Berita Terkini

Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan 2 Tingkat Provinsi Nusa Tengara Timur

Soe, KPU Kab. TTS - Kamis, 9 Juli 2020, bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rapat ini dipimpin oleh Thomas Dohu, S.Hut,M.Si selaku Ketua KPU NTT dan Eddy Diaz selaku Anggota KPU NTT yang membidangi Divisi Perencanaan dan Data, selain itu pula hadir Anggota KPU NTT Yosafat Koli dan Jeffri Galla serta dari unsur secretariat KPU Provinsi NTT. Rapat pleno ini juga dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu NTT Baharudin Hamzah, M.Si dan Melpi Marpaung, ST. Rapat pleno yang dihelat Dalam Jaringan (daring) juga diikuti 13 KPU Kabupaten/Kota yang tidak menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2020. Tangkapan layar rapat pleno rekap databpemilih berkelanjutan triwulan 2. KPU Kabupaten TTS adalah salah satu Satker yang tidak menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2020. Kegiatan yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WITA dihadiri oleh Pimpinan KPU TTS yakni Matheus Krivo, Paul Aoetpah dan Victor Kollo. Selain itu juga dihadiri oleh Sekretaris Marsel D. I. Taneo, Kasubag Program dan Data Agusthinus Kabu, Operator Sidalih Erwin Kaseh dan Welkis Neolaka. Sebagaimana dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi menyatakan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini merupakan perintah dari undang-undang yang dilaksanakan dan ini juga dilakukan oleh satuan kerja KPU yang tidak menyelenggarakan tahapan pemilihan di tahun 2020. “Setiap data baik itu pemilih TMS yang dicoret harus memiliki dokumen pendukung, begitu pula data pemilih baru yang ditetapkan”tandas Thom Dohu. Pada rapat pleno ini dibacakan hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh 13 KPU Kabupaten/Kota di NTT yang terdiri dari pergerakan data dalam triwulan satu pada bulan Maret 2020 sampai triwulan dua pada bulan Juni 2020. Data ini terkonfirmasi cocok dan sesuai dengan data yang ada di pihak Bawaslu Kab/Kota dan Bawaslu NTT. Untuk KPU Kabupaten TTS, terdapat pergesaeran data pemilih berkelanjutan sebagaimana yang dipaparkan oleh Anggota KPU TTS Paul Aoetpah yang membidangi Data Pemilih yakni berjumlah 300.997 pada bulan Maret, menjadi 300.492 pada bulan April, 300.141 pada bulan Mei dan 300.497 pada bulan Juni 2020. Jika dilihat dari trend penambahan pemilih baru maka terdapat peningkatan sebanyak 521 orang hingga triwulan 2. Data ini dipengaruhi oleh penambahan potensi pemilih baru maupun pengurangan oleh data meninggal dunia dan data ganda pada Pemilu 2019. Semetara itu data pemilih berkelanjutan untuk Provinsi NTT berjumlah 2.199.722 yang terdiri dari laki-laki 1.070.119 dan perempuan 1.129.603 yang tersebar di 13 Kabupaten/kota di NTT. Kontributor: Tim Proda Editor: Paul Aoetpah Rekapitulasi data pemilih berkelanjutan triwulan 2 tahun 2020 Provinsi NTT

