Berita Terkini

PAW BADAN ADHOK, MATHEUS KRIVO: “TIDAK BOLEH MALAS”

SoE, KPU Kab. TTS. Jajaran Adhok Pemilu 2024 diharapkan untuk bekerja dengan rajin dan tidak boleh malas dalam melaksanakan seluruh tahapan pemilu 2024. Hal ini disampaikan oleh ketua KPU TTS, Matheus Antonius Krivo ketika melantik para Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Amanatun Utara dan Sembilan orang PAW anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), pada selasa, 4 juli 2023 di Kantor KPU TTS. “PPK dan PPS kalau mundur karena ada pekerjaan lain tidak jadi soal, tapi kalo mundur karena malas itu yang jadi soal. PPK dan PPS tidak boleh malas!” Kata Krivo dalam sambutannya. PAW PPK Amanatun Utara yang dilantik yaitu Adelina M. Fufu sedangkan kesembilan PAW PPS yang dilantik yaitu Boirisanto Aoetpah (Desa Noenoni, Kec. Oenino), Hajal E. N. Kotto (Desa Sono, Kec. Amanatun Utara), Nondi A. Taniu dan Arnolus Kase (Desa Nano, Kec. Boking),Stefanus Kobi (Desa Boking, Kec. Boking), Otnial Mone (Desa Noebana, Kec. Noebana), Melkirinus Natti (Desa Panite, Kec. Kotolin), Taini Sua (Desa Besnam, Kec. Fatukopa) dan Ardi Kanis Bell ( Desa Tuakole, Kec. Batu Putih). Kegiatan ini turut disaksikan oleh jajaran Pimpinan KPU TTS, Paulus B.A. Aoetpah, Ayub Victor Kollo dan Nixon Robert Balla serta jajaran secretariat KPU TTS, Marsel D. I. Taneo, para Kasubag dan Staf. Turut hadir juga para Ketua PPK dan Ketua PPS. Setelah pelantikan Ketua KPU, Para Komisioner dan Sekertaris KPU TTS memberikan  penguatan kapasitas kelembagaan kepada para anggota badan adhok yang baru di lantik.  Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Nixon Balla mengingatkan agar jangan sampai melanggar Kode etik. “hati-hati jangan sampai melakukan pelanggaran kode etik, karna seumur hidup tidak akan menjadi penyelenggara pemilu lagi.” Kata Nixon Balla. Pada Kesempatan yang sama Paul Aoetpah, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan tentang jumlah DPT Kabupaten TTS, yang turut ditetapkan hingga ke tingkat Nasional oleh KPU Republik Indonesia.  “Jumlah DPT kita berjumlah 349.656 pemilih, dan masih ada tahapan DPTb dan DPK, sehingga butuh kerja keras teman-teman PPK dan PPS.” Ujar Paul. Sedangkan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Ayub Victor Kollo, mengingatkan tentang salah satu tahapan krusial yang akan dilakukan oleh PPK dan PPS yaitu Perekrutan KPPS aka nada tantangan tersendiri mengingat batas syarat usia anggota KPPS yaitu 17-55 Tahun saja. “Kali ini aturan kita membatasi usia anggota KPPS yaitu 17 sampai 55 tahun, padahal peminat terbesar anggota KPPS kita yaitu para pensiunan.” Kata Victor Kollo. Sekertaris KPU TTS, Marsel D. I. Taneo mengingatkan agar PPK dan PPS menjalin hubungan yang baik dengan pihak secretariat PPK dan PPS. “kembalilan ke kecamatan dan desa dan bangunlah kerja sama yang baik dengan sekertariat, sesuai Tupoksi masing-masing.” Kata Marsel Taneo. Kontributor: Ayub Victor Kollo

KPU TTS GELAR FGD RUMUSAN KEBIJAKAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA

