Berita Terkini

KETUA KPU TTS LANTIK 5 PENGGANTI ANTAR WAKTU PPS

KETUA KPU TTS LANTIK 5 PENGGANTI ANTAR WAKTU PPS SoE, KPU TTS. Hari ini, Rabu, 17 Mei 2023, Ketua KPU TTS, Matheus Antonius Krivo melantik lima Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di lima Desa, demi melancarkan tahapan pemilu 2024. Kelima  anggota PPS itu adalah Verdi I. Tana, Desa Boti (Kecamatan Kie), Marsianus Jointo Talan, Desa Koa (Kecamatan Mollo Barat), Yarson Tameon, Desa Oeleu (Kecamatan Kolbano), Ince Taneo Desa Nunfutu (Kecamatan Fatukopa) dan Adis Arianto Seo Desa Nunusunu (Kecamatan Nunusunu). Pengangkatan sumpah janji dipimpin langsung oleh Ketua KPU TTS, dan didampingi oleh Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Ayub Victor Kollo, S.Sos, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Paulus B.A. Aoetpah, S.Kom, Sekertaris KPU TTS, Marsel D.I. Taneo, SH, dan para kasubag di lingkungan secretariat KPU TTS. Lima orang anggota PPS yang digantikan besrdasarkan surat peugunduran diri masing-masing yaitu Imanuel Benu (Desa Boti), Wewit I. Taneo (Desa Nunfutu), Yanto Tanesab (Desa Oeleu), Yanoar R.A.S. Willa (Desa Koa) dan Daniel D.N. Seo (Desa Nunusunu). Alasan pengunduran diri dari kelima orang ini, karena sudah memiliki pekerjaan di tempat lain. Setelah pengangkatan sumpah dan janji, berikutnya adalah pengukuhan oleh rohaniawan pendamping , Pendeta Yunus Imanuel Tangko, S.Th. Ayat Firman Tuhan yang menjadi bekal bagi ke lima anggota PPS tersebut terambil dalam injil 2 Timotius 1 : 13-14, “Peganglah segala sesuatu yang telah engkau dengar dari padauk sebagai contoh ajaran yang sehat dan lakukanlah itu dalam iman dan kasih dalam Kristus Yesus. Peliharalah harta yang indah, yang telah dipercayakan-Nya kepada kita,oleh Roh Kudus yang diam di dalam kita.” Demikian bunya Nats yang dibacakan oleh Ketua PPK Kualin ini.   Selanjutnya pembacaan Pakta Integritas oleh anggota PPS Desa Nunfutu, Ince Taneo. Pada sambutannya Mateheus Krivo berpesan, agar kelima anggota PPS ini serius dengan sumpah dan janji yang sudah diucapkan agar tidak boleh melanggarnya. “Siapa yang melanggar sumpah janji, melanggar juga kepada Dia yang kita Imani, saya meminta agar yang dilantik hari ini tidak boleh melanggar.” Tegas Krivo. Makri sapaan akrab Ketua KPU TTS ini juga menyampaikan tentang tahapan penting yang menjadi kewenangan PPS yang sementara berlangsung yaitu Tahapan pengumuman dan meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).“Tahapan yang sementara berjalan adalah mengumumkan dan meminta masukan tanggapan dari masyarakat, jadi saya minta untuk segera bergabung dengan dua orang teman di Desa untuk mulai berkerja.” Pesan Makri. Acara ini diakhiri dengan Foto Bersama. Kontributor: Ayub Victor Kollo