KPU TTS menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni 2020

Soe, KPU Kab. TTS - Bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU TTS, Selasa, 30 Juni 2020, KPU TTS menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk bulan Juni tahun 2020. Seluruh Komisioner KPU TTS turut hadir dan menyepakati DPB bulan Juni 2020, yakni Ketua KPU TTS Matheus Krivo yang juga koordinator Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan logistik, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Paul Aoetpah, Koordinator Divisi Hukum Nixon Balla, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM Victor Kollo dan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Vendy Litelnoni. Penetapan DPB melalui mekanisme Rapat Pleno ini disaksikan langsung oleh seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten TTS. Selain itu turut hadir Sekretaris KPU TTS Marsel D. I. Taneo dan operator SIDALIH Erwin Franki Kaseh dan Welkis Y. Neolaka. Kegiatan Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU TTS Matheus A. Krivo pada jam 10.00 WITA. Dalam sambutan pembukaannya, Ketua KPU TTS memperkenalkan Rumah Pintar Pemilu kepada Bawaslu TTS. “Kita merupakan Satuan Kerja terakhir di NTT yang memiliki Rumah Pintar Pemilu” Ujar Pak Makri sapaan akrab Ketua KPU TTS. Selanjutnya dalam sambutannya juga menyampaikan hasil kerja KPU TTS dalam mengumpulkan Data Pemilih Berkelanjutan untuk bulan Juni 2020. Bahwa DPB bulan Juni terdiri dari pemilih dalam DPT Pemilu 2019 yang terkoreksi tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia sebanyak 49 orang berdasarkan laporan pengaduan lembaga keagamaan yang terkonfirmasi dalam DPT Pemilu 2019. Selain itu terdapat tambahan Pemilih baru sebanyak 405 orang. Beliau juga menambahkan bahwa KPU TTS juga bersurat kepada lembaga-lembaga keagamaan dan berhasil mendapatkan data-data kematian untuk selanjutnya dikonfirmasi seluruh elemen data sehingga bisa dicoret dari DPT Pemilu. () Komisioner KPU TTS bersama sekretaris pose bersama sesaat sebelum rapat pleno dimulai. Sementara itu Ketua Bawaslu TTS Melky Fay dalam komentarnya mengapresiasi kerja KPU TTS dalam menyusun DPB TTS periode Juni 2020. Selain itu juga mendorong kerjasama pemutakhiran data pemilih dengan Dinas Dukcapil TTS. Dalam setiap tahap selalu ada pemilih dalam DPT Pemilu 2019 lalu yang dicoret juga diharapkan adanya dokumen pendukung. “TMS harus ada dokumen pendukung agar ke depan dapat dipertanggungjawabkan” ujar Ketua Bawaslu TTS. “Selain itu juga kita mengharapkan agar berikutnya Partai Politik dilibatkan” tambah beliau. Demetriz Pitay selaku anggota Bawaslu TTS juga mengatakan bahwa sebagai sesama penyelenggara maka Bawaslu TTS juga ikut berbagi peran dalam mewujudkan Data Pemilih yang bersih. Juga mendorong KPU TTS dalam pencermatan potensi data ganda dapat dibereskan tahun ini. “Ini agar tahun depan kita sudah bisa fokus pada pemilih pindah keluar dan pindah masuk” ujar Demetriz Pitay. Selain itu juga Desy Nomleni yang juga adalah anggota Bawaslu TTS mengusulkan kerja sama dengan Forum Kerukunan antar Umat Beragama dalam koordinasi untuk memperoleh data pemilih yang sudah meninggal dunia. Sedangkan Paul Aoetpah selaku Anggota KPU TTS yang mengkoordinir langsung Data Pemilih Kabupaten TTS dalam tanggapannya menyampaikan bahwa KPU TTS sudah melakukan terobosan dalam mengupayakan data pemilih berkelanjutan termasuk upaya kerja sama dengan Dinas Dukcapil KPU TTS sebelum adanya surat edaran KPU nomor 181 tahun tahun 2020 perihal data pemilih berkelanjutan. Dalam pertemuan terakhir dengan Dinas Dukcapil juga diupayakan data penduduk yang berumur 17 tahun maupun yang belum berumur 17 tahun tapi sudah menikah. Juga data penduduk meninggal dunia, data alih status TNI/Polri dan data mutasi penduduk. KPU TTS juga turut melengkapi data untuk daerah percontohan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang diseleksi secara nasional. Dalam penjelasan selanjutnya juga dikatakan bahwa DPB TTS untuk bulan Juni 2020 bersumber dari DPB bulan Mei lalu ditambah dengan potensi pemilih baru berjumlah 405 orang yang tersebar di 9 kecamatan dan 9 desa/kelurahan yang diperoleh dari data keluarga untuk anggota keluarga kelahiran 2002 yang belum tercatat dan DPT dan kelahiran tahun 2003 yang secara keselurahn tidak terdaftar dalam DPT 2019 lalu. Selain itu ada data terkoreksi TMS karena meninggal dunia hasil pengaduan lembaga keagamaan yang berjumlah 46 orang dan pengaduan masyarakat berjumlah 3 orang. Sehingga total Jumlah Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni 2020 berjumlah 300.497 orang yang terdiri dari laki-laki 146.530 dan perempuan 153.967. Sementara itu dalam tanggapan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU TTS Nixon Robert Balla menyampaikan tentang cek data penduduk berdasarkan NIK ke website Kemendagri untuk memastikan alamat dan elemen data sesuai juga dilakukan oleh KPU TTS. Lampiran Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni 2020 KPU TTS Untuk itu diharapkan kepada penduduk Kabupaten TTS yang sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang agar segera menyampaikan pengaduan ke KPU TTS secara langsung ke Kantor KPU TTS, yang beralamat di jalan W. Ch. Oematan Kesetnana Soe atau melalui formulir online di: tinyurl.com/dpbTTS Dengan bukti data kependudukan berupa kartu keluarga dan KTP atau dokumen pendukung lainnya. Kontributor: Tim Proda

