Berita Terkini

Data Pemilih TTS di Bulan November 2021 Resmi Dirilis

Soe, KPU TTS – Selasa, 30 November 2021 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan dilakukan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan November 2021. Rapat rekapitulasi dilaksanakan secara internal di pimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten TTS , Matheus Antonius Krivo, dan di damping oleh Paulus Aoetpah, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nixon R. Balla, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ayub Victor Kollo, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia dan Sekretaris KPU TTS Marcel D. I. Taneo, SH, Kasubag Program dan Data Agusthinus Kabu, SH, Kasubag Hukum dan SDM Ori Trihapsari Kaesmetan, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik Duplim Taopan serta staf sekretariat KPU TTS Erwin Frengki Kaseh, Maria Maukari dan Yuven Neolaka. Rapat rekapitulasi mensahkan jumlah data pemilih berkelanjutan bulan November 2021 sebesar 319.407 yang tersebar di 278 Desa/Kelurahan dalam 32 Kecamatan. DPB November ini secara total bertambah 47 pemilih dari DPB bulan sebelumnya Oktober yang berjumlah 320.360 pemilih. Forum rapat juga menyepakati adanya data pemilih terkoreksi Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 983 pemilih. “Data tidak memenuhi syarat terbagi atas data pemilih yang meninggal sebanyak 464 orang, ganda 3 orang, pindah domisili keluar Kabupaten TTS 513 orang dan 3 orang alih status ke TNI” ujar Ketua KPU TTS Matheus Krivo. Selain itu berdasarkan hasil perbaikan data oleh operator yang disampaikan terdapat 246 data pemilih yang mengalami ubah elemen data. Data ini adalah merupakan data yang bersumber dari hasil koordinasi KPU TTS dengan Dinas Dukcapil Kabupaten TTS dan data pemilih hasil koordinasi dengan desa-desa di Kecamatan Fatukopa, Nunbena, Nunkolo dan Boking. Adapun desa-desa dalam kecamatan itu anatara lain Desa Besnam, Taebone, Elo, Fatukopa, Kiki, Fetomone, Lilana, Noebesi, Nunbena, Taneotob, Fat, Haumeni, Hoineno, Nunkolo, Putun, Sahan, Boking, Fatumanufui, Leonmeni, Basu dan Meusin. Hasil data rekapitulasi data pemilih berkelanjutan bulan November 2021 kemudian dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada pemangku kepentingan. (Tim Proda)

Pembentukan Satgas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU TTS

Soe, KPU TTS - 22 Oktober 2021. Bertempat di Media Center KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, telah dibentuk Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (Satgas UPG) di Lingkunganb KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. “Pembentukan Satgas UPG merupakan tindaklanjut dari Surat KPU Nomor 945/PW.01/11/2021 tanggal 13 Oktober 2021, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan berpedoman pada PKPU 15 tahun 2015 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU” Ujar Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Matheus Antonius Krivo yang didampingi oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Paul Aoetpah, S.Kom, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Nixon Balla, SH, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM Ayub Victor Kollo, S.Sos. Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi ini juga dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan KPU TTS yakni Kasubag Keuangan Umum dan Logistik Duplim S. B. Taopan, Kasubag Program dan Data Agusthinus Kabu, Kasubag Hukum dan Pengawasan Ori Trihapsari Kaesmetan. Pembentukan Satgas dilakukan melalui mekanisme Rapat Pleno dengan hasil rapat antara lain memutuskan untuk membentuk Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi yang bertugas untuk melakukan sosialisasi, mendata, melaporkan dan mengevaluasi hal-hal yang ada kaitan dengan gratifikasi di lingkungan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. Adapun susunan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Timor Tengah Selatan terdiri dari: Pengarah: Matheus Antonius Krivo Paul Aoetpah Nixon Robert Balla Ayub Victor Kollo Julius Evendy Litelnoni Ketua: Marsel D. I. Taneo Sekretaris: Ori Tri Hapsari Kaesmetan Anggota: Duplim S. B. Taopan Agusthinus Y. Kabu Yerlingsur Nenoliu Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi memiliki tugas dan wewenang sebagaimana dalam PKPU 15 tahun 2015 adalah: menerima, mereviu dan mengadministrasikan laporan penerimaan, laporan penolakan dan laporan pemberian Gratifikasi; menyalurkan laporan penerimaan, laporan penolakan dan laporan pemberian Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Sekretaris Jenderal KPU, untuk dilakukan analisis dan penetapan status Gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi; menyampaikan hasil pengelolaan Gratifikasi dan usulan kebijakan Gratifikasi kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU; mengkoordinasikan kegiatan sosialisasi dan desiminasi aturan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal; melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan Peraturan ini; melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut atas status Gratifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi; meminta data dan informasi kepada satuan kerja tertentu dan/atau setiap Jajaran KPU terkait pemantauan penerapan program pengendalian Gratifikasi; memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU apabila terjadi pelanggaran terkait Gratifikasi oleh setiap jajaran KPU dan melaporkan hasil penanganan pelaporan Gratifikasi kepada Sekretaris Jenderal KPU; menjamin kerahasiaan laporan Gratifikasi yang disampaikan oleh setiap Jajaran KPU dan/atau Pihak Ketiga.