PENYERAHAN DPSHP UNTUK TPS LOKASI KHUSUS

PENYERAHAN DPSHP UNTUK TPS LOKASI KHUSUS SoE, KPU TTS. Pada hari Rabu, 17 Mei 2023, KPU TTS menyerahkan Daftar Pemilih Sementara (DPSHP) untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus di Rumah Tahanan Kelas IIB SoE. Penyerahan DPSHP oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Paulus B. A. Aoetpah, didampingi oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Ayub Victor Kollo,  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Soe dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan  Oekefan. Pihak KPU TTS menyerahkan DPSHP langsung kepada Kepala Rutan Kelas IIB Soe, Nixon G.L. Osingmahi, dan didampingi oleh Melkisedek D.S Adoe sebagai staf pengelola data tahanan. Pada saat penyerahan Paul menyampaikan bahwa DPSHP ini disampaikan untuk di umumkan dan diteliti selama tujuh hari mulai tanggal 17-23 Mei 2023. “Kami sampaikan ini data untuk diumumkan dan diteliti selama tujuh hari, mulai hari ini sampai dengan tanggal 23 Mei.” Kata Paul. Menanggapi apa yang disampaikan oleh Paul Aoetpah, ditanggapi positif oleh Kepala Rutan Soe, bahwa  data ini akan ditindaklanjuti, karena pergerakan warga binaannya terus berubah, ada yang meninggal dan ada juga yang bebas bersyarat. “Kita punya jumlah warga binaan ini terus berubah, ada yang sudah punya SK bebes bersyarat dan ada satu orang yang meninggal dunia.” Kata Osingmahi. Nixon Osingmahi juga menanyakan apakah TPS khusus di Rutan Soe juga menerima pemilih dari masyarakat sekitar Rutan. “TPS khusus ini apakan terima juga masyarakat dari sekitar Rutan? Karena nanti bikin repot saja.” Tanya Nixon Osingmahi. Hal ini langsung ditanggapi oleh Paul, bahwa TPS Lokasi Khusus di Rutan Soe hanya khusus untuk warga binaan saja. “TPS lokasi khusus di rutan soe, itu hanya untuk warga binaan saja. Tidak melibatkan masyarakat sekitar.” Jawab Paul. Perlu diketahui bahwa jumlah TPS di Kabupaten TTS untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.386. dari jumlah tersebut terdapat satu TPS lokasi khusus yaitu Rutan Kelas IIB SoE. Kontributor: Ayub Victor Kollo

DPSHP DIDISTRIBUSIKAN UNTUK DIUMUMKAN, BEGINI CARA CEK NAMA ANDA

DPSHP DIDISTRIBUSIKAN UNTUK DIUMUMKAN, BEGINI CARA CEK NAMA ANDA SoE, KPU Kab. TTS. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka pada hari ini, Selasa, 16 Mei 2023, KPU TTS mendistribusikan Daftar Pemilihan Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) ke Panitia Pemungutan Suara 278 Desa/Kelurahan  melalui 32 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk diumumkan mulai besok 17-23 Mei 2023. Perlu diketahui bahwa pada tanggal 12 Mei 2023, KPU TTS telah menetapkan jumlah pemilih DPSHP sebesar 349.161 pemilih. Jumlah tersebut wajib dikirim ke PPS untuk diumumkan di Desa/Kelurahan masing-masing untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Ketika ditemui media ini, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU TTS, Paul Aoetpah, telah menginstruksikan kepada badan adhoc dibawah hierarkinya untuk mengumumkan DPSHP sesuai dengan regulasi yang ada. “Kami sudah mengistruksikan kepada PPS melaui PPK untuk tempel pengumuman DPSHP mulai besok 17 Mei sampai 23 Mei, dan wajib didokumentasikan.” Kata Paul. Lebih lanjut Paul menegaskan bahwa DPSHP bukan saja diumumkan namun untuk mendapatkan respon balik dari masyarakat berupa masukan dan tanggapan. “Selain diumumkan kepada masyarakat juga untuk mendapatkan masukan dan tanggapan selama 7 hari mulai tanggal yang sama 17-23 Mei 2023. DPSHP juga akan disampaikan kepada para pihak yang berkepentingan dalam bentuk barcode” tambah Paul. “Sesuai jadwal dan tahapan penyusunan daftar pemilih, perbaikan dan penyusunan di PPS 21 Mei hingga akhir bulan ini 31 Mei 2023. Rapat Pleno Rekap di PPS 1 dan 2 Juni, sedangkan di PPK 3 dan 5 Juni.  Penyusunan di KPU Kabko 6 sampai dengan 16 Juni 2023. Rekan2 PPK akan kami dihadirkan untuk mengkonfirmasi di Sisytem Informasi Daftar Pemilih SIDALIH. Sedangkan KPU Kabupaten juga akan melakukan analisa ganda hingga 19 Juni 2023 untuk memastikan data kita akurat sebelum penetapan DPT di 20 dan 21 Juni 2023” ungkap Paul. Hal ini juga turut dibenarkan oleh Ketua KPU TTS, Matheus A. Krivo, bahwa pihaknya sudah memerintahkan kepada staf sekretariat untuk segera mendistribusikan DPSHP pada hari ini juga. “Benar, kami sudah membagi tim untuk mendisribusikan DPSHP, akan segera diumumkan pada 17 Mei hinggga 23 Mei 2023.” Tegas Krivo. Pada kesempatan yang sama Matheus Krivo juga menyampaikan jadwal tahapan selanjutnya yaitu perbaikan dan penyusunan DPSHP akan berlangsung pada tanggal 21-31 Mei mendatang. “Perbaikan dan penyusunan DPSHP akan berlangsung pada tanggal 21-31 Mei 2023 oleh PPS.” Ujar Krivo. Pada kesempatan yang sama Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Ayub Victor Kollo yang membidangi Kehumasan, menyampaikan tentang media website resmi KPU TTS, juga sudah menyediakan fitur cekdptonline untuk memastikan pemilih yang sudah memenuhi syarat  sudah terdaftar atau belum. “Bagaimana cara mengakses nama anda sudah terdaftar? Website resmi kami sudah menyediakan fitur cekdptonline, untuk memastikan pemilih sudah terdaftar atau belum, siapa saja boleh mengakses” kata Victor.  Masyarakat TTS bisa mengunjungi kantor desa atau kelurahan setempat untuk mengecek nama di papan pengumuman. Juga dapat mengecek secara mandiri melalui pengumuman di laman website KPU TTS dengan mengetik link https://kab-timortengahselatan.kpu.go.id untuk mengetahui perkembangan informasi pemilu 2024. Jika nama belum terdaftar atau ada hal lain yang harus ditanggapi, KPU Kabupaten TTS juga mempersilakan masyarakat untuk melakukan tanggapan dengan mengisi formulir Model A Tanggapan melalui PPS dan PPK atau melalui laman laporpemilih. Kontributor: Ayub Victor Kollo Editor: Paul Aoetpah

