Berita Terkini

RAKER KPU PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR 2019

Kupang, KPU Kab. TTS - KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur melangsungkan Rapat Kerja bersama KPU Kabupaten /Kota seluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rapat kerja dimaksud terlaksana pada 18-20 November 2019 di Hotel Neo Aston –Jl. Piet A. Tallo Kota Kupang. Peserta rapat terdiri dari Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten /Kota se NTT. Komisioner KPU Provinsi NTT yang memimpin rapt kerja terdiri dari Thomas Dohu (ketua), Jefri Amazia Galla, Lodowyk Fredrik  dan Fransiskus  Vinsen Diaz. Materi rapat kerja membahas pengelolaan organisasi dan kepegawaian lingkup Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sejumlah point penting yang menjadi penekanan dalam penataan organisasi KPU  sebagai berikut:

  1. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib mengikuti dengan seksama Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
  2. Setiap Satuan Kerja memastikan roda organisasi berjalan normal, menjalankan system kerja, terukur kinerja, dan memberikan laporan pertanggungjawaban.
  3. Rapat Pleno Rutin Mingguan sesuai amanat PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 63 wajib dilaksanakan secara teratur dan dilaporkan setiap minggu kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  4. Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk pada lingkup KPU pada tahapan penyelenggaraan pemilu harus memperhatikan ketentuan resmi yang berlaku sehingga efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan secara sahih.
  5. Pengisian jabatan bendahara pada setiap satker mulai Tahun Anggaran 2020 adalah bendahara yang sudah bersertifikat.
  6. Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) wajib dilakukan oleh setiap Satuan Kerja dengan memaksimalkan konsolidasi sejumlah item seperti Kartu Kendali Kepegawaian, Kartu Kendali Keuangan, Kartu Kendali Pengadaan, Apel Barang, Berita Acara Pemeriksaan oleh Sekretaris, SAKIP sebagai indicator kinerja utama. Masing-masing item harus dipersiapkan secara maksimal untuk disampaikan kepada KPU Provinsi. Kepastian dokumen yang terlampir dalam SPIP harus diperiksa oleh Bagian Hukum dan Pengawasan di masing-masing Satker. Pelaporan SPIP akan berlangsung per triwulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di penghujung kegiatan Rapat Kerja, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan penghargaan terhadap KPU Kabupaten/Kota yang berprestasi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan mendapatkan Penghargaan Terbaik I untuk Pengelolaan Logistik Pemilu Tahun 2019. Terhadap penghargaan yang diterima, Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, Matheus Antonius Krivo didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, Marsel D.I. Taneo, S.H. menyatakan aktivitas pengelolaan logistic yang dilakukan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak dalam upaya mendapatkan penghargaan melainkan memberikan pelayanan maksimal untuk penyelenggaraan pemilu tahun 2019. Kemudian kerja-kerja KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dinilai dengan predikat tertentu hanya merupakan bonus yang memacu kinerja ke depan lebih baik lagi. Atas penghargaan yang diberikan, Matheus Antonius Krivo menyatakan merupakan keberhasilan banyak pihak: Komisoner, Sekretaris, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, Staf, para pekerja, transporter, supplier, pihak keamanan serta pemerintah daerah baik di Kabupaten maupun di  kecamatan dan desa/kelurahan. Mewujudkan TTS Bangkit, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tetap beriktiar untuk terus mewujudkan pengadian dan karya-karya terbaik bagi KPU dan daerah Timor Tengah Selatan ke depannya.


Kontributor: Matheus Krivo

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 364 kali