Pemilih TTS Bertambah 1.047 Orang, 1.222 Tidak Memenuhi Syarat

Soe – Selasa, 31 Agustus 2021 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan telah berlangsung Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus 2021. Rapat yang dilaksanakan secara internal mensahkan sejumlah data pemilih berkelanjutan bulan Agsustus 2021 sebesar 320.064 orang yang tersebar di 278 Desa/Kelurahan dalam 32 Kecamatan. DPB Bulan Agustus kembali terkoreksi karena data pemilih tidak memenuhi syarat sehingga berkurang 175 pemilih dari bulan Juli 2021. Setelah melalui koordinasi data pemilih di 28 desa di bulan Agustus yang tersebar di Kecamatan Polen, Mollo Barat, Amanatun Selatan dan Kuanfatu maka ditemukan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 1.222 orang. “Data yang tidak memenuhi syarat lebih banyak pada pemilih yang meninggal dunia sebanyak 623 pemilih diikuti oleh pemilih pindah domisili sebanyak 571 data dan sisanya adalah pemilih yang terdata ganda dan 1 orang pemilih yang dinyatakan alih status ke anggota TNI” Ujar Ketua KPU TTS Matheus Krivo. Rapat Koordinasi DPB di pimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten TTS , Matheus Antonius Krivo, dan di damping oleh Seluruh Komisioner yaitu Paulus Aoetpah, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nixon R. Balla, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ayub Victor Kollo, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia dan Julius E. Litelnoni Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Para Komisioner KPU TTS didampingi oleh Sekretaris KPU TTS Marcel D. I. Taneo, SH, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik Duplim S. B. Taopan, S.Sos serta Operator Sidalih Erwin Frengky Kaseh dan Welkis Yuven Neolaka. KPU TTS melaksanakan siaran pers siang ini yang dirilis menyebutkan bahwa Data Pemilih Berkelanjutan Agustus 2021 sebanyak 320.064 pemilih yang terdiri dari Laki-laki 156.300 pemilih dan Perempuan 163. 764 yang tersebar di 32 Kecamatan. “Angka ini diperoleh dari pemilih bulan Juli lalu 320.239 pemilih ditambah potensi pemilih baru sebanyak 1.047 pemilih dikurangi pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 1.222 pemilih” ujar Paul Aoetpah saat menyampaikan siaran pers. Ketua KPU TTS Matheus Krivo menjelaskan kronologi pemutakhiran data terkait angka pemilih yang ditempuh oleh KPU TTS. “Dari sisi jumlah terdapat penurunan sebanyak 175 pemilih dari bulan sebelumnya. Sejauh ini kita sudah melakukan koordinasi di total 144 desa dari 278 desa/kelurahan di TTS yang tersebar di 15 kecamatan untuk memperoleh data yang real di lapangan. Dari situ terdapat 1.222 pemilih yang tidak memenuhi syarat lagi karena sudah meninggal dunia, pindah domisili dan terdata ganda dan menjadi anggota TNI. Selain itu pula terdapat potensi pemilih baru yakni pemilih pemula yang sudah genap berusia 17 tahun hasil koordinasi dengan DUKCAPIL dan pemilih yang pindah domisili masuk berdasarkan pengaduan pemerintah desa yang kami kunjungi. ” imbuh Krivo.

