
RAPAT PLENO REKAP DATA PEMILIH BERKELANJUTAN MENYINGGUNG ALOKASI KURSI DPRD TTS DARI 40 KURSI MENUJU KE 45 KURSI
Soe, KPU Kab. TTS - KPU TTS dan BAWASLU TTS Menyepakati Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Maret 2020. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan (Jumat, 3 April 2020) dilangsungkan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk bulan Maret tahun 2020. Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari perintah Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di dalam Negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Atas dasar itu KPU RI mengeluarkan Surat KPU nomor 181 tahun 2020 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Rapat Pleno dihadiri oleh 5 orang Komisioner KPU antara lain Matheus A. Krivo, Paulus B. A. Aoetpah, Nixon R. Balla, Ayub V. Kollo dan Julius E. Litelnoni serta Sekretaris KPU TTS Marsel D. I. Taneo beserta seluruh unsur sekretariat KPU TTS. Dari pimpinan BAWASLU TTS turut hadir Ketua Bawaslu Melky E. Fay dan 3 orang pimpinan lainnya Desy M. Nomleni, Andhy B. A. Funu dan Demetris A. Z. Pit’ay.
Dalam Rapat Pleno ini ditetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Timor Tengah Selatan sebanyak 300.997 dengan rincian laki-laki 146.771 dan perempuan 154.226. Data ini tediri dari data DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2019 ditambah Data DPK (Daftar Pemilih Khusus) Pemilu 2019 dan potensi pemilih tambahan dikurangi pemilih TMS (tidak memenuhi syarat). Pemilih TMS terdiri dari beberapa kategori yakni yang meninggal dunia, penduduk alih status ke TNI/POLRI dan data ganda.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Timor Tengah Selatan Bulan Maret 2020
Dalam sambutan Ketua KPU TTS Matheus A. Krivo yang lebih akrab disapa Pak Makri menjelaskan tentang tujuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk kesiapan data pemilih di Pemilihan atau Pemilu berikutnya. Berbagai upaya yang dilakukan oleh KPU TTS untuk mengumpulkan data ini yakni melalui koordinasi dengan DUKCAPIL setempat, melalui info layanan masyarakat radiogram RSPD Soe, website, media sosial, sosialisasi Pendidikan pemilih, kerjasama dengan partai politik, koordinasi dengan desa-desa yang sedang dalam tahapan pemilihan kepala desa, penyebarn format pengaduan masyarakat dan layanan helpdesk di kantor. Upaya ini sebagaimana dijelaskan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU TTS Paul Aoetpah belum 100 persen berjalan dengan maksimal. Untuk koordinasi dengan DUKCAPIL maka KPU TTS mengupayakan untuk memperoleh pemanfaatan data kependudukan. Melalui website dan media sosial untuk menjangkau kaum milenial yang melek teknologi juga belum maksimal untuk dimanfaatkan oleh masyarakat TTS. Selain itu pertemuan yang melibatkan kumpulan massa seperti sosialisasi Pendidikan pemilih dan melalui partai politik saat masa reses belum dilaksanakan oleh karena darurat COVID-19 yang melanda.
Dalam tanggapannya Ketua Bawaslu Kabupaten TTS Melky E. Fay mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh KPU TTS mengenai pemutahiran data berkelanjutan. “Dari setiap tahapan pasti yang selalu dipersoalkan oleh partai politik yaitu data pemilih oleh karen itu perlu membangun komunikasi dengan pimpinan partai politik di tingkat kabupaten” ujar Ketua Bawaslu TTS.
Ke depan Kabupaten TTS berpeluang untuk mencapai 45 kursi anggota legislatif dari saat ini berjumlah 40 kursi. Dengan alasan ini diyakini partai politik diharapkan turut mendorong dan ikut berpartisipasi dalam memberi pengaduan masyarakat terkait data pemilih berkelanjutan. Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan Nixon R. Balla mengatakan TTS berpeluang untuk meningkatkan alokasi kursi anggota DPRD dari 40 kursi ke 45 kursi dengan dasar bahwa sesuai Undang-undang 7 tahun 2019 pasal 191 memuat tentang jumlah kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota. Alokasi 40 kursi adalah untuk kabupaten yang jumlah penduduknya lebih dari 400.000 orang sampai dengan 500.000 orang, sedangkan untuk mencapai 45 kursi syaratnya jumlah penduduknya harus berada di antara lebih dari 500.000 orang sampai dengan 1.000.000 orang. “Data semester 2 tahun 2019, penduduk TTS berjumlah 468 ribuan sehingga membutuhkan lebih dari 30 ribuan untuk menuju 45 kursi. Acuan data alokasi kursi ini berdasarkan jumlah penduduk bukan jumlah daftar pemilih” tandas Nixon R. Balla.
Dari forum rapat pleno ini selain disepakati penetapan daftar pemilih berkelanjutan, juga adanya kesamaan persepsi antar penyelenggara Pemilihan di tingkat kabupaten untuk mengupayakan terdatanya masyarakat TTS ke dalam daftar pemilih untuk pemilihan dan pemilu berikutnya. Untuk itu diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdata dalam kartu keluarga agar menghubungi kantor KPU TTS untuk bisa didata. Atau juga bagi masyarakat yang mendapat informasi tentang status pemilih yang sudah meninggal dunia atau alih status menjadi TNI/POLRI juga dapat menginformasikan kepada KPU TTS melalui layanan pengaduan masyarakat. Tim Divrendatin