HARI TERAKHIR PENGAJUAN BACALEG, LIMA PARPOL DATANG MENDAFTAR

SoE, KPU TTS. Hari minggu tanggal 14 Mei 2023, merupakan hari terakhir pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk pemilu 2024. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor  10 Tahun 2023, maka KPU TTS telah membuka Pendaftaran pengajuan dokumen bacaleg oleh partai politik, sejak tanggal 1 -14 Mei 2024. Dihari terakhir ini akan dibuka pendaftaran Bacaleg sejak Pukul 08:00 -23:59 Wita. Dan dihari ini juga yang datang mendaftar ke KPU TTS ada lima Partai Politik Yaitu Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan  (PPP), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ke lima Partai ini datang ke KPU TTS dipimpin langsung oleh pimpinan parpol masing-masing ditingkat Kabupaten TTS.  Ke lima Parpol ini datang dalam waktu yang berbeda-beda, Partai Demokrat datang pada jam 12:57 Wita, PPP datang pada pukul 20:13 Wita, Partai Buruh jam 22:43,Partai Gelora Pukul 22:45 Wita dan Partai Garuda pada pukul 23:25 Wita. Rombongan Parpol, disambut secara adat berupa pengalungan selendang oleh Sekertaris KPU TTS, Marsel D.I. Taneo dan Para Kasubag. Di dalam tenda, sudah menunggu para pimpinan KPU TTS, yaitu Matheus Antonius Krivo dan para komisioner, Ayub Victor Kollo, Nixon R. Balla dan Julius E. Litelnoni. Turut disaksikan juga oleh Ketua Bawaslu TTS, Melki E. Fay  dan para anggotanya. Dalam sambutannya Ketua KPU mengingatkan tentang tahapan pengajuan dokumen bacaleg hingga di tetapkan menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT). “Kami harap setiap parpol mengawal tahapan pencalegan agar jangan sampai terlewatkan.” Kata Krivo. Pada sambutan Ketua Bawaslu TTS, Melki E. Fay menyampaikan tentang tugas dan kewenangannya dalam mengawasi pengajuan dokumen bacaleg. Diantaranya memastikan ketepatan waktu dalam pengajuan dokumen bacaleg dan pihaknya memastikan bahwa malam ini tepat pukul 23:59 Wita segera di tutup. “Malam ini kami memastikan akan tutup pada pukul 23 :59 Wita, sesuai dengan regulasi yang sudah diatur.” Kata Melki dalam sambutannya. Melki Fay juga mengingatkan tentang masa kampanye yang belum waktunya. Saat menyoroti tentang masa kampanye, pihaknya mengingatkan untuk menghindari kampanye hitam dengan cara Money Politic karena akan berujung pada proses pidana. “Jangan ajarkan konstituen kita dengan bayar membayar, karena akan berujung dengan pidana pemilu” Tegas Melki. Dari ke lima parpol yang datang mengajukan bacaleg, Laison Officer (LO) dan admin Silon KPU TTS melakukan pengecekan dokumen di aplikasi silon disaksikan oleh para pimpinan KPU TTS dan bawaslu TTS. Setelah berproses disilon kurang dari satu jam untuk masing-masing parpol, maka dari ke….parpol tersebut dinyatakan lengkap dan di terima. Pada sambutan penutupnya untuk melepas masing-masing parpol Ketua KPU mengingatkan kepada pengurus parpol dan para bacaleg agar membantu mendaftarkan keluarga atau kenalan yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar, agar didaftarkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing- masing. “Kembali ke kampung, desa/kelurahan masing-masing dan ajak konstituen kita yang belum terdaftar sebagai pemilih untuk didaftarkan ke PPS masing-masing” Kata Makri, sapaan akrab ketua KPU TTS ini. Setelah membuka perdaftaran pengajuan dokumen pengajuan bacaleg sejak tanggal 1 -14 Mei 2023, terdapat 17 Partai politik yang datang mendaftar ke KPU TTS. Sedangkan hari ini hingga pukul 23:59 Wita, Partai Ummat tidak datang untuk mengajukan Bacalegnya untuk turut bertarung untuk memperebutkan 40 kursi anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan pada pemilu 2024. Kontributor: Ayub Victor Kollo

