
SAMBUT PEMILU 2024, KPU TTS BAHAS SOP PELAYANAN TAMU
SoE, KPU Kab. TTS - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan, pada hari Jumat, 17 Juni 2022 melakukan pembahasan Standart Operational Procedure (SOP) Pelayanan Tamu di lingkungan KPU kabupaten TTS yang merupakan salah satu tugas pokok dari Jagatsaksana. Jagatsaksana merupakan Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) Komisi Pemilihan Umum. Ini adalah salah satu langkah awal kesiapan KPU Kabupaten TTS dalam menghadapi tahapan pemilu 2024, tidak terlepas dari tagline KPU yaitu KPU Melayani.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten TTS, Matheus Antonius Krivo dan dihadiri oleh dua orang anggota yaitu Paul Aoetpah dan Ayub Victor Kollo. Turut hadir dalam kegiatan ini Sekertaris KPU TTS, Marsel D.I Taneo, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, Duplim S. B. Taopan, Kasubag Teknis dan Hupmas, Yerlingsur Nenoliu dan Kasubag Program dan Data, Agustinus Kabu. Pada kata pembukanya Matheus Krivo menyampaikan poin-poin penting menyangkut SOP ini. “SOP ini merupakan salah satu tugas pokok dari Jagatsaksana sebagai bentuk implementasi dari tagline KPU Melayani. Maka perlu adanya suatu standar pelayanan bagi tamu-tamu yang berkunjung ke kantor kita ini” ujar Krivo.
Suasana pelaksanaan rapat pembahasan SOP Pelayanan Tamu
Materi SOP ini dipresentasikan oleh Kasubag KUL, Duplim S. B. Taopan. SOP pelayanan Tamu ini dibagi dalam dua kategori yaitu Tamu Umum dan Tamu Khusus. Ada beberapa poin penting meliputi : Tamu yang datang harus diperlakukan dengan ramah; menanyakan keperluan tamu; mengisi buku tamu; Jagatsaksana meminta identitas tamu; dan memberikan tanda pengenal kepada tamu.
Pada bagian diskusi dalam rangka melengkapi SOP ini, Victor Kollo selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, menambahkan SOP ini akan sangat diperlukan pada tahapan pemilu 2024 . "Sebagaimana sambutan ketua KPU RI pada peluncuran tahapan bahwa kita KPU harus melayani stake holders dengan senyuman” ujar Victor Kollo menambahkan. Paul Aoetpah menegaskan pentingnya Jagatsaksana dilengkapi dengan atribut keamanan seperti metal detector, pisau sangkur dan borgol. “Jagatsaksana diwajibkan untuk salam, sapa, senyum dan ramah tapi jangan sampai memble. Karena Jagatsaksana identik dengan sikap tegas. Juga berkaitan dengan atribut keamanan perlu berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena Jagatsaksana dilengkapi dengan peralatan keamanan” ujar Paul.
Selain itu, Marsel D. I. Taneo menambahkan “Jagatsaksana selain menyapa tamu dengan dengan senyum dan ramah, perlu menaruh tangan kanan pada dada kiri sebagai praktek dari salam KPU melayani.” Kata Sekertaris KPU TTS.
Pada bagian penutup, Pak Makri begitu sapaan sehari-hari Ketua KPU TTS menyatakan bahwa SOP ini harus disosialisasikan kepada 3 orang Jagatsaksana di lingkungan KPU Kabupaten TTS. “SOP ini akan segera disahkan dan wajib disosialisasikan kepada para petugas Jagatsaksana untuk segera diimplementasikan dalam menjalankan tugas sehari-hari.” Tegas Makri. (AVK)
Kontributor: Ayub Victor Kollo
Editor: Paul Aoetpah