Berita Terkini

RAPAT PLENO REKAP DATA PEMILIH BERKELANJUTAN MENYINGGUNG ALOKASI KURSI DPRD TTS DARI 40 KURSI MENUJU KE 45 KURSI

Soe, KPU Kab. TTS - KPU TTS dan BAWASLU TTS Menyepakati Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Maret 2020. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan (Jumat, 3 April 2020) dilangsungkan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk bulan Maret tahun 2020. Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari perintah Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di dalam Negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Atas dasar itu KPU RI mengeluarkan Surat KPU nomor 181 tahun 2020 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Rapat Pleno dihadiri oleh 5 orang Komisioner KPU antara lain Matheus A. Krivo, Paulus B. A. Aoetpah, Nixon R. Balla, Ayub V. Kollo dan Julius E. Litelnoni serta Sekretaris KPU TTS Marsel D. I. Taneo beserta seluruh unsur sekretariat KPU TTS. Dari pimpinan BAWASLU TTS turut hadir Ketua Bawaslu Melky E. Fay dan 3 orang pimpinan lainnya Desy M. Nomleni, Andhy B. A. Funu dan Demetris A. Z. Pit’ay. Dalam Rapat Pleno ini ditetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Timor Tengah Selatan sebanyak 300.997 dengan rincian laki-laki 146.771 dan perempuan 154.226. Data ini tediri dari data DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2019 ditambah Data DPK (Daftar Pemilih Khusus) Pemilu 2019 dan potensi pemilih tambahan dikurangi pemilih TMS (tidak memenuhi syarat). Pemilih TMS terdiri dari beberapa kategori yakni yang meninggal dunia, penduduk alih status ke TNI/POLRI dan data ganda. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Timor Tengah Selatan Bulan Maret 2020 Dalam sambutan Ketua KPU TTS Matheus A. Krivo yang lebih akrab disapa Pak Makri menjelaskan tentang tujuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk kesiapan data pemilih di Pemilihan atau Pemilu berikutnya. Berbagai upaya yang dilakukan oleh KPU TTS untuk mengumpulkan data ini yakni melalui koordinasi dengan DUKCAPIL setempat, melalui info layanan masyarakat radiogram RSPD Soe, website, media sosial, sosialisasi Pendidikan pemilih, kerjasama dengan partai politik, koordinasi dengan desa-desa yang sedang dalam tahapan pemilihan kepala desa, penyebarn format pengaduan masyarakat dan layanan helpdesk di kantor. Upaya ini sebagaimana dijelaskan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU TTS Paul Aoetpah belum 100 persen berjalan dengan maksimal. Untuk koordinasi dengan DUKCAPIL maka KPU TTS mengupayakan untuk memperoleh pemanfaatan data kependudukan. Melalui website dan media sosial untuk menjangkau kaum milenial yang melek teknologi juga belum maksimal untuk dimanfaatkan oleh masyarakat TTS. Selain itu pertemuan yang melibatkan kumpulan massa seperti sosialisasi Pendidikan pemilih dan melalui partai politik saat masa reses belum dilaksanakan oleh karena darurat COVID-19 yang melanda. Dalam tanggapannya Ketua Bawaslu Kabupaten TTS Melky E. Fay mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh KPU TTS mengenai pemutahiran data berkelanjutan. “Dari setiap tahapan pasti yang selalu dipersoalkan oleh partai politik yaitu data pemilih oleh karen itu perlu membangun komunikasi dengan pimpinan partai politik di tingkat kabupaten” ujar Ketua Bawaslu TTS. Ke depan Kabupaten TTS berpeluang untuk mencapai 45 kursi anggota legislatif dari saat ini berjumlah 40 kursi. Dengan alasan ini diyakini partai politik diharapkan turut mendorong dan ikut berpartisipasi dalam memberi pengaduan masyarakat terkait data pemilih berkelanjutan. Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan Nixon R. Balla mengatakan TTS berpeluang untuk meningkatkan alokasi kursi anggota DPRD dari 40 kursi ke 45 kursi dengan dasar bahwa sesuai Undang-undang 7 tahun 2019 pasal 191 memuat tentang jumlah kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota. Alokasi 40 kursi adalah untuk kabupaten yang jumlah penduduknya lebih dari 400.000 orang sampai dengan 500.000 orang, sedangkan untuk mencapai 45 kursi syaratnya jumlah penduduknya harus berada di antara lebih dari 500.000 orang sampai dengan 1.000.000 orang. “Data semester 2 tahun 2019, penduduk TTS berjumlah 468 ribuan sehingga membutuhkan lebih dari 30 ribuan untuk menuju 45 kursi. Acuan data alokasi kursi ini berdasarkan jumlah penduduk bukan jumlah daftar pemilih” tandas Nixon R. Balla. Dari forum rapat pleno ini selain disepakati penetapan daftar pemilih berkelanjutan, juga adanya kesamaan persepsi antar penyelenggara Pemilihan di tingkat kabupaten untuk mengupayakan terdatanya masyarakat TTS ke dalam daftar pemilih untuk pemilihan dan pemilu berikutnya. Untuk itu diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdata dalam kartu keluarga agar menghubungi kantor KPU TTS untuk bisa didata. Atau juga bagi masyarakat yang mendapat informasi tentang status pemilih yang sudah meninggal dunia atau alih status menjadi TNI/POLRI juga dapat menginformasikan kepada KPU TTS melalui layanan pengaduan masyarakat. Tim Divrendatin 