DELAPAN PARTAI MENDAFTAR MENJELANG H-2 PENUTUPAN PENGAJUAN BACALEG

Soe, KPU Kab. TTS. Hari ini, Sabtu, 13 Mei 2023,  Dua hari menjelang ditutupnya pengajuan Dokumen bakal calon angota legislatif  (Bacaleg) untuk pemilu 2024, 8 (delapan) partai politik datang mendaftar ke KPU TTS. Kedelapan Parpol tersebut adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI),Partai Bulan Bintang (PBB),Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Kedelapan Partai Politik tersebut datang dalam waktu atau jam yang berbeda. Partai Perindo datang pada jam 08:29 Wita, Partai Golkar pada pukul 09:32, PKN pukul 10:58 Wita, PSI pada jam 11:59 Wita,PBB jam 13:49 Wita, PKS tepat pukul 14:43 Wita, PKB datang pada jam 15:27 Wita dan Partai Gerindra  pada pukul 15:30 Wita. Kedelapan Parpol tersebut dipimpin langsung oleh pimpinannya di tingkat Kabupaten TimorTengah Selatan.  Kedelapan Parpol tersebut disambut secara adat yang ditandai dengan pengalungan selendang di pintu gerbang Kantor KPU TTS oleh Sekertaris KPU TTS, Marsel D. I Taneo yang didampingi oleh para Kasubag. Rombongan kedelapan Parpol tersebut sudah di tunggu oleh para pimpinan KPU TTS, yaitu Ketua KPU TTS Matheus Antonius Krivo, dan Para Komisioner, Paulus B.A. Aoetpah, Nixon R. Balla, Ayub Victor Kollo, dan Julius E. Litelnoni untuk acara seremoni penerimaan. Seluruh proses ini juga disaksikan oleh Pimpinan Bawaslu TTS, yaitu Ketua, Melki E. Fay dan Para Anggota : Andhy B. A. Funu, Desi M. Nomleni, Aryandi A. Amiruddin dan Albert J.J. Benu. Dan pada proses ini juga turut disaksikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Marpaung sejak pukul 08:30 Wita hingga Pukul 13:00 Wita. Pada seremoni pembuka, Ketua KPU TTS, Matheus Antonius Krivo, menyampaikan seluruh tahapan pengajuan Bacaleg sejak tahapan pengajuan dokumen Bacaleg pada tanggal 1 Mei 2023 hingga penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023. Makri juga mengingatkan bahwa apabila sudah ditetapkan dalam DCT maka Calon Legislatif tidak bisa mengajukan bakal calon, atau memperbaiki lagi. “Kalau DCT sudah ditetapkan maka Parpol tidak bisa mengusulkan lagi Bacaleg ataupun memperbaiki.” Kata Makri, sapaan akrab ketua KPU TTS ini. Selain itu, Ketua KPU TTS periode 2019-2024 ini juga berpesan agar apabila Parpol mengalami kendala, maka boleh datang berkoordinasi melalui help desk KPU. “KPU TTS, menyediakan Help Desk setiap hari yang dibuka dari jam delapan hingga jam 4 Sore, silahkan datang jika mengalami kesulitan.” Kata Krivo. Pada kesempatan yang sama juga Ketua Bawaslu TTS, Melki E. Fay berpesan kepada partai politik tentang peran mereka yaitu memastikan keabsahan dokumen yang disampaikan oleh parpol melalui Sistim Informasi Pencalonan (Silon). “tugas kami disini adalah memastikan keabsahan dokumen yang disampaikan parpol melalui silon” Kata Melki Fay. Ketua Bawaslu juga mengharapkan kepada parpol agar selalu bermitra dengan Bawaslu TTS. “saya harapkan parpol agar selalu menganggap kami sebagai mitra, untuk selalu membangun koordinasi.”ujar Melki. Dari kedelapan parpol yang datang mengajukan bacaleg, Laison Officer (LO) dan admin Silon KPU TTS melakukan pengecekan dokumen di aplikasi silon disaksikan oleh para pimpinan KPU TTS dan bawaslu TTS. Setelah berproses disilon kurang dari satu jam untuk masing-masing parpol, maka dari kedelapan parpol tersebut dinyatakan lengkap dan di terima. Kontributor: Ayub Victor Kollo

