
Tidak ada di wilayah terdaftar, bagaimana DPT Pemilu 2024 menggunakan hak pilihnya? Soe, KPU Kab. TTS. Pada Selasa, 18 Juli 2023, KPU kabupaten TTS menggelar Rapat koordinasi bersama seluruh jajaran badan Adhoc Pemilu 2024 tingkat Kab. TTS yang terdiri dari PPK, PPS maupun Sekretariat PPK dan PPS. Rapat koordinasi dimaksud mengusung agenda persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Rakor dilaksanakan secara daring yang dihadiri oleh lebih dari 400 akun partisipan dari PPK dan PPS se-Kabupaten TTS. Rakor dipimpin oleh Ketua KPU TTS Matheus Antonius Krivo dan penyampaian materi DPTb oleh Ketua Divisi Rendatin Paul Aoetpah. Rapat juga dihadiri oleh Kasubag Rendatin KPU TTS Agusthinus Kabu, Operator Sidalih Yuven Neolaka, serta PPK dan PPS yg tersebar di 32 Kecamatan dan 278 Desa/Kelurahan. “Rakor ini membahas khusus tentang DPTb yakni daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain. Terdapat ketentuan pengajuan DPTb yakni dibatasi minimal 30 hari sebelum Pemilu 2024” Ujar Paul dalam materi yang disampaikan. Peserta yang hadir antusias bertanya tentang mekanisme penyusunan DPTb. Terdapat pertanyaan dari PPS Desa Noebesa tentang keluarga yang dari Kupang, sudah pindah ke Noebesa sudah 1 tahun, “Keluarga ini sudah dalam proses mutasi, apa perlu masuk DPTb?” tanya Mell. Dari PPS Benlutu yakni Ibu Adolvina juga mengkonfirmasi pemilih yang sudah pindah dari Benlutu ke Amanuban Tengah. Hal yang sama juga diutarakan oleh Ketua PPK Mollo Barat Marsel Tapenu tentang pemilih Mollo Barat yang sudah pindah memilih. Informasi tambahan juga disampaikan oleh Kadiv Rendatin Paul Aoetpah setelah mendapat pertanyaan tentang pemilih yang sudah TMS karena meninggal. Pertanyaan diajukan oleh Ketua PPK Kuatnana Paul Andreas Weni. “Diinformasikan untuk penyelenggara PPS dan PPK menandai pemilih dimaksud untuk turut dilaporkan pada KPU bersamaan dengan laporan DPTb setiap bulannya” kata Paul. Jika tidak sedang berada di wilayah terdafar sebagaimana yang diumukan di DPT (cekdptonline.kpu.go.id), ada mekanisme DPTb. Seseorang yang sudah terdata dalam DPT namun pemilih dimaksud yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar maka, ada mekanisme pindah memilih yang dinamakan DPTb. Ketentuan Pindah Memilih Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara, yaitu pada tanggal 15 Januari 2024 dengan keadaan tetentu sebagai berikut: Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti social atau panti rehabilitasi; Menjalani rehabilitasi narkoba; Menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; Tugas belajar/menempuh Pendidikan menengah atau tinggi; Pindah domisili; Tertimpa bencana alam; dan/atau Berkerja di luar domisilinya Namun juga ada ketentuan pindah memilih sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih dengan ketentuan tertentu sebagai berikut: Pemilih yang sakit Pemilih yang tertimpa bencana Pemilih yang menjadi tahanan Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke KPU Kabupaten TTS atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan. Jajaran KPU yang dimaksud dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih. Pindah memilih juga akan berdampak pada jumlah surat suara yang digunakan jika pindah memilih keluar dari wilayah asal ke Dapil lain sesuai tingkatan pemilihan. Pemilih yang pindah memilih harus mengantongi Surat Pemberitahuan yakni Model A-Surat Pindah Memilih dari PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota. Kontributor: Paul Aoetpah