Berita Terkini

KPU Resmi Gelar Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024

Soe, KPU Kab. TTS – Bertepatan dengan hari kasih sayang yang jatuh pada 14 Februari 2022, bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten TTS, dilaksanakan peluncuran  hari pemungutan suara Pemilu 2024. Kegiatan peluncuran ini dilaksanakan secara daring oleh KPU RI dan dihadiri oleh seluruh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten/Kota, Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Partai Politik. Di halaman kantor KPU Kabupaten TTS dipenuhi oleh para tamu undangan tidak ketinggalan para alumni KPU Kabupaten TTS yakni Komisioner KPU Kabupaten sebelumnya. Nampak hadir juga Wakil Bupati TTS Army Konay, Kepala Kesbangpol TTS George Mella dan pimpinan Partai Politik yang telah terdaftar pada Kesbangpol TTS. Hadirin menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya Pada sambutannya Ketua KPU RI Ilham Saputra menyampaikan hari pemungutan suara jatuh pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Keputusan ini tertuang dalam SK KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 2 DPR RI, Pemerintah, Bawaslu dan DKPP. Sementara itu sambutan Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu dan Ketua KPU Kabupaten TTS Matheus Krivo juga kembali menegaskan tahapan Pemilu Presiden dan Legislatif yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024. “Tahapan awal adalah merupakan persiapan regulasi, SDM  dan infrastruktur tentu saja KPU membutuhkan dukungan pemerintah, DPR, Partai Politik, masyarakat dan berbagai pihak guna suksesnya penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Legislatif 2024” ujar Ilham Saputra. Ketua KPU RI juga kembali menegaskan tentang akurasi Data Pemilih yang didukung oleh koordnasi dengan Dukcapil, partai politik dan elemen masyarakat guna meningkatkan keakuratan data.  Berkaitan dengan anggaran pelaksanaan Pemilu yang dianggap cukup besar, oleh Ilham Saputra juga mengatakan anggaran ini dapat dirasionalisasikan dengan memperhatikan bahwa KPU bertekad untuk mengembangkan sarana dan prasarana Pemilu yang memadai. “Di beberapa daerah bapak ibu anggota DPR melihat kondisi gedung kantor kami ada yang masih sewa kontrak dan pinjam pakai. Selain itu juga memperhatikan honor penyelenggara adhock yang juga mesti dinaikkan” tambah Ilham. Infrastruktur yang dipersiapkan salah satunya meliputi digitalisasi Pemilu yakni Sistem Informasi Rekapitulasi dan Sistem Informasi Partai Politik. “Untuk itu KPU mengusulkan pelaksanaan masa kampanye selama 120 hari dengan pertimbangan menghadapi sengketa pencalonan dan pengadaan llogistik” ujar Ilham.  Pose bersama Staf Sekretariat KPU Kabupaten TTS Berkaitan dengan pendaftaran dan verifikasi partai politik yang merupakan tahapan awal Pemilu, KPU juga mestu melakukan sosialisasi dan juga uji publik serta penggunaan Sistem Informasi Partai Politik bagi peserta Pemilu. Tujuan dari pelaksanaan peluncuran ini adalah meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu yang prlaksanaannya sudah di depan mata. Acara ditutup dengan dilaksanakannya simulasi pencoblosan oleh Komisioner KPU RI, selanjutnya di KPU Kabupaten TTS dilaksanakan acara foto bersama dan ramah tamah. Kontributor: Paul Aoetpah  

Di Awal tahun 2022 Pemilih di TTS Capai 321.108

Soe, KPU Kab. TTS – Senin, 31 Januari 2022 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dilakukan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Januari 2022. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten TTS, Matheus Antonius Krivo, dan di damping oleh Komisioner Paul Aoetpah sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nixon R. Balla sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ayub Victor Kollo sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Hadir pula sejumlah pejabat struktural dan fungsional yang mendampingi dari Sekretariat KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yakni Marsel D. I. Taneo, SH, Kasubag Program dan Data Agusthinus Kabu, SH, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik Diplim S. B. Taopan, S.Sos, Kasubag Teknis dan Hupmas Yerlingsur Nenoliu, S.STP serta staf sekretariat KPU TTS Maria Peni Maukari, Erwin Kaseh dan Welkis Yuven Neolaka. Rapat rekapitulasi mensahkan sejumlah data pemilih berkelanjutan bulan Januari 2022 sebesar 321.108 orang yang tersebar di 278 Desa/Kelurahan dalam 32 Kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Terdapat penambahan pemilih baru sebanyak 1.415 orang dengan rincian laki-laki 741 dan perempuan 764 orang. “Penambahan pemilih baru bersumber dari data hasil koordinasi dengan DUKCAPIL” ujar Matheus Antonius Krivo, Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. Sementara data tidak memenuhi syarat dirincikan terdiri dari pemilih meninggal sebanyak 228 data yang bersumber dari data Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan, Data rekomendasi dari Bawaslu dan Pengaduan dari Gereja Katholik St. Maria Mater Dolorosa Soe. Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Paul Aoetpah, juga menyampaikan poin pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk bulan Januari 2022 sepenuhnya berpedoman pada PKPU nomor 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. PENGUMUMAN PDPB JANUARI 2022 Kontributor: Paul Aoetpah