KPU TTS Memutuskan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Soe, KPU Kab. TTS - Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan (Senin, 16 Maret 2020) menyepakati tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Hal ini untuk menjalankan amanah UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana diperintahkan juga melalui Surat KPU RI nomor 181 tahun 2020 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Tindak lanjut terhadap surat 181 KPU RI tahun 2020 ini melalui pembuatan mekanisme Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan SOP (Standart Operating Procedure) Data Pemilih yang sementara digodok oleh Sub Bagian Program dan Data KPU TTS. Inti dari mekanisme Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini dilaksanakan secara offline dan online. KPU TTS mengeluarkan pengumuman resmi kepada seluruh lapisan masyarakat kabupaten Timor Tengah Selatan untuk memanfaatkan layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan cara mengisi formulir online yang dapat diperoleh melalui link: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfv7d66m9j5KXPcmxH_uo1DWT4iebitPP2srnL4p2SF8SpH4Q/viewform?usp=sf_link atau ke laman resmi KPU Kabupaten TTS: kab-timortengahselatan.kpu.go.id atau mendatangi langsung Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan di Jl. W. Ch. Oematan Kesetnana Soe, dengan membawa dokumen KTP-el dan Kartu Keluarga. Formulir ini juga dapat diisi dan dimasukkan ke kantor KPU TTS disertai dengan Fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan membuka helpdesk/layanan untuk menerima pengaduan masyarakat. Pendaftaran/Perbaikan identitas pemilih ini diperuntukkan bagi: Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT 2019 untuk melakukan perubahan data antara lain pindah domisili, meninggal dunia, perubahan status (TNI/POLRI) dan lain sebagainya. Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT 2019 namun sudah memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran ke dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan. Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini hasilnya akan direkapitulasikan dan ditetapkan melalui mekanisme Rapat Pleno setiap bulan dan dilaporkan ke KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan dilanjutkan ke KPU RI. Kontributor: Paul Aoetpah

KPU TTS mendorong adanya Perjanjian Kerjasama Hak Akses dan Pemanfaatan Data Pemilih ke Dirjen Dukcapil melalui Dinas DUKCAPIL TTS

Soe, KPU Kab. TTS - Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Matheus A. Krivo didampingi oleh Anggota KPU TTS Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Paul Aoetpah, Divisi Hukum dan Pengawasan Nixon Balla beserta Sekretaris Marsel D. I. Taneo menyambangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Timor Tengah Selatan dan bertatapmuka dengan Plt. Kepala Dinas Abner Tahun membahas tentang pengajuan Perjanjian Kerja Sama akses data dan pemanfaatan data kependudukan tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan. Berpedoman pada surat Dirjen Dukcapil Nomor 470 tahun 2020 perihal implementasi pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan. Hal ini juga berkenaan eengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 tahun 2019. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan bertujuan untuk melakukan pemutakhiran data berkelanjutan sesuai perintah Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. “Menurut yang kami pahami bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Dirjen (Dukcapil) dengan KPU pusat, sehingga kami tinggal menindaklanjuti” Kata Abner Tahun. Selanjutnya Ketua KPU Kab Timor Tengah Selatan menimpali bahwa perjanjian kerjasama ini perlu untuk didorong dari bawah agar dapat terwujud. Hal ini disetujui oleh Plt. Kadis Dukcapil dan akan menyampaikannya pada Rakor tingkat Nasional dalam waktu dekat. Selanjutnya beliau menyerahkan Rekapitulasi Jumlah Penduduk, KK dan Wajib KTP Kabupaten Timor Tengah Selatan semester kedua tahun 2019. Data rekapitulasi yang diberikan adalah rekapitulasi di tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan. Kontributor: Paul Aoetpah

