antonius Krivo yang didampingi oleh Anggota KPU TTS Paul Aoetpah, Nixon Balla dan Ayub Victor Kollo. Hadir pula Sekretaris KPU TTS Marsel D. I. Taneo, SH, Kasubag Program dan Data Agusthinus Kabu, Kasubag Umum Duplim Taopan dan Kasubag Hukum Ori Trihapsari Kaesmetan. Rapat difasilitasi oleh Staf Sub Bagian Umum Maria Peni Maukari dan Operator Erwin Frengky Kaseh dan Welkis Juven Neolaka.
Jumlah pemilih di Kabupaten TTS di triwulan pertama sebanyak 319.214 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 156.135 orang dan perempuan sebanyak 163.079 orang. “Terdapat penambahan 3.902 orang pemilih baru yang lahir tahun 2002, 2003 hingga Maret 2004” Ujar Matheus Krivo. Jumlah ini juga dipengaruhi oleh pemilih yang tidak memenuhi syarat karena sudah mengajukan pindah domisili keluar Kabupaten Timor Tengah Selatan sebanyak 761 orang.
(Data Dalam Pengembangan Migrasi Website)
Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Maret 2021
Sementara itu, Ketua Bawaslu TTS Melky Fay, S.Sos dalam tanggapannya juga mengharapkan tindaklanjut dalam Surat Edaran KPU Nomor 132 tahun 2021 betul-betul dapat dijalankan secara optimal. Selain itu juga dari pihak KODIM 1621/TTS juga memberi respon terhadap data pemilih TTS berkaitan dengan perpindahan anggota TNI ke TTS. “Terdapat 5 personel TNI yang pindah tuga ke TTS dan bersama dengan keluarga mereka. Kami akan mendata dan menyampaikan kepada KPU untuk dimasukkan ke dalam DPT” ujar pihak yang mewakili KODIM 1621/TTS.
KPU TTS terus menggenjot pendataan terhadap data pemilih untuk mewujudkan data pemilih yang mutakhir, akurat dan komprehensif. “Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah tidak akan diubah hingga perhelatan Pemilu/Pemilihan mendatang sehingga dipastikan bahwa KPU harus sejak dini memulai tahapan Pemilu/Pemilihan pada tahun 2022 mendatang” ujar Krivo di penghujung rapat rekapitulasi.