KPU NTT Gelar Evaluasi Kinerja, Pemberian Penghargaan dan Penandatanganan Pakta Integritas tahun 2022

Soe, KPU TTS. Kamis, 13 Januari 2022, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur mengadakan Evaluasi Kinerja, Pemberian Penghargaan dan Pakta Integritas yang dilaksanakan secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh unsur Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ketua KPU TTS bersama para  anggota juga turut hadir dengan didampingi oleh Sekretaris KPU Kabupaten TTS dan  para Kasubag. Acara ini juga dihadiri oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra. Dalam sambutan Ketua KPU RI disampaikan tentang ketersediaan ASN di masing Satker yang harus berimbang. “Ke depan diharapkan ada distibusi ASN secara merata ke KPU Kabupaten/Kota kerena sebagai ASN harus selalu siap ditempatkan di mana saja dan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota harus berkomitmen untuk melaksanakan program dan kegiatan ditahun 2022 dengan sungguh-sungguh” tandas Ilham. Adapun agenda dari kegiatan ini yakni Evalusi Kinerja KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021, Pemberian penghargaan kepada KPU Kabupaten/Kota meliputi beberapa kategori antara lain Pelaksanaan dan Pelaporan Rapat Pleno Rutin, Pengelolaan Daftar Pemilih Berkelanjutan, Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Pengeloaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepatuhan Pelaporan Barang Milik Negara, Penatausahaan Barang Milik Negara, Pengelolaan Kehumasan, Pertanggunjawaban Penggunaan Anggaran dan Opname Kas Tahun 2021 serta Juara Umum/Satuan Kerja Terbaik Tahun 2021. Untuk satker terbaik diraih oleh KPU Kabupaten Sikka.  Di penghujung acara juga dilaksanakan penandatanganan  pakta integritas dan perjanjian kinerja tahun 2022 yang dilakukan oleh Komisioner dan Pejabat Struktural di lingkungan KPU Provinsi NTT dan KPU Kabupaten/kota se-NTT. (Sulastri)

