Berita Terkini

Pembentukan Satgas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU TTS

Soe, KPU TTS - 22 Oktober 2021. Bertempat di Media Center KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, telah dibentuk Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (Satgas UPG) di Lingkunganb KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. “Pembentukan Satgas UPG merupakan tindaklanjut dari Surat KPU Nomor 945/PW.01/11/2021 tanggal 13 Oktober 2021, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan berpedoman pada PKPU 15 tahun 2015 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU” Ujar Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Matheus Antonius Krivo yang didampingi oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Paul Aoetpah, S.Kom, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Nixon Balla, SH, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM Ayub Victor Kollo, S.Sos. Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi ini juga dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan KPU TTS yakni Kasubag Keuangan Umum dan Logistik Duplim S. B. Taopan, Kasubag Program dan Data Agusthinus Kabu, Kasubag Hukum dan Pengawasan Ori Trihapsari Kaesmetan.

Pembentukan Satgas dilakukan melalui mekanisme Rapat Pleno dengan hasil rapat antara lain memutuskan untuk membentuk Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi yang bertugas untuk melakukan sosialisasi, mendata, melaporkan dan mengevaluasi hal-hal yang ada kaitan dengan gratifikasi di lingkungan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Adapun susunan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Timor Tengah Selatan terdiri dari:

Pengarah:

  • Matheus Antonius Krivo
  • Paul Aoetpah
  • Nixon Robert Balla
  • Ayub Victor Kollo
  • Julius Evendy Litelnoni

Ketua: Marsel D. I. Taneo
Sekretaris: Ori Tri Hapsari Kaesmetan
Anggota:

  1. Duplim S. B. Taopan
  2. Agusthinus Y. Kabu
  3. Yerlingsur Nenoliu

Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi memiliki tugas dan wewenang sebagaimana dalam PKPU 15 tahun 2015 adalah:

  1. menerima, mereviu dan mengadministrasikan laporan penerimaan, laporan penolakan dan laporan pemberian Gratifikasi;
  2. menyalurkan laporan penerimaan, laporan penolakan dan laporan pemberian Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Sekretaris Jenderal KPU, untuk dilakukan analisis dan penetapan status Gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi;
  3. menyampaikan hasil pengelolaan Gratifikasi dan usulan kebijakan Gratifikasi kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU;
  4. mengkoordinasikan kegiatan sosialisasi dan desiminasi aturan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal;
  5. melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan Peraturan ini;
  6. melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut atas status Gratifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi;
  7. meminta data dan informasi kepada satuan kerja tertentu dan/atau setiap Jajaran KPU terkait pemantauan penerapan program pengendalian Gratifikasi;
  8. memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU apabila terjadi pelanggaran terkait Gratifikasi oleh setiap jajaran KPU dan melaporkan hasil penanganan pelaporan Gratifikasi kepada Sekretaris Jenderal KPU;
  9. menjamin kerahasiaan laporan Gratifikasi yang disampaikan oleh setiap Jajaran KPU dan/atau Pihak Ketiga.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 434 kali