Berita Terkini

Survei Penilaian Integritas (SPI)

Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei yang dibangun oleh KPK sebagai alat ukur risiko korupsi di instansi publik (Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah) serta upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukann. Pada tahun 2023, SPI akan dilaksanakan mulai dari 1 Juli hingga 30 September 2023. Survei melibatkan 3 sumber data, yaitu sumber internal yang merupakan pegawai di K/L/PD, sumber eksternal yang merupakan pengguna layanan publik, vendor, dan penerima manfaat dari pelaksanaan tugas dan fungsi K/L/PD, serta sumber eksper atau narasumber ahli yang terdiri dari auditor BPK, BPKP, Ombudsman, dsb. Untuk menjaga objektivitas angka indeks, SPI juga menggunakan data objektif sebagai faktor koreksi. Saat artikel ini ditulis, SPI tengah memasuki tahap pengumpulan data populasi internal (pegawai), eksternal (pengguna layanan), dan narasumber ahli (eksper) yang kemudian akan dipilih secara acak oleh KPK sebagai calon responden SPI. Untuk membantu K/L/PD dalam pencatatan dan pengumpulan data populasi eksternal (pengguna layanan), KPK menyediakan kode respons cepat (QR Code) yang dapat digunakan oleh masyarakat di loket layanan publik yang disediakan oleh K/L/PD. Masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai calon responden SPI untuk menilai K/L/PD dengan cara memindai kode respons cepat (QR Code) menggunakan gawai milik pribadi dan mengisi formulir pendaftaran online. Kode respons cepat ini juga sudah disampaikan kepada setiap Inspektorat/ Satuan Pengawas Internal di K/L/PD untuk dapat disebarluaskan di berbagai loket layanan publik. Data populasi yang terkumpul selanjutnya akan dilakukan pemilihan calon responden SPI dengan metode random sampling (pemilihan sampel secara acak). Seluruh pegawai dan pengguna layanan K/L/PD yang terpilih akan mendapatkan pesan berisikan tautan kuesioner daring SPI menggunakan aplikasi pengirim pesan *****WhatsApp***** (WA). Dengan mengakses tautan tersebut, responden dapat mengisi kuesioner secara daring dan seluruh jawaban serta identitas responden dilindungi oleh KPK dan hanya akan digunakan untuk kebutuhan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023. Pengiriman pesan dan pengisian kuesioner secara daring akan berlangsung sepanjang 1 Juli - 30 September 2023 dengan target hingga mencapai 400.000 responden. Pengisian kuesioner membutuhkan waktu sekitar 5 -10 menit. KPK tidak hanya mengumpulkan data untuk pelaksanaan SPI 2023, tetapi juga mendorong K/L/PD untuk mengambil tindakan berdasarkan rekomendasi yang dihasilkan dari SPI 2022. KPK telah mendistribusikan tabel pengisian rencana aksi kepada setiap K/L/PD. Dengan tabel tersebut, setiap K/L/PD dapat menyusun rencana aksinya untuk menindaklanjuti rekomendasi dari KPK berdasarkan hasil SPI 2022. Dengan melaksanakan rencana aksi sebagai bentuk tindak lanjut hasil SPI 2022, K/L/PD dapat memitigasi risiko dan celah korupsi yang ada di dalam pelaksanaan tugas dan fungsi K/L/PD. Hal ini diharapkan akan meningkatkan angka Indeks SPI 2023 dibandingkan dengan angka indeks SPI di tahun sebelumnya. Hasil SPI 2022 telah disampaikan kepada masing-masing K/LPD dan dapat diakses oleh publik melalui platform JAGA.id. Penggunaan Barcode External Klik di Sini Sumber: www.kpk.go.id/id/spi-2023

SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILU, BADAN ADHOC HARUS SETIA PADA PERKARA KECIL

SoE, KPU TTS.  Badan adhok  diharapkan untuk bekerja secara maksimal untuk menyukseskan Pemilu 2024, sebagaimana tercatat dalam Kitab suci, setia dalam perkara kecil maka Tuhan akan mempercayakan perkara-perkara yang besar. Hal ini di sampaikan oleh Ketua KPU TTS ketiaka melantik anggota Pengganti Anggota Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiga Desa dan satu Kelurahan, pada hari Rabu, 16 Agustus 2023 di Kantor KPU TTS. “Teman-teman diharapkan untuk setia dalam perkara-perkara kecil ini sebagai penyelenggara pemilu untuk menyukseskan pemilu 2024.” Kata Matheus Krivo, pada sambutannya ketika melantik PAW PPS Desa Boentuka (Kec. Batu Putih), Kelurahan Karang Siri (Kota Soe), Desa Noinbila (Mollo Selatan) dan Desa Oinlasi (Kecamatan Amanatun Selatan). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU TTS, Matheus Antonius Krivo, didampingi oleh para komisioner, Ayub Victor Kollo dan Julius Evendi Litelnoni. Turut menyaksikan acara ini, sekretaris KPU TTS, Marsel D. I. Taneo, Kasubag SDM Ori Tri Hapsari Kaesmetam, Kasubag Teknis, Yerlingsur Nenoliu, dan para Staf. PAW PPS yang dilantik hari ini yaitu Yele Semaya Lenama (Kelurahan Karang Sirih), Jeni Priska Kollo (Desa Boentuka), Simon Nome (Desa Oinlasi) dan Fentri Dewita Ufi (Desa Noinbila). Mereka diharapkan Kembali dan mampu bekerja sama dengan dua orang PPS lainnya yang ada di Desa/ Kelurahan. Setelah seremoni pelantikan, Ketua Divisi SDM KPU Kabupaten TTS, Ayub Victor Kollo,  memberikan penguatan kelembagaaan kepada Anggota PAW PPS yang dilantik dan beberapa anggota PPK dan PPS yang mendampingi.  Pada kesempatan itu Victor Kollo mengingatkan, bahwa Badan adhoc harus bekerja secara maksimal hingga akhir mandat jabatan yang diberikan. “Ingat salah satu poin dalam Pakta Integritas yaitu bekerja hingga berakhirnya mandat jabatan, jadi saya harapakan jangan ada yang mengundurkan diri lagi.” Pungkas Victor Kollo. Kontributor: Ayiub Victor Kollo

Tidak ada di wilayah terdaftar, bagaimana DPT Pemilu 2024 menggunakan hak pilihnya?

Tidak ada di wilayah terdaftar, bagaimana DPT Pemilu 2024 menggunakan hak pilihnya? Soe, KPU Kab. TTS. Pada Selasa, 18 Juli 2023, KPU kabupaten TTS menggelar Rapat koordinasi bersama seluruh jajaran badan Adhoc Pemilu 2024 tingkat Kab. TTS yang terdiri dari PPK, PPS maupun Sekretariat PPK dan PPS. Rapat koordinasi dimaksud mengusung agenda persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Rakor dilaksanakan secara daring yang dihadiri oleh lebih dari 400 akun partisipan dari PPK dan PPS se-Kabupaten TTS. Rakor dipimpin oleh Ketua KPU TTS Matheus Antonius Krivo dan penyampaian materi DPTb oleh Ketua Divisi Rendatin Paul Aoetpah. Rapat juga dihadiri oleh Kasubag Rendatin KPU TTS Agusthinus Kabu, Operator Sidalih Yuven Neolaka, serta PPK dan PPS yg tersebar di 32 Kecamatan dan 278 Desa/Kelurahan. “Rakor ini membahas khusus tentang DPTb yakni daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain. Terdapat ketentuan pengajuan DPTb yakni dibatasi minimal 30 hari sebelum Pemilu 2024” Ujar Paul dalam materi yang disampaikan. Peserta yang hadir antusias bertanya tentang mekanisme penyusunan DPTb. Terdapat pertanyaan dari PPS Desa Noebesa tentang keluarga yang dari Kupang, sudah pindah ke Noebesa sudah 1 tahun, “Keluarga ini sudah dalam proses mutasi, apa perlu masuk DPTb?” tanya Mell. Dari PPS Benlutu yakni Ibu Adolvina juga mengkonfirmasi pemilih yang sudah pindah dari Benlutu ke Amanuban Tengah. Hal yang sama juga diutarakan oleh Ketua PPK Mollo Barat Marsel Tapenu tentang pemilih Mollo Barat yang sudah pindah memilih. Informasi tambahan juga disampaikan oleh Kadiv Rendatin Paul Aoetpah setelah mendapat pertanyaan tentang pemilih yang sudah TMS karena meninggal. Pertanyaan diajukan oleh Ketua PPK Kuatnana Paul Andreas Weni. “Diinformasikan untuk penyelenggara PPS dan PPK menandai pemilih dimaksud untuk turut dilaporkan pada KPU bersamaan dengan laporan DPTb setiap bulannya” kata Paul. Jika tidak sedang berada di wilayah terdafar sebagaimana yang diumukan di DPT (cekdptonline.kpu.go.id), ada mekanisme DPTb. Seseorang yang sudah terdata dalam DPT namun pemilih dimaksud yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar maka, ada mekanisme pindah memilih yang dinamakan DPTb. Ketentuan Pindah Memilih Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara, yaitu pada tanggal 15 Januari 2024 dengan keadaan tetentu sebagai berikut: Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti social atau panti rehabilitasi; Menjalani rehabilitasi narkoba; Menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; Tugas belajar/menempuh Pendidikan menengah atau tinggi; Pindah domisili; Tertimpa bencana alam; dan/atau Berkerja di luar domisilinya Namun juga ada ketentuan pindah memilih sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 pemilih dapat mengurus  pindah memilih dengan ketentuan tertentu sebagai berikut: Pemilih yang sakit Pemilih yang tertimpa bencana Pemilih yang menjadi tahanan Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke KPU Kabupaten TTS atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan. Jajaran KPU yang dimaksud dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih. Pindah memilih juga akan berdampak pada jumlah surat suara yang digunakan jika pindah memilih keluar dari wilayah asal ke Dapil lain sesuai tingkatan pemilihan. Pemilih yang pindah memilih harus mengantongi Surat Pemberitahuan yakni Model A-Surat Pindah Memilih dari PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota. Kontributor: Paul Aoetpah