KPU TTS MENETAPKAN 349.161 PEMILIH DPSHP PEMILU 2024

SoE, KPU TTS. Hari Jumat, 12 Mei 2023 KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan 349.161 Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada penyelenggaraan PEMILU 2024. Hadir pada forum ini, Bawaslu TTS, Pengadilan Negeri Soe, Kejaksaan Negeri SoE, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik TTS , Dinas Kependudukan dan Catatan  Sipil Kabupaten TTS, Polres TTS, Dandim 1621, Kepala Rutan kelas IIB Soe, Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pengawas Kecamatan di 32 Kecamatan. Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU TTS, Matheus Antonius Krivo dan didampingi langsung oleh  Para Komisioner yaitu Paul Aoepah, Nixon R. Balla, Ayub Victor Kollo, Julius E. Litelnoni dan Sekertaris KPU TTS, Marsel D. I. Taneo. Dalam sambutan pembukanya ketua KPU TTS, menyampaikan tentang alur proses DPS hingga  tetapkannya DPSHP di tingkat kabupaten. “DPS didistribusikan ke PPS melalui  PPK untuk dicermati dan diumumkan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat pada tanggal 12-25 April 2023.” Ujar Ketua KPU TTS. Proses selanjutnya adalah pembacaan tata tertib oleh Ketua KPU TTS yang merujuk pada PKPU Nomor 7 tahun 2023. Pada proses ini berjalan cukup alot tentang mekanisme pembacaan Berita Acara dari PPK, yang ditawarkan oleh pimpinan rapat yaitu 32 perwakilan PPK membaca berita acara baru di tanggapi sekaligus oleh forum. Namun hal ini langsung disanggah oleh Ketua bawaslu TTS, Melki E. fay yang miminta untuk langsung di tanggapi perkecamatan. “ saya minta  agar kita jangan terburu-buru karena saran perbaikan baru 15 kecamatan yang menindaklanjuti sedangkan 17 kecamatan belum menindaklanjuti saran perbaikan dari Panwascam.” Kata Melki. Usulan  ini langsung disetujui oleh pimpinan rapat agar langsung di tanggapi oleh forum. Rapat rekapitulasi DPSHP diskors pada pukul 12:30 Wita, dan akan Kembali dilanjutkan pada pukul 17:00 Wita, mengingat waktu bersamaan sudah diagendakan untuk penerimaan pengajuan bakal calon legislative (bacaleg) oleh KPU TTS dan Bawaslu TTS. Setelah skors dicabut Ketua KPU TTS membacakan kronologi selisih data yang terjadi di 17 kecamatan yang mengalami selisih data. Ketika menanggapi kronologi yang disampaikan oleh KPU, ketua Bawaslu TTS menyoroti tentang tindak lanjut KPU TTS terkait dengan pemilih Non KTP elektronik. Hal ini langsung ditanggapi oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Paul Aoetpah, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil TTS. “Kita sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil dan ini akan menjadi perhatian khusus mereka untuk proses perekaman KTP elektronik berdasarkan data yang kita berikan.” tanggap Paul. Akhir dari proses rapat hari ini, KPU TTS menetapkan DPSHP Kabupaten TTS sebesar 349.161, dengan rincian sebagai berikut: pemilih baru sebanyak 3.586 pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat 4.711 pemilih, perbaikan data pemilih10.483 pemilih dan pemilih non KTP Elektronik 16.355 pemilih. Dari  349.161 pemilih aktif yang tetapkan, tersebar di 32 Kecamatan, 278 Desa/Kelurahan, dan 1.386 TPS. Data ini tentunya akan berproses hingga ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 21 -22 Juni 2023. Kontributor: Ayub Victor Kollo

Populer

Belum ada data.