
KPU TTS menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni 2020
Soe, KPU Kab. TTS - Bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU TTS, Selasa, 30 Juni 2020, KPU TTS menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk bulan Juni tahun 2020. Seluruh Komisioner KPU TTS turut hadir dan menyepakati DPB bulan Juni 2020, yakni Ketua KPU TTS Matheus Krivo yang juga koordinator Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan logistik, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Paul Aoetpah, Koordinator Divisi Hukum Nixon Balla, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM Victor Kollo dan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Vendy Litelnoni. Penetapan DPB melalui mekanisme Rapat Pleno ini disaksikan langsung oleh seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten TTS. Selain itu turut hadir Sekretaris KPU TTS Marsel D. I. Taneo dan operator SIDALIH Erwin Franki Kaseh dan Welkis Y. Neolaka. Kegiatan Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU TTS Matheus A. Krivo pada jam 10.00 WITA. Dalam sambutan pembukaannya, Ketua KPU TTS memperkenalkan Rumah Pintar Pemilu kepada Bawaslu TTS. “Kita merupakan Satuan Kerja terakhir di NTT yang memiliki Rumah Pintar Pemilu” Ujar Pak Makri sapaan akrab Ketua KPU TTS. Selanjutnya dalam sambutannya juga menyampaikan hasil kerja KPU TTS dalam mengumpulkan Data Pemilih Berkelanjutan untuk bulan Juni 2020. Bahwa DPB bulan Juni terdiri dari pemilih dalam DPT Pemilu 2019 yang terkoreksi tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia sebanyak 49 orang berdasarkan laporan pengaduan lembaga keagamaan yang terkonfirmasi dalam DPT Pemilu 2019. Selain itu terdapat tambahan Pemilih baru sebanyak 405 orang. Beliau juga menambahkan bahwa KPU TTS juga bersurat kepada lembaga-lembaga keagamaan dan berhasil mendapatkan data-data kematian untuk selanjutnya dikonfirmasi seluruh elemen data sehingga bisa dicoret dari DPT Pemilu.
()
Komisioner KPU TTS bersama sekretaris pose bersama sesaat sebelum rapat pleno dimulai.
Sementara itu Ketua Bawaslu TTS Melky Fay dalam komentarnya mengapresiasi kerja KPU TTS dalam menyusun DPB TTS periode Juni 2020. Selain itu juga mendorong kerjasama pemutakhiran data pemilih dengan Dinas Dukcapil TTS. Dalam setiap tahap selalu ada pemilih dalam DPT Pemilu 2019 lalu yang dicoret juga diharapkan adanya dokumen pendukung. “TMS harus ada dokumen pendukung agar ke depan dapat dipertanggungjawabkan” ujar Ketua Bawaslu TTS. “Selain itu juga kita mengharapkan agar berikutnya Partai Politik dilibatkan” tambah beliau.
Demetriz Pitay selaku anggota Bawaslu TTS juga mengatakan bahwa sebagai sesama penyelenggara maka Bawaslu TTS juga ikut berbagi peran dalam mewujudkan Data Pemilih yang bersih. Juga mendorong KPU TTS dalam pencermatan potensi data ganda dapat dibereskan tahun ini. “Ini agar tahun depan kita sudah bisa fokus pada pemilih pindah keluar dan pindah masuk” ujar Demetriz Pitay. Selain itu juga Desy Nomleni yang juga adalah anggota Bawaslu TTS mengusulkan kerja sama dengan Forum Kerukunan antar Umat Beragama dalam koordinasi untuk memperoleh data pemilih yang sudah meninggal dunia.
Sedangkan Paul Aoetpah selaku Anggota KPU TTS yang mengkoordinir langsung Data Pemilih Kabupaten TTS dalam tanggapannya menyampaikan bahwa KPU TTS sudah melakukan terobosan dalam mengupayakan data pemilih berkelanjutan termasuk upaya kerja sama dengan Dinas Dukcapil KPU TTS sebelum adanya surat edaran KPU nomor 181 tahun tahun 2020 perihal data pemilih berkelanjutan. Dalam pertemuan terakhir dengan Dinas Dukcapil juga diupayakan data penduduk yang berumur 17 tahun maupun yang belum berumur 17 tahun tapi sudah menikah. Juga data penduduk meninggal dunia, data alih status TNI/Polri dan data mutasi penduduk. KPU TTS juga turut melengkapi data untuk daerah percontohan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang diseleksi secara nasional. Dalam penjelasan selanjutnya juga dikatakan bahwa DPB TTS untuk bulan Juni 2020 bersumber dari DPB bulan Mei lalu ditambah dengan potensi pemilih baru berjumlah 405 orang yang tersebar di 9 kecamatan dan 9 desa/kelurahan yang diperoleh dari data keluarga untuk anggota keluarga kelahiran 2002 yang belum tercatat dan DPT dan kelahiran tahun 2003 yang secara keselurahn tidak terdaftar dalam DPT 2019 lalu. Selain itu ada data terkoreksi TMS karena meninggal dunia hasil pengaduan lembaga keagamaan yang berjumlah 46 orang dan pengaduan masyarakat berjumlah 3 orang. Sehingga total Jumlah Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni 2020 berjumlah 300.497 orang yang terdiri dari laki-laki 146.530 dan perempuan 153.967.
Sementara itu dalam tanggapan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU TTS Nixon Robert Balla menyampaikan tentang cek data penduduk berdasarkan NIK ke website Kemendagri untuk memastikan alamat dan elemen data sesuai juga dilakukan oleh KPU TTS.
Lampiran Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni 2020 KPU TTS
Untuk itu diharapkan kepada penduduk Kabupaten TTS yang sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang agar segera menyampaikan pengaduan ke KPU TTS secara langsung ke Kantor KPU TTS, yang beralamat di jalan W. Ch. Oematan Kesetnana Soe atau melalui formulir online di:
tinyurl.com/dpbTTS
Dengan bukti data kependudukan berupa kartu keluarga dan KTP atau dokumen pendukung lainnya.
Kontributor: Tim Proda