KPU TTS Melengkapi Data Untuk Seleksi Nasional Daerah Percontohan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Soe, KPU Kab. TTS - Kamis, 18 Juni 2020, bertempat di kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan , seluruh komisioner KPU TTS membahas indikator penilaian daerah percontohan dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dalam kegiatan ini juga turut mendampingi yakni sekretaris KPU TTS Marsel D. I. Taneo dan Operator Erwin Franky Kaseh. Ini adalah tindaklanjut dari Surat KPU Nomor 181 tahun 2019 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Surat KPU Nomor 398 perihal kriteria perilaku daerah percontohan untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta, Surat KPU Nomor 453 tahun 2020 perihal batas waktu pengisian dan pengiriman indikator perilaku daerah percontohan untuk pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Suasana rapat pleno penilaian indikator daerah percontohan untuk data pemilih berkelanjutan KPU TTS. Hasil pembahasan pilot project untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini nantinya akan disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi NTT untuk diseleksi secara nasional tentang perilaku daerah percontohan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Rapat Pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU TTS Matheus Antonius Krivo dihadiri oleh seluruh Anggota KPU TTS yakni Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Paul Aoetpah, Koordinator Divisi  Hukum Nixon Balla, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM Victor Kollo dan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Vendy Litelnoni. Adapun indikator pelaksanaan pilot project ini terdiri dari skala hubungan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; kreativitas, terobosan dan inovasi dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan; hasil pemutakhiran data pemilih secara berkala; informasi yang dibukukan tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan informasi lainnya di rumah pintar pemilu; pengumuman pemutakhiran data pemilih berkelanjutan; KPU Kabupaten/Kota yang memiliki hubungan baik dengan tempat-tempat pemilih rentan, disabilitas, seperti lembaga pemasyarakatan; dan sosialisasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. KPU TTS melaksanakan semua unsur dengan penilaian yang bervariasi. Indikator dinyatakan tidak ada apabila tidak menunjukkan aktifikas sama sekali. Jika dinyatakan kurang karena sudah ada rintisan yang dilakukan namun belum ada hasil. Begitu pula jika dinyatakan cukup baik apabila kegiatan rintisan sudah mulai menunjukkan hasil yang dapat dijadikan acuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Indikator penilaian dinyatakan baik adanya apabila kegiatan yang menunjang pemutakhiran data pemilih ini sudah dapat diketahui oleh publik. Sementara itu, jika dinyatakan sangat baik berarti lembaga, parpol serta publik sudah mengetahui dan dapat mengakses setiap perkembangan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini secara baik. Kontributor: Paul Aoetpah  

Koordinasi Perjanjian Kerjasama KPU Kabupaten dan Dinas Dukcapil Kabupaten Timor Tengah Selatan

