Berita Terkini

KPU TTS MENETAPKAN 349.161 PEMILIH DPSHP PEMILU 2024

SoE, KPU TTS. Hari Jumat, 12 Mei 2023 KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan 349.161 Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada penyelenggaraan PEMILU 2024. Hadir pada forum ini, Bawaslu TTS, Pengadilan Negeri Soe, Kejaksaan Negeri SoE, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik TTS , Dinas Kependudukan dan Catatan  Sipil Kabupaten TTS, Polres TTS, Dandim 1621, Kepala Rutan kelas IIB Soe, Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pengawas Kecamatan di 32 Kecamatan. Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU TTS, Matheus Antonius Krivo dan didampingi langsung oleh  Para Komisioner yaitu Paul Aoepah, Nixon R. Balla, Ayub Victor Kollo, Julius E. Litelnoni dan Sekertaris KPU TTS, Marsel D. I. Taneo. Dalam sambutan pembukanya ketua KPU TTS, menyampaikan tentang alur proses DPS hingga  tetapkannya DPSHP di tingkat kabupaten. “DPS didistribusikan ke PPS melalui  PPK untuk dicermati dan diumumkan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat pada tanggal 12-25 April 2023.” Ujar Ketua KPU TTS. Proses selanjutnya adalah pembacaan tata tertib oleh Ketua KPU TTS yang merujuk pada PKPU Nomor 7 tahun 2023. Pada proses ini berjalan cukup alot tentang mekanisme pembacaan Berita Acara dari PPK, yang ditawarkan oleh pimpinan rapat yaitu 32 perwakilan PPK membaca berita acara baru di tanggapi sekaligus oleh forum. Namun hal ini langsung disanggah oleh Ketua bawaslu TTS, Melki E. fay yang miminta untuk langsung di tanggapi perkecamatan. “ saya minta  agar kita jangan terburu-buru karena saran perbaikan baru 15 kecamatan yang menindaklanjuti sedangkan 17 kecamatan belum menindaklanjuti saran perbaikan dari Panwascam.” Kata Melki. Usulan  ini langsung disetujui oleh pimpinan rapat agar langsung di tanggapi oleh forum. Rapat rekapitulasi DPSHP diskors pada pukul 12:30 Wita, dan akan Kembali dilanjutkan pada pukul 17:00 Wita, mengingat waktu bersamaan sudah diagendakan untuk penerimaan pengajuan bakal calon legislative (bacaleg) oleh KPU TTS dan Bawaslu TTS. Setelah skors dicabut Ketua KPU TTS membacakan kronologi selisih data yang terjadi di 17 kecamatan yang mengalami selisih data. Ketika menanggapi kronologi yang disampaikan oleh KPU, ketua Bawaslu TTS menyoroti tentang tindak lanjut KPU TTS terkait dengan pemilih Non KTP elektronik. Hal ini langsung ditanggapi oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Paul Aoetpah, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil TTS. “Kita sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil dan ini akan menjadi perhatian khusus mereka untuk proses perekaman KTP elektronik berdasarkan data yang kita berikan.” tanggap Paul. Akhir dari proses rapat hari ini, KPU TTS menetapkan DPSHP Kabupaten TTS sebesar 349.161, dengan rincian sebagai berikut: pemilih baru sebanyak 3.586 pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat 4.711 pemilih, perbaikan data pemilih10.483 pemilih dan pemilih non KTP Elektronik 16.355 pemilih. Dari  349.161 pemilih aktif yang tetapkan, tersebar di 32 Kecamatan, 278 Desa/Kelurahan, dan 1.386 TPS. Data ini tentunya akan berproses hingga ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 21 -22 Juni 2023. Kontributor: Ayub Victor Kollo