Deklarasi Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU Kabupaten TTS

Soe, KPU Kab. TTS - Pada hari Jumat, 21 Februari 2020, bertempat di kantor KPU TTS dilangsungkan apel pagi dalam rangka Deklarasi Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. Acara ini didahului dengan pembacaan Ikrar Reformasi Birokrasi oleh ASN KPU TTS dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi Reformasi Birokrasi oleh Komisioner dan seluruh unsur sekretariat. Pada sambutannya, Ketua KPU TTS Matheus A. Krivo menyampaikan tentang arti pentingnya disiplin dalam meningkatkan etos kerja. Juga peningkatan kapasitas dari penyelenggara baik itu di tingkatan pimpinan dan unsur sekretariat. “Setiap komisioner, sekretaris, kasubag dan pegawai itu mesti banyak membaca PKPU, minimal di setiap meja kerja ada buku pedoman dan PKPU yang wajib dibaca setiap hari”, ujar M.A. Krivo dengan tegas. Acar ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah. Kegiatan ini berdasarkan ketentuan peraturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2014 tentang pedoman evaluasi reformasi birokrasi instansi pemerintah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomo 30 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2014. Deklarasi Reformasi Birokrasi di KPU TTS dilegitimasi melalui keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan nomor 01/HK.03.1-Kpt/5302/KPU-Kab/II/2020 tentang pembentukan tim reformasi birokrasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2020. Kontributor: Paul Aoetpah