Soe, KPU Kab. TTS - KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan pada hari Kamis, 11 Juni 2020 menyambangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan. Tujuan kedatangannya adalah untuk berkoordinasi berkaitan dengan data terbaru kepala keluarga dan anggota keluarga dalam dalam Kabupaten TTS. Selain itu juga dalam pertemuan itu Ketua KPU TTS Matheus Krivo menyampaikan kebutuhan KPU terhadap data penduduk yang sudah meninggal dunia. Kepala Disdukcapil Abner Tahun menyambut baik koordinasi dari KPU TTS. Dengan menghadirkan 4 orang Kepala Bidang di lingkup Dinas Dukcapil Kabupaten TTS untuk ikut serta menyampaikan opini berkaitan dengan koordinasi KPU TTS. Dari pihak KPU TTS dihadiri oleh Matheus Antonius Krivo, Paul Aoetpah dan Ayub Victor Kollo serta Sekretaris Marsel D. I. Taneo, SH. Sementara itu dari pihak Disdukcapil terdiri dari Kadis Dukcapil Abner Tahun, S.Sos, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Jems Kase, S.Kom, M.Eng Kabid Pemanfaat Data dan Inovasi Pelayanan Yoppy Tahun, S.TP, Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Yosua Tafui, SP dan Kabid Pelayanan Capil Yon Boru, SH. Dari kiri ke kanan: Abner Tahun (Kadis Dukcapil), Matheus Krivo (Ketua KPU TTS), Ayub V. Kollo (Anggota KPU TTS), Paul Aoetpah (Anggota KPU TTS), Marsel Taneo (Sekretaris KPU TTS) dan para Kabid: Yon Boru, Yosua Tafui, Yoppy Tahun dan Jems Kase. Dalam tanggapan Disdukcapil, Abner Tahun menyarankan bahwa bentuk kesepakatan untuk Kerjasama anatar KPU dengan Dukcapil adalah melalui perjanjian kerja sama (MoU). Tanggapan ini disampaikan setelah mendapat masukan dari para Kabid di Disdukcapil TTS. Dari pihak Disdukcapil pada kesempatan ini juga menyanggupi permintaan data dari KPU yakni data keluarga dan data penduduk 17 tahun dan yang sudah menikah namun belum berumur 17 tahun. Setelah itu Ketua KPU TTS dan Kepala Disdukcapil menyepakati untuk menyusun draft MoU untuk dibahas lebih lanjut mengenai peran dan fungsi masing-masing pihak dalam kerja sama. Kerjasama ini untuk menindaklanjut surat KPU RI nomor 181 tahun 2020 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. (DIvrendatin)

Untuk kepentingan Pemilu dan Pemilihan Berikutnya, KPU TTS menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan Periode Mei 2020

Soe, KPU Kab. TTS - KPU TTS menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan bulan Mei 2020. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan (Selasa, 2 Juni 2020) dilangsungkan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk bulan Mei tahun 2020. Ini merupakan kali ke-3 penetapan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan di tahun 2020 dalam rangka mempersiapkan data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan berikutnya. Sesuai perintah Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di dalam Negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Rapat Pleno dihadiri oleh Komisioner KPU TTS antara lain Matheus A. Krivo, Paulus B. A. Aoetpah, Nixon R. Balla dan Ayub V. Kollo serta Sekretaris KPU TTS Marsel D. I. Taneo, Kepala Sub Bagian Program dan Data Agustinus Kabu beserta operator Erwin F. Kaseh dan Welkis Y. Neolaka. Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten TTS Matheus A. Krivo pada jam 10.00 WITA juga dihadiri oleh unsur BAWASLU Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dalam sambutannya Matheus Krivo menyampaikan tentang langkah yang ditempuh oleh KPU TTS dalam pemutakhiran daftar pemilih yakni melalui koreksi terhadap data disinyalir ganda di 16 kecamatan, juga data tidak memenuhi syarat akibat meninggal dunia dan data pemilih baru yang baru berusia 17 tahun. Untuk data penduduk yang sudah meninggal dunia diperoleh dari data hasil koordinasi dengan pihak Lembaga keagamaan di Kecamatan Kota Soe dan sekitarnya serta data hasil pengaduan masyarakat. Untuk data penduduk yang meninggal dunia dipastikan yang terkonfirmasi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. KPU dan Bawaslu Kab. Timor Tengah Selatan berfoto bersama setelah rapat pleno penetapan dengan memperhatikan protokol Covid19. Dalam Rapat Pleno ini ditetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Timor Tengah Selatan sebanyak 300.141 dengan rincian laki-laki 146.350 dan perempuan 153.791. Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk bulan Mei mengalami penurunan dari bulan sebelumnya 300.492. Hal ini disebabkan akibat peningkatan data DPT yang terkoreksi tidak lagi memenuhi syarat akibat ganda dan meninggal dunia. Dari sisi pemilih baru terdapat peningkatan yang cukup signifikan akibat adanya penduduk yang sudah memenuhi syarat berumur 17 tahun. Dari sebelumnya hanya berjumlah 7 orang meningkat menjadi 104 orang di bulan mei 2020. Penetapan melalui mekanisme rapat pleno dengan Berita Acara Nomor: 39/PK.01/5302/KPU-Kab/VI/2020. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Mei 2020 Kabupaten Timor Tengah Selatan Diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdata dalam kartu keluarga agar menghubungi kantor KPU TTS untuk bisa didata. Atau juga bagi masyarakat yang mendapat informasi tentang status pemilih yang sudah meninggal dunia atau alih status menjadi TNI/POLRI juga dapat menginformasikan kepada KPU TTS melalui layanan pengaduan masyarakat. Pengaduan masyarakat dapat dilaksanakan secara online karena memperhatikan protocol pencegahan penyebaran Covid-19, melalui link: https://tinyurl.com/dpbTTS atau dapat langsung ke Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. Tim Divrendatin