KPU TTS Gelar Rapat Evaluasi Semester 1 Tahun 2021

Soe, KPU TTS – Selasa, 3 Agustus 2021 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan dilangsungkan Rapat Evaluasi Semester 1 Tahun 2021. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten TTS , Matheus Antonius Krivo, dan di damping oleh Paulus Aoetpah, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ayub Victor Kollo, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia dan diikuti oleh Sekretaris KPU TTS Marcel D. I. Taneo, SH, Kasubag Teknis Yerlingsur Nenoliu, S.ST, Kasubag Program dan Data Agusthinus Kabu, SH, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik Duplim S. B. Taopan, S.Sos serta Kasubag Hukum dan SDM Ori Trihapsari Kaesmetan. Selain itu juga dihadiri oleh pejabat pengelola keuangan Sindgeus Maing dan pejabat pengadaan Yeremias Cesar Kurniawan. KPU TTS melakukan Rapat Evaluasi sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan program dan anggaran pada Lembaga Satuan Kerja KPU di tingkat Kabupaten TTS. Tujuannya adalah untuk memastikan capaian kinerja selama 6 bulan awal di tahun 2021 yakni dari bulan Januari hingga Juni. Ruang lingkup pelaksanaan evaluasi meliputi program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya serta penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik juga penanganan covid-19 di tingkat KPU Kabupaten TTS. Terdapat beberapa hal yang dikemukakan dalam rapat evaluasi dimaksud yakni dasar dan proses kegiatan beserta dengan realisasi dan rekomendasi. Kegiatan yang dievaluasi terdiri dari pelaksanaan akuntabilitas pengelolaan administrasi keuangan di lingkungan sekretariat KP Kabupaten TTS dengan sasaran dan indikator pencapaian dari pagu DIPA yang diserap selama 6 bulan terakhir. Ada pula fasilitasi pengelolaan data, dokumentasi dan inventarisasi logistik Pasca Pemilu/Pemilihan. Sementara itu pelaksanaan manajemen perencanaan dan data yang mana terdapat optomalisasi anggaran yang ditandai dengan revisi di tingkat Satker sebanyak dua kali untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan anggaran reviu keuangan. Terdapat target dan capaian kinerja yang rata-rata mencapai angkai 50% untuk setiap sasaran strategis berdasarkan indikator yang ditentukan sebelumnya. Tersedianya data dan informasi serta sarana dan prasarana teknologi informasi juga tidak luput dari pembahasan dalam rapat evaluasi ini. Hal penting yang juga diangkat dalam evaluasi ini adalah berkaitan dengan pembinaan SDM, pelayanan dan administrasi kepegawaian. Agenda ditutup dengan evaluasi terhadap kehadiran personalia dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan, baik itu rapat pleno dan kegiatan-kegiatan lain yang dilaksanakan oleh KPU TTS.

Pemilih TTS Kembali di Atas 320 Ribu, KPU TTS Bergerilia Dari Desa ke Desa

Soe, KPU TTS – Jumat, 30 Juli 2021 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan telah berlangsung Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juli 2021. Rapat rekapitulasi dilaksanakan secara internal. Rapat ini mensahkan sejumlah data pemilih berkelanjutan bulan Juli sebesar 320.239 orang yang tersebar di 278 Desa/Kelurahan dalam 32 Kecamatan. DPB Bulan Juli di TTS Kembali menunjukkan trend kenaikan dari DPB bulan sebelumnya Juni dari 319.830. Forum rapat mengoreksi adanya data pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 781 orang. “Data yang tidak memenuhi syarat terdiri dari pemilih meninggal dunia sebanyak 388, ganda 1 dan pindah domisili 392. Data-data ini berasal dari hasil koordinasi ke 18 desa yang ada di Kecamatan Polen, Mollo Utara, Noebeba, Amanuban Selatan, Mollo Barat dan Kie” Ujar Ketua KPU TTS Matheus Krivo. Rapat Koordinasi DPB di pimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten TTS , Matheus Antonius Krivo, dan di damping oleh Seluruh Komisioner yaitu Paulus Aoetpah, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nixon R. Balla, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ayub Victor Kollo, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia dan Julius E. Litelnoni Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Para Komisioner KPU TTS didampingi oleh Sekretaris KPU TTS Marcel D. I. Taneo, SH, Kasubag Teknis Yerlingsur Nenoliu, S.STP serta Operator Sidalih Erwin Frengky Kaseh dan Welkis Yuven Neolaka. Berdasarkan siaran pers yang dirilis menyebutkan bahwa Data Pemilih Berkelanjutan Juli 2021 sebanyak 320.239 pemilih yang terdiri dari Laki-laki 156.425 pemilih dan Perempuan 163. 814 yang tersebar di 32 Kecamatan. “Angka ini diperoleh dari pemilih bulan lalu 319.830 pemilih ditambah potensi pemilih baru sebanyak 1.190 pemilih dikurangi pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 781 pemilih” ujar Paul Aoetpah saat menyampaikan siaran pers. Ketua KPU TTS Matheus Krivo dalam menjelaskan kronologi data terkait angka pemilih yang ditempuh oleh KPU TTS. “Angka ini kita dapatkan ketika kami melakukan koordinasi data dengan Pemerintah Desa Laob, Besana, Koa, Oeuban, Salbait, Belle, Boti, Fatukusi, Fatuulan, Naileu, Enonapi, Oinlasi, Oenai, Falas, Nekmese, Napi, Tesiayofanu, Pili. Terdapat masukkan dari pemerintah desa setempat untuk pemilih dalam DPT yang meninggal dunia, pindah keluar karena menikah, bekerja atau sekolah. Ada yang sudah pindah keluar bertahun-tahun karena kerja atau menikah. Bahkan ada juga yang sudah meninggalkan kampung halaman, ke Kalimantan, ke Jawa, ke Papua dan keluar daerah lain” imbuh Krivo. Setelah rapat rekapitulasi kemudian dilanjutkan dengan siaran Pers yang dimoderasi oleh Ayub Victor Kollo selaku ketua Divisi yang membidangi Kehumasan. Press Release disampaikan langsung oleh Paul Aoetpah dan penyampaian kronologi data oleh Ketua KPU TTS.