KPU TTS RAIH PENGHARGAAN BADAN PUBLIK “INFORMATIF”

Soe, KPU Kab. TTS. Selasa, 18 Juli 2023, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan meraih penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) NTT sebagai Badan Pulik yang Informatif. Penghargaan ini diperoleh pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Se- Nusa Tenggara Timur, yang digelar di Aula Eltari Kupang. “KPU TTS, meraih pernghargaan sebagai badan publik dengan Kategori Informatif oleh KIP Provinsi NTT.” Kata Ayub Victor Kollo disela-sela acara penganugerahan tersebut. KPU TTS mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada perhelatan ini. Di tahun 2022 KPU TTS hanya meraih Kategori Badan Publik yang “Cukup Informatif”. “saya sangat bersyukur karena ditahun lalu kita hanya meraih kategori Cukup Informatif dan kali ini naik dua tingkat menjadi Informatif.” ujar Victor Kollo selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM, KPU TTS ini. Perlu diketahui bahwa ada tiga kategori  yang diperebutkan oleh seluruh Lembaga Pemerintah dan Lembaga Vertikal pemerintah yang ada di NTT sebagai mana yang disebutkan oleh Ketua KIP NTT Agustinus Lede Bole Baja, S.Sos pada sambutannya. “ Ada tiga yang diperebutkan  tersebut dari yang diperebutkan dari yang terendah adalah Cukup Informatif, Menuju Informatif dan Informatif.” Kata Ketua KIP Provinsi NTT ini. Selain itu dari sekian Lembaga yang menerima penghargaan sebagai kategori Informatif, dipilih lagi Lembaga yang meraih ketegori terbaik satu, terbaik dua dan terbaik tiga. Namun KPU TTS belum masuk dalam tiga Kategori tersebut. Namun Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Ayub Victor Kollo, memiliki tekad agar bisa meraih penghargaan tertinggi di tahun depan. “Saya memiliki tekad yang kuat agar tahun depan KPU TTS bisa merah gelar kategori terbaik” tegas Victor Kollo. Pada acara penghargaan ini utusan dari KPU TTS  selain Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, juga turut dihadiri oleh Kepala Sub bagian Hukum dan SDM, Ori Tri Hapsari Kaesmetan. Kontributor: Ayub Victor Kollo Editor: Paul Aoetpah