Rapat Koordinasi Data Pemilih KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur

Soe, KPU Kab. TTS - Bertempat di Aula KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis, 14 Mei 2020 diselenggarakan  rapat koordinasi data pemilih KPU Kab/Kota se-provinsi Nusa Tenggara Timur. Rapat koordinasi ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu pada pukul 10:00 WITA, yang dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan KPU Provinsi dan juga unsur sekretariat KPU Provinsi yakni Sekretaris, Kepala Bagian dan Para Kepala Sub Bagian dan operator. Sedangkan, dari seluruh KPU Kab/Kota yang ikut serta melalui aplikasi zoom meeting adalah terdiri dari Ketua KPU Kab/Kota dan Anggota yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. KPU Kabupaten TTS turut hadir yakni 3 orang Komisioner antara lain Matheus A. Krivo, Paulus B. A. Aoetpah dan Nixon R. Balla serta Sekretaris KPU TTS Marsel D. I. Taneo, Kepala Sub Bagian Program dan Data Agustinus Kabu, dan operator Erwin Frengky Kaseh dan Welkis Yuven Neolaka. KPU TTS turut serta dalam rakor daring. Dalam sambutannya, Thom Dohu selaku Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menyampaikan pesan tentang pentingnya tindaklanjut terhadap amanat UU dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, di dalamnya diamanatkan tentang pemutakhiran data pemilih yang secara eksplisit dimuat juga dalam PKPU 11 tahun 2018. Selain itu juga KPU RI melalui surat 181 tahun 2020 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kepada seluruh Satuan Kerja agar terus bekerja di tengah-tengah pandemik COVID-19 dengan memperhatikan protokol pencegahan. Data pemilih berkelanjutan yang dihasilkan adalah dari data pemilih untuk Pemilu 2019 yang dicermati dan ditambah dengan pemilih DPK Pemilu 2019 dan potensi pemilih baru dan dikurangi pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) karena ganda dan atau meninggal dunia atau alih status TNI/POLRI. Divisi Data KPU Kabupaten TTS Paul Aoetpah dalam pemaparannya juga menyampaikan progress daftar pemilih berkelanjutan dari bulan maret hingga bulan mei di Kabupaten TTS. Terdapat penambahan jumlah pemilih secara keseluruhan dari 299.838 menjadi 300.997 pada bulan Maret dan bergeser menjadi 300.492 di bulan April 2020. Data ini terus mengalami perubahan karena dipengaruhi oleh pemilih baru, pemilih TMS karena ganda dan meninggal dunia serta alih status. Data acuan diperoleh dari data DP4 Pilkada 2018, Data DPT Pemilu 2019, Data Pengaduan Masyarakat, Data Laporan Kematian dari Lembaga Keagamaan, pergerakan data yang diolah secara mandiri dari Kartu Keluarga yang diperoleh dari kerja sama dengan pihak-pihak desa. Sementara itu Divisi Data KPU Provinsi NTT Fransiskus Vincent Diaz mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh KPU TTS dan turut memantau perkembangan pemutakhiran data KPU TTS. Ini adalah rapat koordinasi yang dilaksanakan kali ke-dua tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rapat koordinasi berakhir tepat pukul 15:00 WITA. KPU Kabupaten TTS tetap mengharapkan partisipasi semua pihak dalam mewujudkan data pemilih yang komprehensif. Masyarakat dapat mendaftar dengan mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19, melalui link: https://tinyurl.com/dpbTTS atau dapat langsung ke Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. Tim Proda KPU TTS