
Upaya KPU Minimalisir ‘Orang Mati Ikut Coblos’
Upaya KPU Minimalisir ‘Orang Mati Ikut Coblos’
SoE, KPU Kab. TTS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan 349.656 orang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada Rabu, 21 Juni 2023. Ketua KPU Kabupaten TTS, Matheos Antonius Krivo yang memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tersebut mengatakan, data yang ditetapkan bersifat dinamis.
“Data ini akan terus mengalami perubahan,” ujar Krivo di Kantor KPU Kabupaten TTS.
Perubahan yang dimaksudkannya adalah pada pemilih meninggal. Menurutnya, tahapan DPT adalah tahapan terakhir dalam pemutakhiran data, sehingga jumlah pemilih yang ditetapkan bersifat final.
Kendati demikian, akan ada perlakuan khusus bagi pemilih meninggal pasca penetapan DPT.
“Pasca penetapan DPT, kita akan menandai pemilih yang meninggal berdasarkan data dari PPS maupun masukan dari Bawaslu,” jelas Krivo.
Proses menandai para pemilih itu bertujuan agar menghindari adanya istilah ‘orang mati ikut coblos’. Krivo menjelaskan, dengan adanya penandaan tersebut, membantu KPU dalam pengadaan logistic untuk pemilu.
Menurutnya, data pemilih meninggal pasca penetapan DPT yang sudah ditandai akan diturunkan ke tingkat PPS melalui PPK mejelang pemungutan suara. Bersamaan dengan itu, KPU tidak akan memberikan format C6 untuk pemilih yang meninggal bagi KPPS.
“Sehingga kita bisa pastikan tidak ada lagi istilah KPU hidupkan orang mati,” ujarnya.
Krivo menjelaskan, proses tersebut hanya berlaku sebelum pencetakan logistic. Bila ada pemilih yang meninggal pasca pencetakan logistic, maka namanya akan tetap ditandai namun tidak akan berpengaruh pada jumlah logistic.
“Data ini sangat dinamis terutama pemilih meninggal. Mereka yang meninggal pasca pengadaan logistic akan tetap kita tandai meski logistik bagi mereka sudah ada,” jelasnya.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten TTS, Paulus Aoetpah menjelaskan, bagi pemilih yang meninggal akan dibuatkan surat keterangan kematian dari Desa. surat keterangan tersebut yang akan diserahkan oleh KPU Kabupaten ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten TTS.
“Dukcapil akan menerbitkan akta kematian bagi nama-nama yang ada pada surat keterangan tersebut,” jelas Paulus.
Ia menjelaskan, Dinas Dukcapil TTS sudah menerbitkan akta kematian bagi warga di Kecamatan Tobu. Akta kematian tersebut sudah diambil oleh KPU dan diserahkan ke PPS melalui PPK. Selanjutnya PPS akan memberikan akta kematian tersebut kepada keluarga yang bersangkutan.
“Untuk kecamatan lain juga sedang berproses. Kita sangat berterima kasih kepada Dinas Dukcapil TTS yang sudah sangat membantu,” ujarnya.
Terhadap data pemilih, Paul menjelaskan, pasca penetapan tidak akan ada penambahan pemilih baru. Tahapan selanjutnya berkaitan dengan data pemilih adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Tahapan ini tidak akan merubah jumlah pemilih pada DPT kerena mereka yang masuk DPTb Namanya sudah ada dalam DPT,” jelasnya.
Kontributor: Joe Tkhikhau (Ketua PPK Fatukopa)