SoE, KPU Kab. TTS. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan, pada tanggal 27 Juni 2023, bertempat di Hotel Timor Megah SoE, menggelar kegiata Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU TTS, Matheus Antonius Krivo, dan Para Komisioner yaitu Nixon Robert Balla dan Ayub Victor Kollo, serta Sekertaris KPU TTS, Marsel D.I. Taneo, para Kasubag dan staf. Pada sambutanya ketua KPU TTS menyampaikan tentant tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk memberi masukan atau perspektif pemangku kepentingan di tingkat kabupaten TTS untuk penyempurnaan aturan tentang tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024. “Tujuan kegiatan ini adalah perspektif kita tentang draft-draft bahkan masukan-masukan baru untuk penyempurnaan pemilu nanti.” Kata Ketua KPU TTS ketika membuka kegiatan dimaksud. Penyampaian materi oleh Matheus Krivo, membahas isu-isu strategis yang akan diterapkan pada pemilu 2024, yakni Metode penghitungan suara, dan pembagian tugas  dan peran KPPS dalam proses penghitungan suara. “Usulan KPU, untuk KPPS akan dibagi dalam dua panel yaitu Panel A akan di pimpin oleh Ketua KPPS dan 2 orang anggota, sedangkan Panel B akan dipimpin oleh empat orang KPPS.” Kata Krivo ketika menjelaskan tentang pembagian tugas KPPS kedalam dua panel untuk mempercepat proses penghitungan suara di TPS. “Pada Pemilu 2024 juga akan menggunakan QR Code untuk model C Pemberitahuan.” Ujar Matheus Krivo ketika menginformasikan kepada undangan tentang penggunaan QR Code untuk model C Pemberitahuan sehingga mempercepat alur pemilih ketika hendak menggunakan hak pilih, sehingga tidak terjadi penumpupukan pemilih. “Jika terdapat badan adhok kami yang melakukan kecurangan, segera laporkan kepada kami, maka kami akan tindak dengan tegas. Kami tidak main-main.” Kata Ayub Victor Kollo. Ketua Divisi SDM KPU TTS ketika menjawab pertanyaan tentang netralitas Badan Adhok pemilu 2024. Lebih lanjut, Victor Kollo juga menyampaikan tentang batas usia maksimal calon anggota KPPS pada pemilu 2024. “Persyaratan usia untuk anggota KPPS yaitu berusia 17-55 tahun saja.” Kata Victor. Pada kesempatan yang sama juga Nixon R. Balla menyampaikan tentang syarat pindah memilih pada pemilu. “Jika pada hari pemungutan suara ada pemilih yang akan pindah memilih karena alasan tertentu, misalnya karena menjalankan tugas maka wajib di data pada DPTb.” Kata Nixon Balla. Kontributor: Ayub Victor Kollo

KPU TTS TETAPKAN DPT 349.656 PEMILIH PADA PEMILU 2024 TINGKAT KAB. TTS

SoE, KPU Kab. TTS. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan, pada hari ini tanggal 21 Juni 2023, menetapkan 349.656 Pemilih yang tersebar di  1.379 TPS, 278 Desa/Kelurahan dan 32 Kecamatan.  Data tersebut dibacakan dan ditetapkan pada Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dimulai tepat pukul 13:00 Wita. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU TTS, Matheus Antonius Krivo, yang didampingi oleh para Komisioner yaitu Julius E. Litelnoni, Ayub Victor Kollo, Nixon R. Balla, Paulus B.A. Aoetpah. Turut hadir pada meja pimpinan rapat yaitu Plh. Sekertaris KPU TTS, Agustinus Kabu dan Kasubag Perencanaan KPU Provinsi NTT, Lusia Hekopong. Undangan yang hadir pada kegiatan ini yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu TTS, pihak Kodim 1621 SoE, Polres TTS, Kejaksaan Negeri SoE, Disdukcapil TTS, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. TTS dan Pimpinan Partai Politik tingkat Kab. TTS. Pada sambutan pembukanya Matheus Krivo menjelaskan tentang kronologi proses pemuktahiran data mulai dari kegiatan pencoklitan, tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), hingga Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir)  oleh PPK dan KPU TTS akan menetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Proses Data pemilih kita dimulai dari tanggal 14 desesmber 2022. Yang di tandai dengan penyerahan DP4 oleh kementrian dalam negeri, hingga hari ini kita tetapkan DPT.” Matheus Krivo. Ketua KPU TTS juga menjelaskan kepada hadirin tentang  DPSHP akhir ditetapkan hingga di jenjang PPK saja. Sedangkan KPU Kabupaten TTS hanya merekap data dari 32 Kecamatan  untuk melakukan analisis kegandaan dan KPU TTS menetapkannya menjadi DPT. “Pleno DPSHP akhir sampai ditingkat PPK saja selanjutnya diserahkan ke KPU TTS untuk dilaksanakan analisis kegandaan, yang kemudian ditetapkan jadi DPT.” Kata Krivo. Tahapan selanjutnya dari kegiatan ini yaitu Pembacaan Tata Tertib oleh Ketua KPU TTS. Pada pembacaan tata tertib, tidak ada saran untuk penyempurnaan Tatib oleh peserta rapat. Dilanjutkan dengan Pembacaan hasil rapat pleno DPSHP Akhir  di tingkat PPK oleh masing-masing PPK. Pada sesi diskusi Ketua bawaslu TTS menyampaikan tentang Saran perbaikan dari pihaknya pada tanggal 17 Juni 2023 terhadap sejumlah data yang diberikan. “Kami Bawaslu TTS, telah memberikan sejumlah data  yang kami dapat dari Panwascam kami, untuk diperbaiki oleh pihak KPU TTS.” Kata Ketua Bawaslu TTS. Anggota Bawaslu TTS Desi M. Nomleni, juga mengingatkan agar jangan sampai memenuhi syarat namun tidak tercover dalam DPT. “Fatal jika pemilih yang MS namun tidak menggunakan hak pilihnya.” Kata Desi. Pada prolog oleh ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Paul Aoetpah, menanggapi tentang sejumlah rekomendasi bawaslu TTS tentang invalid alamat RT dan RW, bahwa pihaknya sudah memperbaiki sejumlah data namun sejumlah data otentik yang dipegang oleh pemilih seperti KTP-E pun masih beralamat RT 00 dan RW 00. “Kami sudah memperbaiki sejumlah data invalid RT dan RW, namun kurang lebih 300 data yang tidak bisa diperbaiki karena data otentik KTP-E nya pun sama.” Kata Paul. Demikian ditetapkn DPT pemilu 2024 tingkat kabupaten TTS sebesar 349.656 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 171. 205 dan pemilih perempuan sebanyak 178.451 pemilih yang tersebar  di 1.379 TPS, 278 Desa/Kelurahan dan 32 Kecamatan. Kontributor: Ayub Victor Kollo