Gelar Rakor Data Pemilih Triwulan 2, Ribuan Pemilih di TTS Tidak Memenuhi Syarat. Ini Alasannya!

Soe, KPU TTS – Rabu, 30 Juni 2021 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan dilakukan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni 2021 dan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2021. Rapat rekapitulasi dilaksanakan secara internal, sedangkan rapat koordinasi dilaksanakan secara daring mengingat wabah Covid 19 masih melanda wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan terutama Kota SoE yang masuk dalam klasifikasi Zona merah. Selain itu juga KPU TTS melakukan sosialisasi Badan Koordinasi Humas (Bakohumas) KPU TTS kepada para pemangku kepentingan yang hadir secara virtual. Rapat Rekapitulasi Rapat rekapitulasi data pemilih berkelanjutan bulan Juni 2021 dilaksanakan secara internal. Rapat ini mensahkan jumlah data pemilih berkelanjutan bulan Juni sebesar 319.830 yang tersebar di 278 Desa/Kelurahan dalam 32 Kecamatan. DPB Juni ini berkurang sebanyak 338 data dari DPB bulan sebelumnya Mei yang berjumlah 320.168. Forum rapat menyepakati adanya data pemilih terkoreksi Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 1.527 pemilih. “Ribuan data ini terkoreksi TMS karena meninggal sebanyak 745, ganda 15, pindah domisili 763, alih status TNI 4. Ini data terkoreksi kita peroleh dari hasil koordinasi ke 34 desa yang ada di Kecamatan Amanuban Tengah 4 desa, Oenino 2 desa, Polen 3 desa, Noebeba 7 desa, Amanuban Selatan 10 desa dan Mollo Utara 18 desa” Ujar Ketua KPU TTS Matheus Krivo. Rapat Koordinasi Setelah didakannya Rapat rekapitulasi secara internal, maka KPU TTS melanjutkan dengan Rapat Koordinasi DPB di pimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten TTS , Matheus Antonius Krivo, dan di damping oleh Seluruh Komisioner yaitu Paulus Aoetpah, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nixon R. Balla, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ayub Victor Kollo, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia dan Julius E. Litelnoni Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Para Komisioner KPU TTS didampingi oleh Sekretaris KPU TTS Marcel D. I. Taneo, SH, Kasubag Program dan Data Agusthinus Kabu, SH, Kasubag Hukum dan SDM Ori Trihapsari Kaesmetan serta staf sekretariat KPU TTS. Selain itu juga di hadiri secara daring oleh para pemangku kepentingan pemilu Yaitu Bawaslu TTS, Perwakilan dari Ketua Pengadilan Negeri Soe, Perwakilan dari Dandim 1621 TTS, Perwakilan dari Polres TTS, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten TTS dan Perwakilan Partai PKPI, PKB, Golkar, Hanura dan NasDem. Rapat dibuka oleh Ketua KPU TTS Matheus Antonius Krvio kemudian Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Paul Aoetpah menyampaikan hasil rekapitulasi DPB triwulan II periode April-Juni 2021 yaitu sebesar 319.830 pemilih yang terdiri dari Laki-laki 156.263 pemilih dan Perempuan 163. 