KPU TTS Melakukan Peluncuran Rumah Pintar Pemilu

Soe, KPU Kab. TTS - Selasa, 16 Juni 2020, bertempat di kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, Matheus Krivo selaku Ketua KPU TTS memimpin peluncuran Rumah Pintar Pemilu didampingi seluruh anggota KPU TTS yakni Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Paul Aoetpah, Koordinator Divisi Hukum Nixon Balla, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM Victor Kollo dan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Vendy Litelnoni. Selain itu pula dihadiri oleh jajaran sekretariat yakni Sekretaris Marsel D. I. Taneo, SH, Kasubag Teknis Yerlingsur Nenoliu, S.STP dan Kasubag Hukum Ori Trihapsari Kaesmetan, SE, M.Si serta seluruh ASN dan Tenaga Honorer. Hadir dalam acara ini Pdt. Yeni Benu-Mana’o, S.Th selaku dari Gereja Kristen GMIT Petra Soe. Sementara itu juga acara dilaksanakan secara live melalui media zoom cloud meeting yang diikuti oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan beberapa dari KPU Kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur. Suasana peluncuran rumah pintar Pemilu KPU TTS Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Ayub Victor Kollo, S.Sos yang membidangi hal ini dalam laporannya menggambarkan bahwa adanya rumah pintar pemilu ini sebagai bagian dari tugas pendidikan pemilih yang dilakukan oleh KPU TTS. “RPP ini sebagai sarana untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan inspirasi masyarakat tentang pentingnya pemilu dan demokrasi di Indonesia” Ujar Ayub Kollo yang sering disapa Pak Vicko. Lanjutnya lagi bahwa di RPP akan mendapatkan informasi tentang sejarah pemilu, pentingnya pemilu dan demokrasi, sistem pemilu, tahapan Pemilu, peserta pemilu, proses pemilihan, profil penyelenggara Pemilu dan informasi lainya tentang demokrasi dan Pemilu. Suasana pembagian kampanye protokol kesehatan di Jl. Ahmad Yani Sedangkan Ketua KPU TTS Matheus Krivo dalam sambutannya bahwa di tengah mewabahnya pandemi covid-19, KPU TTS masih berusaha menggeliat dan berbenah untuk membangun satu rumah pintar pemilu sebagai wadah bagi masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan tentang Pemilu dan Demokrasi di Indonesia. “Hari ini sudah 17 tahun berdirinya KPU dan 5 tahun sejak aturan diadakannya rumah pintar pemilu, KPU TTS memastikan dirinya menggapai rumah pintar pemilu” Ujar Ketua KPU TTS yang sering disapa Pak Makri. Di akhir sambutanya beliau melemparkan sebuah pantun sebagai berikut: jika ingin bertamasya jangan lupa ke Fatumnasi jika ingin tahu cara berdemokrasi jangan lupa datang ke rumah pintar ini jauh melangkah ke kota Soe hendak belanja di pasar inpres jika tidak terburu-buru pulang hendaklah singgah di rumah pintar pemilu Setelah selesai pembagian masker dan brosur di Jl. Ahmad Yani Sementara itu Komisioner KPU NTT Yosafat Koli dalam sambutannya yang disampaikan secara daring juga mengapresiasi keberadaan rumah pintar pemilu di KPU TTS. Semenjak digagas oleh KPU RI pada waktu itu oleh Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas memang ditindaklanjuti oleh sebagian besar Satuan Kerja KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Tujuan diadakannya supaya dapat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Pemilu dan Demokrasi. “Upayakanlah untuk menampilkan informasi yang up to date agar masyarakat yang datang berkunjung mendapatkan manfaatnya. Jangan sampai ketika mereka pulang mereka malah tidak mendapatkan apa-apa” Ujar Yosafat Koli. Acara kemudian diselingi dengan ibadah bersama yang dipimpin oleh Pdt. Yeni Benu-Mana’o, S.Th. Dalam khotbahnya disampaikan agar dengan diluncurkannya rumah pintar pemilu ini juga dilandasi dengan terang dan kuasa Tuhan sehingga dalam perjalannya KPU TTS dapat melaksanakan amanat undang-undang dan menjadi terang bagi sesama. Pembagian masker dan brosur kepada penjual tradisional di Jl. Ahmad Yani Setelah ramah-tamah, acara dilanjutkan dengan pembagian brosur ajakan ke rumah pintar pemilu, informasi pengaduan data pemilih berkelanjutan dan kampanye protokol kesehatan yang dilaksanakan di seputaran “Pertanahan” kota Soe yakni Jalan Ahmad Yani, depan Marina Mart dan Toko Anda. Tempat ini adalah khawasan palaing ramai dan padat karena merupakan terminal bayangan angkutan pedesaan ke kecamatan-kecamatan di TTS juga terdapat penjual tradisional, pedagang asongan sampai minimarket dan pertokoan. Ada juga pangkalan ojek dan masyarakat pedesaan maupun penduduk dalam kota yang berseliweran. Juga dalam kegiatan ini dilakukan pembagian masker kepada para pengendara atau masyarakat, penjual tradisional yang berjualan dan tukang ojek yang melintas. Kegiatan ini menyedot perhatian publik dan sempat membuat macet kendaraan yang melintas, namun berjalan dengan aman dan tertib. Divrendatin

Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi dan Rencana Aksi di Lingkungan KPU TTS

Soe, KPU Kab. TTS - Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Matheus Antonius Krivo mengkoordinir pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkup KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU TTS Paul Aoetpah, Nixon Balla dan Ayub V. Kollo. Selain itu juga hadir dari unsur seketariat yang terdiri dari Sekretaris Marsel Taneo dan para Kasubag Duplim S. B. Taopan, Yerlingsur Nenoliu, Agustinus Kabu, Ori Kaesmetan dan staf ASN . Kegiatan ini berlangsung di Aula KPU Kabupaten TTS pada tanggal 13 Februari 2020. Berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 1334/ORT.04-Kpt/05/KPU/IX/2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan KPU/KPU Provinsi/KIP Aceh/KPU Kab/Kota maka, KPU TTS membentuk Tim Reformasi birokrasi dan agen perubahan yang terdiri tim manajemen perubahan, tim penguatan peraturan perundang-undangan, tim penguatan kelembagaan, tim penguatan tata laksana, tim penataan sistem manajemen ASN, tim penguatan pengawasan, tim penguatan kuntabilitas kinerja, tim peningkatan kualitas pelayanan publik dan tim agen perubahan. Selain itu juga dibuat rencana aksi kegiatan dan sub kegiatan per tim kerja dengan menetapkan indikator keberhasilan dan waktu pelaksanaan dalam 1 tahun selama tahun 2020. Rencana aksi ini akan ditindaklanjuti dengan pembahasan Standar Operating Procedure (SOP) untuk mewujudkan Birokrasi di lingkup KPU yang berintegritas. Kontributor: Paul Aoetpah

Populer

Belum ada data.