HARI KE 12 PENGAJUAN BACALEG, PAN MENDAFTAR

SoE, KPU Kab. TTS. Pada hari Ke 12 Pembukaan Pengajuan Dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Partai Amanat Nasional (PAN) datang mendaftar  ke KPU Kabupaten TTS pada hari Jumat, 12 Mei 2023 jam 14 :00 Wita. Rombongan PAN dipimpin Langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) alex Kase dan didampingi oleh sekertaris, bendahara dan Sejumlah Bacaleg yang akan diusung PAN TTS pada perhelatan Pemilu 2024. Masa pendukung PAN disambut dengan pengalungan selendang khas TTS oleh Sekertaris KPU TTS Marsel D.I. Taneo dan Para Kepala Sub Bagian di lembaganya. Selanjutnya para tetamu PAN diarahkan ke tenda untuk seremoni pembuka. Didalam tenda, sudah menunggu para pimpinan KPU TTS, yaitu Matheus Antonius Krivo, Ketua KPU TTS, dan Para Komisioner antara lain Paul Aoetpah, Nixon Balla, Victor Kollo dan Julius E. Litelnoni. Sebelum sambutan ketua KPU TTS, para pimpinan lembaga pemilu di tinggat Kabupaten TTS ini di berikan cindera mata berupa pengalungan selendang yang didahului dengan natoni adat. Dalam sambutannya Matheus Krivo menyampaikan tentang deadline waktu pendaftaran tinggal dua hari lagi dan baru empat Parpol yang mengajukan Bacaleg ke KPU TTS yaitu : Partai Hanura, PDIP, Partai Nasdem dan PAN. “Waktu pengajuan tinggal dua hari lagi yaitu besok dan lusa, jika tidak datang tepat pada waktunya, maka impiannya akan tertunda lima tahun lagi.” Canda ketua KPU TTS, disambut gelak tau hadirin. Selain itu juga Matheus Krivo juga mengingatkan tentang jadwal dan tahapan pengajuan bakal calon mulai dari tanggal 1 Mei 2023, penerimaan pendaftaran Bacaleg hingga penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT), pada tanggal 3 November 2023 nanti. Setelah acara seremonial peneriman dan penyerahan dokumen, tahapan selanjutnya adalah pencocokan dan penelitian dukumen hard dengan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh pihak KPU TTS dan Liasion Officer (LO) Partai Hanura, disaksikan juga oleh Bawaslu TTS. Setelah berproses kurang dari satu jam,  maka KPU TTS menyatakan berkas pengajuan bakal calon  anggota DPRD TTS oleh Partai Amanat Nasional, dinyatakan lengkap dan diterima. Hal ini dituangkan dalam Berita Acara yang dibacakan oleh Ketua KPU TTS.  Tahap akhir dari moment ini  adalah penyerahan  Berita Acara yang disaksikan oleh para komisioner kepada Ketua DPD  dan Bawaslu TTS. Kontributor: Ayub Victor Kollo

PDIP DAN NASDEM MENGAJUKAN BACALEG DPRD TTS PEMILU 2024

SoE, KPU Kab. TTS. Pada hari ke 11 pembukaan Pengajuan Dokumen Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) oleh Komisi Pemilihan Umum KPU kabupaten TTS, pada tanggal 11 Mei 2023 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Nasdem datang mendaftar ke Kantor KPU TTS, menyusul Partai Hanura yang lebih dahulu mendaftr pada tanggal 10 Mei 2023. Rombongan PDIP dipimpin langsung oleh Ketua DPC, Deki Liu, datang tepat pada pukul 10:00 Wita, dan disamput di Pintu Gerbang Oleh Sekertaris KPU TTS, Marsel D.I Taneo didampingi oleh 4 Kasubagnya. Sedangkan Partai Nasdem Datang pada pukul 14: 27 yang dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pemenagan Pemilu (Bapilu)  Partai Nasdem, Hendrikus Babys dan Sekertaris Partai Nasdem Kabupaten TTS.Sedangkan Ketua DPD Partai Nasdem, Jhoni Armi Konay berhalangan hadir. Selanjutnya rombongan sudah ditunggu oleh Ketua KPU TTS, Matheus Antonius Krivo dan Para komisioner Yaitu Julius E. Litelnoni, Nixon R. Balla dan Paul Aoetpah untuk acara seremoni penyerahan dokumen. Dalam Sambutannya Ketua KPU TTS, menyampaikan beberapa informasi penting diantaranya penyampaian tahapan pengajuan nama-nama Bacaleg yang akan di teliti oleh pihak KPU TTS. “Dokumen yang kami terima ini akan kami teliti, dan jika terjadi kekurangan kami akan menghubungi Partai Politik untuk memperbaikinya” Kata Krivo. Setelah acara seremonial peneriman dan penyerahan dokumen, tahapan selanjutnya adalah pencocokan dan penelitian dukumen hard dengan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh pihak KPU TTS dan Liasion Officer (LO) PDIP dan Partai Nasdem, disaksikan juga oleh Bawaslu TTS. Setelah berproses lebih kurang satu jam  maka KPU TTS menyatakan berkas pengajuan bakal calon  anggota DPRD TTS oleh PDIP dan Partai Nasdem, dinyatakan lengkap dan diterima. Hal ini dituangkan dalam Berita Acara yang diserahkan oleh Ketua KPU TTS disaksikan oleh para komisioner kepada Ketua DPC Partai Hanura dan Bawaslu TTS. Kontributor: Ayub Victor Kollo