567 yang tersebar di 32 Kecamatan. Angka ini diperoleh dari rekapitulasi Triwulan satu sebebesar 319.214 pemilih ditambah potensi pemilih baru sebanyak 3.511 pemilih dikurangi pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 2.895 pemilih. Ketua KPU TTS Matheus Krivo dalam menjelaskan kronologi data terkait angka pemilih Tidak Memenuhi Syarat pada bulan Juni yang cukup tinggi mencapai angka 1.527 pemilih. “Angka ini kami dapatkan ketika kami melakukan koordinasi data dengan Pemerintah desa di Kecamatan Amanuban Tengah, Oenino, Polen, Noebeba, Amanuban Selatan dan Molo Utara. Ternyata ada banyak masukkan dari pemerintah desa setempat karena sudah banyak pemilih dalam DPT yang meninggal dunia. Ada yang sudah pindah keluar bertahun-tahun karena kerja atau menikah. Bahkan ada juga yang sudah meninggalkan kampung halaman, ke Kalimantan, ke Jawa, ke Papua dan keluar daerah lain. Ada 99 desa/kelurahan yang kami kunjungi dalam melakukan koordinasi selama tiga bulan terakhir” imbuh Krivo. Sementara itu Kepala Badan Kesbangpol TTS Minggus Mella yang hadir secara daring juga mengapresiasi langkah KPU TTS dalam melakukan koordinasi data pemilih hingga desa-desa. “Kami juga mengapresiasi Langkah yang dilakukan oleh KPU TTS ke desa, juga kami menerima masukan berkaitan dengan pendataan masyarakat yang ada di desa”ujar Mella dalam menanggapi tidak seluruh desa memiliki register yang lengkap tentang kependudukan desa. Selain itu Marhen Tualaka dari Partai Hanura TTS juga menyampaikan kondisi pemilih TTS yang keluar dan bekerja atau menikan di luar daerah. “Kami mendapat juga informasi dari Ikatan Keluarga TTS yang ada di Kalimantan bahwa mereka belum memiliki dokumen E-KTP di sana. Sekarang lagi pandemi covid-19 jadi ada yang kembali ke kampung dan mengurus dokumen kependudukan” kata Tualaka. Hadir pula perwakilan KODIM 1621/TTS yang pada kesempatan Rakor ini menyampaikan tentang anggota TNI yang pindah masuk dan pindah keluar beserta dengan keluarga. Berkaitan dengan ini KPU TTS akan menyambangi KODIM 1621/TTS untuk menjemput data keluarga anggota TNI melakukan mutasi. Sosialisasi Bakohumas Disela-sela kegiatan ini disisipkan dengan Sosialisasi Badan Koordinasi Kehumasan (BAKOHUMAS) oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Ayub Victor Kollo. Bakohumas KPU Kabupaten TTS ada sebagai sarana forum kominikasi antar Humas dari para pemengku kepentingan pemilu. “ Bakohumas ada karena sebagai suatu bentuk pertanggungjawaban Lembaga kepada public bahwa telah menggunakan keuangan negara” Ujar Victor Kollo. Selain itu Bakohumas ada untuk menangkal isu-isu hoax tentang pemilu dan Lembaga KPU itu sendiri. “Apabila ada berita-berita hoax, dan isu-isu yang meragukan silahkan dipastikan kebenarannya melalui Forum Bakohumas” Kata Victor Kollo sebelum mengakhiri kegiatan Sosialisasi Bakohumas. Setelah kegiatan rapat koordinasi DPB dengan Stakeholders Pemilu, dilanjutkan dengan siaran Pers yang dimoderasi oleh Ayub Victor Kollo selaku ketua Divisi yang membidangi Kehumasan. Press Release disampaikan langsung oleh Paul Aoetpah dan penyampaian kronologi data oleh Ketua KPU TTS dan disempurnakan oleh Nixon R. Balla. “Kami melakukan koordinasi data ke Pemerintah Desa dan kami temukan ada pemilih yang sudah bertahun-tahun pindah ke luar Kabupaten namun namanya masih ada dalam DPT” Ujar Nixon Ballla menirukan apa yang disampaikan oleh aparat salah satu desa yang ia kunjungi.