Upaya KPU Minimalisir ‘Orang Mati Ikut Coblos’

Upaya KPU Minimalisir ‘Orang Mati Ikut Coblos’ SoE, KPU Kab. TTS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan 349.656 orang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada Rabu, 21 Juni 2023. Ketua KPU Kabupaten TTS, Matheos Antonius Krivo yang memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tersebut mengatakan, data yang ditetapkan bersifat dinamis. “Data ini akan terus mengalami perubahan,” ujar Krivo di Kantor KPU Kabupaten TTS. Perubahan yang dimaksudkannya adalah pada pemilih meninggal. Menurutnya, tahapan DPT adalah tahapan terakhir dalam pemutakhiran data, sehingga jumlah pemilih yang ditetapkan bersifat final. Kendati demikian, akan ada perlakuan khusus bagi pemilih meninggal pasca penetapan DPT. “Pasca penetapan DPT, kita akan menandai pemilih yang meninggal berdasarkan data dari PPS maupun masukan dari Bawaslu,” jelas Krivo. Proses menandai para pemilih itu bertujuan agar menghindari adanya istilah ‘orang mati ikut coblos’. Krivo menjelaskan, dengan adanya penandaan tersebut, membantu KPU dalam pengadaan logistic untuk pemilu. Menurutnya, data pemilih meninggal pasca penetapan DPT yang sudah ditandai akan diturunkan ke tingkat PPS melalui PPK mejelang pemungutan suara. Bersamaan dengan itu, KPU tidak akan memberikan format C6 untuk pemilih yang meninggal bagi KPPS. “Sehingga kita bisa pastikan tidak ada lagi istilah KPU hidupkan orang mati,” ujarnya. Krivo menjelaskan, proses tersebut hanya berlaku sebelum pencetakan logistic. Bila ada pemilih yang meninggal pasca pencetakan logistic, maka namanya akan tetap ditandai namun tidak akan berpengaruh pada jumlah logistic. “Data ini sangat dinamis terutama pemilih meninggal. Mereka yang meninggal pasca pengadaan logistic akan tetap kita tandai meski logistik bagi mereka sudah ada,” jelasnya. Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten TTS, Paulus Aoetpah menjelaskan, bagi pemilih yang meninggal akan dibuatkan surat keterangan kematian dari Desa. surat keterangan tersebut yang akan diserahkan oleh KPU Kabupaten ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten TTS. “Dukcapil akan menerbitkan akta kematian bagi nama-nama yang ada pada surat keterangan tersebut,” jelas Paulus. Ia menjelaskan, Dinas Dukcapil TTS sudah menerbitkan akta kematian bagi warga di Kecamatan Tobu. Akta kematian tersebut sudah diambil oleh KPU dan diserahkan ke PPS melalui PPK. Selanjutnya PPS akan memberikan akta kematian tersebut kepada keluarga yang bersangkutan. “Untuk kecamatan lain juga sedang berproses. Kita sangat berterima kasih kepada Dinas Dukcapil TTS yang sudah sangat membantu,” ujarnya. Terhadap data pemilih, Paul menjelaskan, pasca penetapan tidak akan ada penambahan pemilih baru. Tahapan selanjutnya berkaitan dengan data pemilih adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). “Tahapan ini tidak akan merubah jumlah pemilih pada DPT kerena mereka yang masuk DPTb Namanya sudah ada dalam DPT,” jelasnya. Kontributor: Joe Tkhikhau (Ketua PPK Fatukopa)

