
" Pemilih TTS Meningkat ke 320.180 Orang, KPU TTS Melakukan Koordinasi ke Desa-desa"
Soe, KPU TTS - Jumat, 30 April 2021. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan rapat rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Hal ini sebagai tindaklanjut dari Surat Ketua KPU RI Nomor 366 /PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/ PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Rekapitulasi DPB bulan April 2021 dilakukan secara internal. Rapat ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten TTS, Matheus Antonius Krivo, Divisi Data dan Informasi Paul Aoetpah, Divisi Hukum dan Pengawasan Nixon R. Balla, Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia Ayub Victor Kollo dan Sekretaris KPU Kabupaten TTS Marsel D. I. Taneo serta Para Kasubag dan operator.
Rapat rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan ini menghasilkan sejumlah hal antara lain pemilih pemula untuk bulan April 2021 sebanyak 1.225 pemilih, dengan rincian laki-laki 623 pemilih, perempuan 602 pemilih, yang telah genap berusia 17 Tahun. Data ini diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan. Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 259 pemilih, dengan rincian laki-laki 145 pemilih, perempuan 114 pemilih. Data pemililih tidak memenuhi syarat diperoleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan cara melakukan Koordinasi dengan Pemerintah Desa yang ada di Kecamatan Amanuban Barat dan Kuatnana.
Dengan demikian, KPU kabupaten Timor Tengah Selatan Menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan April Tahun 2021 sebanyak 320.180 pemilih dengan rincian laki-laki 156.613 pemilih, perempuan 163.567 pemilih yang tersebar di 32 Kecamatan.
Setelah selesai melakukan rapat rekapitulasi, KPU TTS mengundang beberapa awak pers yang hadir turut menanggapi data pemilih berkelanjutan yang direkap oleh KPU TTS. “KPU Kabupaten TTS melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih berkelanjutan per bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut kepada Partai Politik, Bawaslu, dan Dinas yang menangani urusan Kependudukan dan Catatan Sipil setempat serta mengumumkan di papan pengumuman kantor, laman website, portal aplikasi, dan/atau media sosial dan membuat siaran pers ke media massa lokal cetak atau elektronik” Ujar Ayub Victor Kollo dalam jumpa pers.
Ketua KPU TTS menyampaikan sejumlah hal berkaitan dengan hal-hal yang dilakukan oleh KPU TTS untuk mewujudkan data pemilih berkelanjutan di bulan April. “Terhadap data tidak memenuhi syarat, KPU TTS untuk saat ini masih menjangkau 2 Kecamatan dari 32 Kecamatan di Kabupaten TTS. Dengan melakukan verifikasi langsung ke lapangan maka KPU mendapat input data langsung dari masyarakat melalui pemerintah Desa setempat terkait dengan data penduduk. Terdapat pemilih yang meninggal dunia, pindah domisil dan yang berpotensi ganda” Ujar Krivo. Sementara itu Paul Aoetpah yang mengkoordinir data pemilih juga mengemukakan sejumlah hal antara lain capaian data pemilih berkelanjutan di bulan April 2021. “Ini merupakan kali yang ke-14 KPU TTS menetapkan rekapitulasi DPB semenjak Pemilu 2019 berakhir dan kali yang ke-4 di tahun 2021. Terhadap DPT kita terdapat pemilih yang dinyatakan TMS karena terkoreksi ganda, meninggal, pindah domisili, menjadi anggota TNI/POLRI. Juga terdapat penambahan pemilih baru kelahiran penghujung Maret dan April 2004. Data ini terus mengalami perubahan dari bulan ke bulan” Ujar Paul Aoetpah. Sementara itu Divisi Hukum dan Pengawasan Nixon Balla menanggapi awak pers yang hadir tentang pemilih TMS karena meninggal dunia tidak semua masyarakat mengurus akta kematian ke Dukcapil. “Untuk melakukan proses TMS terhadap pemilih, KPU TTS tidak serta merta mencoret pemilih yang meninggal tetapi mendapat rekomendasi dari pemerintah desa yakni dengan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pemerintah desa. Di tiap desa terdapat buku induk penduduk desa sehingga memudahkan penelusuran terhadap penduduk di desa tersebut” Ujar Nixon. (BAKOHUMAS KPU TTS)