KPU se-NTT butuh 116. 732 KPPS pada Pemilu 2024

KPU SE NTT BUTUH 116. 732 KPPS PADA PEMILU 2024 SoE, KPU Kab. TTS.  Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT telah menetapkan 16.746 TPS untuk Pemilu 2024. Dengan demikian setidaknya KPU se NTT membutuhkan 116.732  orang yang memenuhi kualifikasi untuk dipekerjakan sebagai anggota KPPS, Jumlah ini belum termasuk tenaga Pengaman TPS sebanyak 2 orang Linmas tiap  TPS. Maka total 150. 084 orang yang di butuhkan untuk melancarkan hari ‘H’ pemungutan suara 14 Februari 2024. Hal ini di sampaikan oleh Plh Ketua KPU Provinsi NTT, Fransiskus Vincent Diaz, ketika membuka Rapat koordinasi penataan dan evaluasi badan ad hoc, pada tanggal 17 Juli 2023, yang di hadiri oleh Para Komisioner dan Kasubag SDM, Kabupaten /Kota se-NTT di  Aula Kantor KPU Provinsi NTT. “Kita telah menetapkan 16.746 TPS di NTT untuk pemilu 2024, yang tersebar di 22 Kabupaten/Kota, 315 Kecamatan dan 3.442 Desa/Kelurahan. Hal ini tentunya kita juga membutuhkan anggota KPPS yang cukup banyak.” Kata Fransiskus Diaz. Selain itu, Eddy Diaz begitu sapaan akrab Plh Ketua KPU Provinsi NTT ini, juga merasa bersyukur dengan adanya aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) yang sangat membantu dalam proses perekrutan, penetapan hingga adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota PPK dan PPS. “Kita patut bersyukur SIAKBA sangat membantu kita dalam proses ini hingga adanya PAW anggota PPK dan PPS.” Ujar Eddy Diaz. Pada kesempatan yang sama, Jefri Galla  Komisioner KPU Provinsi NTT pada pengarahannya menyampaikan bahwa pihaknya bersyukur karena di NTT hingga saat ini belum ada pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyangkut masalah-masalah pada proses perekrutan badan ad hoc. “Kita patut bersyukur karena hingga saat ini belum ada anggota KPU kabupaten/Kota yang diadukan ke DKPP terkait masalah perekrutan badan ad hoc.” Kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi NTT. Perlu diketahui peserta rapat koordinasi dari KPU TTS pada kegiatan ini adalah Ayub Victor Kollo,S.Sos, Selaku Ketua Divisi SDM dan Ori Tri Hapsari Kaesmetan,  selaku Kasubag Hukum dan SDM. Victor Kollo ketika ditanya oleh media ini tentang jumlah KPPS yang di butuhkan KPU Kabupaten TTS pada pemilu, yaitu sebanyak 12.411 orang. “Kita di TTS ada 1.379 TPS jadi kita butuh KPPS 9.653 orang dan 2.758 PAM TPS sehingga total kita butuh 12.411 orang yang mau membantu kita untuk kesuksesan pemilu 2024.” Kata Victor Kollo. Kontributor: Ayub Victor Kollo

PEMILIH WAJIB MEMILIKI KTP EL AGAR BISA MEMILIH PADA PEMILU 2024

PEMILIH WAJIB MEMILIKI KTP EL AGAR BISA MEMILIH PADA PEMILU 2024 SoE, KPU Kab. TTS. Pemilu 2024 akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024, salah satu variable penting yang menjadi kesuksesan pemilu yaitu keakuratan data pemilih. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 348 bahwa pemilih yang berhak untuk menggunakan hak pilih adalah pemilih yang sudah memiliki KTP Elektronik. Hal ini disampaikan oleh Thomas Dohu, Ketua KPU Provinsi NTT ketika membuka kegiatan Rapat koordinasi Data Pemilih dan Pembahasan Anggaran Pilkada Tahun 2024 pada hari Kamis, 13 Juli 2023, secara daring. “Sebagaimana termaktub dalam pasal 348 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pemilih yang boleh menggunakan hak pilih adalah mereka yang sudah memiliki KTP El.”Ujar Thomas Dohu, ketika membuka Rakor tersebut. Pada kesempatan yang sama, Thomas Dohu juga mengingatkan kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk selalu berkoordinasi dengan Pemerintah setempat dalam menangani pemilih yang belum memiliki KTP El. “Sekarang tugas KPU Kabupaten/Kota adalah berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait dengan pemilih yang belum memiliki KTP El agar segera dilakukan perekaman.” Kata Ketua KPU Provinsi NTT. “Setiap bulan KPU Kabupaten/Kota wajib melaporkan progres pemilih non KTP el yang sudah melakukan perekaman kepada kami.” Tegas Thomas Dohu. Pada kesempatan yang sama Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi NTT, Fransiskus Vincent Diaz, atau yang akarab di sapa Eddy Diaz membenarkan apa yang disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi bahwa pemilih yang harus menggunakan hak pilih adalah pemilih yang sudah memiliki KTP El. “Pemilih yang datang ke TPS pada hari H pemilu untuk menggunakan hak pilih adalah mereka yang mampu menunjukan KTP el.” Kata Eddy Diaz. Perlu diketahui bahwa kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekertaris dan Kasubag Rendatin seluruh Kabupaten/ Kota se NTT. Peserta dari KPU Kabupaten TTS yaitu Matheus Antonius Krivo, Ketua KPU TTS, Paulus B. A. Aoetpah dan  Ayub Victor Kollo (Komisioner) dan Marsel D.I Taneo (Sekertaris). Paul Aoetpah, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU TTS, ketika ditanya media ini terkait jumlah pemilih Non KTP elekronik dan tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh pihaknya bahwa terdapat 16.505 data pemilih non KTP el dan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil Kabupaten TTS. “Terkait dengan pemilih non KPT el kita 16.505 pemilih, dan kita sudah berkoordinasi dengan  Disdukcapil dan secara bertahap mereka berupaya untuk menindaklanjutinya.” Kata Paul. Kontributor: Ayub Victor Kollo