KPU TTS menggelar Rakor Data Pemilih Triwulan 4 di Penghujung Tahun 2021

Soe, KPU Kab. TTS – Jumat, 17 Desember 2021 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dilakukan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan triwulan 4 tahun 2021. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten TTS, Matheus Antonius Krivo, dan di damping oleh Seluruh Komisioner yaitu Paulus Aoetpah sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nixon R. Balla sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ayub Victor Kollo sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Hadir pula sejumlah pejabat struktural dan fungsional yang mendampingi dari Sekretariat KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yakni Marsel D. I. Taneo, SH, Kasubag Program dan Data Agusthinus Kabu, SH, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik Diplim S. B. Taopan, S.Sos, Kasubag Teknis dan Hupmas Yerlingsur Nenoliu, S.STP dan Kasubag Hukum dan Pengawasan Ori Tri Hapsari Kaesmetan, serta staf sekretariat KPU TTS Maria Peni Maukari, Erwin Kaseh dan Welkis Yuven Neolaka. Rapat koordinasi mensahkan sejumlah data pemilih berkelanjutan triwulan 4 sebesar 319.921 yang tersebar di 278 Desa/Kelurahan dalam 32 Kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Terdapat penambahan pemilih baru sebanyak 2.640 orang dengan rincian laki-laki 1.353 dan perempuan 1.287 orang. “Khusus untuk pemilih baru di bulan terakhir Desember hanya diinput penduduk kelahiran hingga 17 Desember hari ini yang genap berusia 17 tahun, sisanya akan ditetapkan kemudian” ujar Ketua KPU TT Matheus Antonius Krivo. Sementara data tidak memenuhi syarat dirincikan terdiri dari pemilih meninggal sebanyak 808 data, ganda 15 data, pindah domisili sebanyak 760 orang dan 5 orang alih status sebagai anggota TNI. Sementara itu Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, Paul Aoetpah dalam pemaparannya menyampaikan informasi arah kebijakan dan indikator program serta pencapaian yang dilakukan oleh KPU TTS selama tahun 2021. “Kita memperoleh data pemilih potensial dari DUKCAPIL setempat dan melakukan koordinasi di 227 desa/kelurahan yang berada di 26 Kecamatan dari 32 Kecamatan di TTS. Kita datangi dan memperoleh masukkan dari pemerintah desa setempat untuk memperoleh informasi pemilih dalam DPB yang meninggal, pindah keluar karena menikah, bekerja juga terdata ganda, alih status karena lulus anggota TNI/POLRI” ujar Paul dalam paparannya. Perkembangan Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 di Kabupaten Timor Tengah Selatan Pihak-pihak yang turut hadir dalam rapat koordinasi ini antara lain Pengadilan Negeri Soe yang diwakili oleh Panitera Muda Pidana A. Hoinbala, SH, Kesbangpol TTS yang diwakili oleh Kabid Politik Mery Lulan, Dinas Dukcapil TTS yang diwakili oleh salah satu Kabid James Kase, POLRES TTS yang diwakili oleh Kabag Ops. Ketut Shedra, KODIM/1621 TTS yang diwakili oleh Pasi Intel Jemy Nelwan. Bawaslu Kab. TTS juga turut hadir yakni Ketua Melky E. Fay, Anggota Desi M. Nomleni, Anggota Andy Funu, Anggota Aryandi Amiruddin, Staf Bawaslu Leonora Mamur, dan Staf Bawaslu Radius Benu. Ada pula perwakilan Partai Politik Amdalia E. Tunliu sebagai Bendahara Partai Perindo, Nifron Baun sebagai Sekretaris PKB, Enggelina Toni sebagai Bendahara PAN dan Salmon Pas dari Partai NasDem. Infografis DPB Triwulan 4 tahun 2021 Dalam tanggapan forum rapat koordinasi, Ketua Bawaslu TTS mengapresiasi Langkah KPU TTS menjangkau data pemilih di 227 desa dan berharap desa tersisa yang berjumlah 51 desa bisa dapat dijangkau di tahun 2022. Bawaslu juga melakukan uji petik terhadap terhadap desa yang sudah mendapat kunjungan KPU TTS dan memperoleh data sandingan yang disampaikan kepada KPU TTS. Sementara itu James Kase yang mewakili Kepala Dinas Dukcapil TTS mengeapresiasi pola kerja KPU TTS yang sudah lebih baik yakni melakukan koordinasi sejak dini. James Kase juga menyampaikan prosedur untuk penerbitan akta kematian bagi pemilih yang sudah meninggal dunia dan juga penduduk pindah masuk dan pindah keluar TTS. “Penduduk masuk itu lebih sedikit dari penduduk keluar, sekitar 30% banding 70%, wajar jika Ketua KPU bilang di Desa Oemaman itu banyak penduduk yang masih terdata tapi orangnya sudah keluar” ujar James. Panitera Muda Pengadilan Negeri A. Hoinbala yang hadir juga menyetujui pemutakhiran data yang dilakukan terus menerus guna menciptakan Susana tahapan menjadi kondusif karena menghindari konflik kepentingan di masa mendatang. Dari POLRES TTS dan KODIM/1621 TTS sepakat untuk mendukung jalannya tahapan dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat menuju tahapan Pemilu 2024. Di akhir tanggapan, Kabid Politik Badan Kesbangpol TTS Mery Lulan menyampaikan informasi tentang verifikasi partai Politik Baru yang mendaftar. “Ada Partai baru yang mendaftar yakni Partai Emas, Partai Umat, Partai Nusantara, Partai Gelora dan Partai Prima” ujar Mery. Di akhir rapat koordinasi, KPU TTS menyerahkan Berita Acara kepada masing-masing peserta yang hadir mewakili lembaga yang diundang dan melakukan sesi foto bersama. (Tim Proda)

KPU TTS Gelar Internalisasi Materi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik

Soe, KPU TTS - Jumat, 3 Desember 2021 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan dilakukan internalisasi tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik calon peserta Pemilu. Dengan dasar  Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor  6  Tahun 2018. Internalisasi ini dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan, Matheus  A. Krivo  dan didampingi oleh  Julius E. Litelnoni sebagai Ketua Divisi Tekins Pemilu, Ayub V. Kollo Divisi Parmas dan Divisi Perencanaan Data dan Informasi Paulus B. A. Aoetpah. Hadir pula pejabat struktural dan fungsional dari Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah selatan yakni Sekretaris Komis Pemilihn Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dijabat oleh Marsel D.I. Taneo, Kasubag Teknis Pemilu dan Hupmas Yerlingsur Nenoliu, Kasubag Program dan Data Agusthinus Y. Kabu dan Kasubag Hukum Ori T.H. Kaesmetan serta staf sekretariat Komisi Pemilihan Umum kabupaten Timor Tengah Selatan  Sulastri dan Darniana Taosu. Materi Internalisasi ini disampaikan  oleh Julius E. Litelnoni   sebagai Ketua Divisi Teknis Pemilu, dalam penjelasannya Julius menyampaikan bahwa  proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu adalah tahapan yang paling pertama dalam tahapan pemilu dan tak lupa Julius membagi pengalaman tentang proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik calon peserta Pemilu pada tahun 2019 yang lalu. Dalam materi yang  disampaikan tentang proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik calon peserta pemilu bahwa seluruh tahapan ini harus berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan dalam prores ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten wajib memperhatikan setiap surat Edaran yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum. “Sampai dengan saat ini belum ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum terbaru yang menggantikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum sebelumnya tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu dan Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Timor Tengah Selatan tetap mengikuti perkembangan apabila dalam tahapan pemilu tahun 2024 nanti ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum terbaru, maka secara hierarki Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum terbaru” ujar Julius di akhir materi. Internalisasi ini sebagai bagian dari persiapan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah selatan  dalam menghadapi tahapan pemilu tahun 2024 yang akan dimulai pada tahun 2022. (Sulastri, S.Kom)

Data Pemilih TTS di Bulan November 2021 Resmi Dirilis

Soe, KPU TTS – Selasa, 30 November 2021 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan dilakukan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan November 2021. Rapat rekapitulasi dilaksanakan secara internal di pimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten TTS , Matheus Antonius Krivo, dan di damping oleh Paulus Aoetpah, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nixon R. Balla, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ayub Victor Kollo, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia dan Sekretaris KPU TTS Marcel D. I. Taneo, SH, Kasubag Program dan Data Agusthinus Kabu, SH, Kasubag Hukum dan SDM Ori Trihapsari Kaesmetan, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik Duplim Taopan serta staf sekretariat KPU TTS Erwin Frengki Kaseh, Maria Maukari dan Yuven Neolaka. Rapat rekapitulasi mensahkan jumlah data pemilih berkelanjutan bulan November 2021 sebesar 319.407 yang tersebar di 278 Desa/Kelurahan dalam 32 Kecamatan. DPB November ini secara total bertambah 47 pemilih dari DPB bulan sebelumnya Oktober yang berjumlah 320.360 pemilih. Forum rapat juga menyepakati adanya data pemilih terkoreksi Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 983 pemilih. “Data tidak memenuhi syarat terbagi atas data pemilih yang meninggal sebanyak 464 orang, ganda 3 orang, pindah domisili keluar Kabupaten TTS 513 orang dan 3 orang alih status ke TNI” ujar Ketua KPU TTS Matheus Krivo. Selain itu berdasarkan hasil perbaikan data oleh operator yang disampaikan terdapat 246 data pemilih yang mengalami ubah elemen data. Data ini adalah merupakan data yang bersumber dari hasil koordinasi KPU TTS dengan Dinas Dukcapil Kabupaten TTS dan data pemilih hasil koordinasi dengan desa-desa di Kecamatan Fatukopa, Nunbena, Nunkolo dan Boking. Adapun desa-desa dalam kecamatan itu anatara lain Desa Besnam, Taebone, Elo, Fatukopa, Kiki, Fetomone, Lilana, Noebesi, Nunbena, Taneotob, Fat, Haumeni, Hoineno, Nunkolo, Putun, Sahan, Boking, Fatumanufui, Leonmeni, Basu dan Meusin. Hasil data rekapitulasi data pemilih berkelanjutan bulan November 2021 kemudian dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada pemangku kepentingan. (Tim Proda)

Populer

Belum ada data.