HANURA PARTAI PERTAMA MENGAJUKAN BACALEG ANGGOTA DPRD TTS

Soe - KPU Kab. TTS. Setelah 10 Hari menunggu Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten TTS untuk pemilu 2024, maka pada hari ini Rabu, Tanggal 10 Mei 2024 tepat Pukul 10:10 Wita, KPU TTS secara resmi menerima rombongan Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Partai Hanura Kabupaten TTS. Rombongan DPC Partai Hanura diterima secara langsung oleh Ketua KPU TTS, Matheus Antonius Krivo, dan Para Komisioner, Paulus B.A. Aoetpah, Nixon R. Balla, Ayub Victor Kollo dan Julius E. Litelnoni. Dan Disaksikan oleh Ketua Bawaslu TTS, Melki E. Fay, S.Sos dan para anggota Bawaslu TTS. Dalam sambutannya Matheus A. Krivo mengucapkan proviciat kepada Partai Hanura yang datang mendaftar Bacaleg pertama untuk perhelatan Pemilu 2024. “Saya menyampaikan Proficiat kepada Partai Hanura karena setelah menunggu 10 hari akhirnya Partai Hanura pertama kali datang untk mengajukan Bacalegnya.” Kata Matheus Krivo. Selanjutnya Ketua KPU ini menyampaikan tahapan-tahapan pengajuan Bacaleg sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. “Tahapan selanjutnya, pada tanggal 15 Mei 2024 hingga23 Juni 2023 kami akan melakukan verifikasi administrasi dokumen bakal calon.” Ujar Krivo. Matheus Krivo juga mengingatkan kepada Pengurus DPC Partai Hanura agar aktif berkomunikasi dengan KPU TTS jika menemui kendala atau membutuhkan informasi-informasi penting lainnya melalui Help Desk KPU TTS yang buka setiap hari mulai jam 08:00 - 16:00 Wita. “Kami harapkan untuk pengurus parpol tingkat Kabupaten agar aktif berkomunikasi kepada kami jika menemui kendala dalam proses ini melalui Help desk KPU TTS.” Tegas Krivo. Dokumen pengajuan bacaleg disampaikan langsung oleh Ketua DPC Partai Hanura, Dr. Marthen Tualaka, SH, MSi, didampingi oleh Pengurus, Bacaleg dan Simpatisan. Disaat hendak menyerahkan dokumen hard Bacaleg, Marten Tualaka menegaskan bahwa dokumen diserahkan kepada pihak KPU TTS untuk melakukan penelitian sesuai tugas dan wewenang dan pihaknya siap untuk memperbaiki jika terjadi kesalahan atua kekeliruan. “saya atas nama Ketua DPC Hanura TTS menyerahkan dukumen ini untuk diteliti jika terjadi kesalahan atau kekeliruan kami siap memperbaikinya.” Ujar Marthen Tualaka. Setelah acara seremonial peneriman dan penyerahan dokumen, tahapan selanjutnya adalah pencocokan dan penelitian dukumen hard dengan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh pihak KPU TTS dan Liasion Officer (LO) Partai Hanura, disaksikan juga oleh Bawaslu TTS. Setelah berproses 2 jam 15 menit maka KPU TTS menyatakan berkas pengajuan bakal calon  anggota DPRD TTS oleh Partai Hanura, dinyatakan lengkap dan diterima. Hal ini dituangkan dalam Berita Acara yang diserahkan oleh Ketua KPU TTS disaksikan oleh para komisioner kepada Ketua DPC Partai Hanura dan Bawaslu TTS. Kontributor: Ayub Victor Kollo