Menjelang Pembahasan Anggaran Logistik Pemilu 2024, KPU Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi dan Penetapan DPT

Surabaya, KPU Kab.TTS. Pada hari Jumat 9 Juni 2023, KPU Kabupaten TTS mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU RI bertempat di Hotel Vasa, Kota Surabaya, Jawa Timur. Rapat koordinasi Nasional dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 9 – 13 Juni 2023. Kegiatan rapat koordinasi dilaksanakan dilakukan dalam rangka  pembersihan data ganda dan data invalid dalam rangka persiapan sebelum penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Dalam sambutannya beliau meminta KPU Kabupaten/Kota untuk memeriksa kembali data pemilih sebelum dilakukan penetapan DPT untuk memastikan seluruh wajib pilih sudah terdaftar dalam DPT. Terhadap pemilih meninggal dunia, KPU RI akan meminta data terupdate dari Dirjen Dukcapil, selain itu beliau menghimpau agar KPU Provinsi mengkoordinasikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk meminta informasi pemilih yang sudah meninggal dunia dari Kepala Desa/Lurah setempat. Rapat Koordinasi dipimpin oleh Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroes dan diikuti oleh seluruh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta Admin/Operator Sidalih KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Delegasi dari KPU Kabupaten TTS dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) Paul Aoetpah dan Operator Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) Harry Bertholens Nge. Kontributor: Paul Aoetpah

KPU TTS MEMPERINGATI HARI KEBANGKITAN NASIONAL “SEMANGAT UNTUK BANGKIT”

SoE, KPU Kab. TTS. Berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 503/TK.02.1-SD/04/2023, Perihal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, pada hari Senin, 22 Mei 2023 KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melaksanakan Upacara tepat pada pukul 08:00 Wita. Bertindak sebagai Pembina Upacara pada pagi hari ini adalah Ketua KPU TTS, Matheus Antonius Krivo, didampingi oleh Para Komisioner: Paulus B.A. Aoetpah, Nixon Robert Balla, Ayub Victor Kollo dan Sekertaris KPU TTS, Marsel D.I. Taneo. Peserta Upacara pada pagi hari ini yaitu Para Kasubag, Staf Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Para tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang bekerja di Sekretariat KPU TTS. Matheus Krivo ketika dalam amanatnya membacakan Sambutan Plt. Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Moh. Mahfud MD. Dalam amananatnya Ketua KPU TTS menyampaikan sejarah awal perjuangan kebangkitan nasional  dengan berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908 yang di pelopori oleh dr. Soetomo Bersama para mahasiswa School Tot Opleiding van Indische Artsen (STOVIA). Boedi Oetomo memiliki 3 (tiga) cita-cita  utama kebangkitan nasional yakni: 1) Memerdekakan cita-cita kemanusian, 2) Memajukan nusa dan bangsa, serata 3) Mewujudkan kehidupan bangsa yang terhormat dan bermartabat di mata dunia. Berdirinya Boedi Oetomo menjadi pemantik bagi  kekuatan Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dimasa yang sulit, baik pada masa pra kemerdekaan maupun pasca kemerdekaan. Hal ini terus dikobarkan api “Semangat Untuk Bangkit” demi terwujudnya Indonesia Emas pada Tahun 2045. Cita-cita Boedi Oetomo sudah terbukti lewat kepemimpinan Indonesia di mata dunia dengan menjadi pemimpin forum kekuatan ekonomi dunia yang beranggotakan 20 Negara yang di kenal dengan G20. Indonesia menjadi Presidensi G20 di tahun 2022 dengan Thema “Recover Together, Recover Stronger”. Tingginya kepercayaan dunia kepada Indonesia menjadi momentum untuk mengimplementasikan semangat kebangkitan Nasional dalam menyambut era pasca pandemi Covid-19  menuju Indonesia emas 2045. Hal ini didorong oleh perkataan dr. Soetomo. “Generasi yang mau berjuang untuk kemandirian bangsanya adalah generasi yang mencintai generasi penerusnya dan mencintai penerusnya.” Dengan semangat yang sama, diharapkan semua komponen bangsa terus mempertahankan bara api semangat kebangkitan Nasional dengan menunjukan kerja keras, kerja cerdas, juga kerja bersama  demi kemandirian dan kemajuan bangsa yang berkelanjutan. Selamat memaknai dan memperingati Hari Kebangkitan Nasional yang ke 115 bagi kita semua. Berjuang, belajar, bertumbuh, dan terus melangkah maju dengan semangat untuk bangkit!   Kontributor: Ayub Victor Kollo

Populer

Belum ada data.