Berita Terkini

KPU TTS Melengkapi Data Untuk Seleksi Nasional Daerah Percontohan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Soe, KPU Kab. TTS - Kamis, 18 Juni 2020, bertempat di kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan , seluruh komisioner KPU TTS membahas indikator penilaian daerah percontohan dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dalam kegiatan ini juga turut mendampingi yakni sekretaris KPU TTS Marsel D. I. Taneo dan Operator Erwin Franky Kaseh. Ini adalah tindaklanjut dari Surat KPU Nomor 181 tahun 2019 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Surat KPU Nomor 398 perihal kriteria perilaku daerah percontohan untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta, Surat KPU Nomor 453 tahun 2020 perihal batas waktu pengisian dan pengiriman indikator perilaku daerah percontohan untuk pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.


Suasana rapat pleno penilaian indikator daerah percontohan untuk data pemilih berkelanjutan KPU TTS.

Hasil pembahasan pilot project untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini nantinya akan disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi NTT untuk diseleksi secara nasional tentang perilaku daerah percontohan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Rapat Pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU TTS Matheus Antonius Krivo dihadiri oleh seluruh Anggota KPU TTS yakni Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Paul Aoetpah, Koordinator Divisi  Hukum Nixon Balla, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM Victor Kollo dan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Vendy Litelnoni.

Adapun indikator pelaksanaan pilot project ini terdiri dari skala hubungan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; kreativitas, terobosan dan inovasi dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan; hasil pemutakhiran data pemilih secara berkala; informasi yang dibukukan tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan informasi lainnya di rumah pintar pemilu; pengumuman pemutakhiran data pemilih berkelanjutan; KPU Kabupaten/Kota yang memiliki hubungan baik dengan tempat-tempat pemilih rentan, disabilitas, seperti lembaga pemasyarakatan; dan sosialisasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

KPU TTS melaksanakan semua unsur dengan penilaian yang bervariasi. Indikator dinyatakan tidak ada apabila tidak menunjukkan aktifikas sama sekali. Jika dinyatakan kurang karena sudah ada rintisan yang dilakukan namun belum ada hasil. Begitu pula jika dinyatakan cukup baik apabila kegiatan rintisan sudah mulai menunjukkan hasil yang dapat dijadikan acuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Indikator penilaian dinyatakan baik adanya apabila kegiatan yang menunjang pemutakhiran data pemilih ini sudah dapat diketahui oleh publik. Sementara itu, jika dinyatakan sangat baik berarti lembaga, parpol serta publik sudah mengetahui dan dapat mengakses setiap perkembangan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini secara baik.

Kontributor: Paul Aoetpah
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 564 kali