KPU TTS GELAR RAKOR DALAM RANGKA PERSIAPAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA DPRD TTS PEMILU 2024

SoE, KPU Kab. TTS - Jumat 28 April 2023, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melaksanakan rapat koordinasi menjelang pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan pada pemilu 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Liason Officer (LO) Partai Politik. Rakor ini di pimpin oleh Ketua KPU Kabupaten TTS, Matheus Antonius Krivo dan dihadiri oleh para komisioner, yaitu Nixon R. Balla Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ayub Victor Kollo, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan Sumber Daya manusia, Julius E. Litelnoni Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.  Pertemuan ini juga turut disaksikan oleh Sekertaris KPU Provinsi NTT Adiwijaya Bhakti, yang di dampingi oleh Sekertaris KPU TTS Marsel D.I. Taneo. Dalam sambutan pembukanya Matheus Krivo menyampaikan beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk di upload ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), diantaranya Surat Keterangan Sehat Jasmani , Rohani dan Rohani serta Keterangan bebas narkoba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SoE. “Kami sudah berkoordinasi dengan RSUD SoE bahwa surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba bisa diurus di RSUD SoE” ujar Krivo. Lebih lanjut Ketua KPU TTS ini menyampaikan tentang waktu untuk mengurus persyaratan tersebut, “Untuk Keterangan sehat jasmani bisa diurus pada hari kerja, sementara Surat keterangan Sehat Rohani dan bebas narkoba pada hari sabtu dan minggu.” Tukasnya. Pada sesi tanya jawab Nixon Robert Balla menjelaskan tentang syarat mantan terpidana yang akan mencalonkan diri pada tahapan pencalonan bakal calon anggota DPRD TTS pada pemilu 2024 nantinya.  Parpol yang akan mengajukan mantan terpidana sebagai bacaleg, diminta untuk mempedomani pasal 18, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengenai persyaratan bacaleg yang harus mengurus surat keterangan dari Rutan SoE, membawa salinan putusan dari Pengadilan dan harus mengumumkan tentang latar belakang, jenis tindak pidana di media massa. “Jika ada bacaleg mantan terpidana maka harus bawa surat keterangan dari Kepala Rutan SoE dan Salinan putusan pengadilan” ujar Nixon. Pada momentum yang sama Julius E. Litelnoni selaku ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan yang akan menggawangi kegiatan Pengajuan bakal calon anggota DPRD TTS mengingatkan tentang tenggat waktu pendaftaran oleh partai politik melalui Silon dan penyerahan dokumen Hard ke kantor KPU TTS. “Ingat masa pengajuan bacaleg dari Tanggal 1 – 13 Mei 2023 mulai jam 08:00 – 16:00 Wita, sedangkan pada hari terakhir tanggal 14 Mei 2023 mulai jam 08:00 -23:59 Wita.” ujar Vendi. Diakhir dari Kegiatan ini Victor Kollo, menambahkan tentang akses informasi penting yang bisa diperoleh tentang pengajuan bacaleg ini melalui media website resmi KPU TTS, Media Sosial (FB, Twiter, Instagram dan WA Grup). Terutama pada website KPU TTS sudah ada vitur cek DPT online, sehingga parpol bisa mengecek bacalegnya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. “Di website kami sudah tersedia fitur cek DPT online sehingga bapak ibu bisa mengecek bacalegnya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.” ujar Victor. Perlu diketahui bahwa ada satu persyratan tentang surat keterangan terdaftar sebagai pemilih bagi bacaleg. Kontributor: Ayub Victor Kollo

Lantik Anggota PPS, Ketua KPU TTS: Jaga Marwah dan Martabat

Soe - KPU Kab. TTS. Selasa, 24 Januari 2023. Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Matheus Antonius Krivo melantik 833 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Mereka adalah calon anggota yang telah mengikuti seleksi sejak Desember 2022 lalu. Ketua KPU TTS mengingatkan para anggota PPS dalam bekerja selalu berpegang teguh pada pakta integritas yang ada. Hal itu diperlukan untuk menjaga marwah dan martabat sebagai penyelenggara pemilu. "Hari ini kita sudah lantik, pulang dan bekerja sesuai pakta integritas yang sudah dibacakan," ujar Krivo. Ia menegaskan, prisip profesional, integritas dan mandiri harus dijunjung tinggi sebagai penyelenggara Pemilu. Sedikit kesalahan yang dibuat berpengaruh besar terhadap suksesnya penyelenggaraan pemilu.  Selain itu, anggota PPS juga diminta untuk loyal dalam bekerja. Sebagai badan ad hoc, PPS wajib mendukung setiap tahapan pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU. Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati TTS, Armi Konay dalam sambutannya meminta anggota PPS meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan Pemilu nanti. Ia berharap, kejadian Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang terjadi pada Pilkada kali lalu, tidak terulang.  "Kami berharap kesalahan kali lalu tidak terulang, sebab pemilihan suara ulang membuat Bapak Ibu PPS terkuras energinya," jelas Armi. Pada tahapan pemilu selanjutnya, KPU akan merekrut Pantarlih untuk proses verifikasi data pemilu. Kontributor: Joe Khikhau